Categories: Hukum

Tim Tabur Kejaksaan dan TNI AD Berhasil Tangkap DPO Edy Suranta Gurusinga Alias Godol

Medanoke.com, Medan |  Setelah bersembunyi dan berusaha menghindari jerat hukum, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang sejak tanggal 14 Mei 2025 berhasil ditangkap oleh Gabungan Tim Tabur Kejaksaan dan TNI AD.

Berita sebelumnya, adapun Putusan Kasasi terhadap kasus Edy Suranta Gurusinga alias Godol, yang menjadi terpidana karena terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api, dengan vonis selama 1 (satu) Tahun penjara. Vonis ini setelah melalui upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Jhon Wesli, S.H dan Yuspita Ginting S.H.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah memanggil Terpidana sebanyak 3 kali, namun terpidana tidak menghormati prosedur dan putusan yang telah ditetapkan, tidak kooperatif, dan memilih mangkir dari tiga panggilan yang dilayangkan.

Atas mangkirnya terdakwa setelah tiga kali dipanggil tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada tanggal 14 Mei 2025 segera menetapkan Terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO), untuk selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Namun karena adanya potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap pelaksanaan eksekusi. Maka dilaksanakan Rapat Pengamanan dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Kasasi yang dilaksanakan di Polrestabes Medan pada hari 18 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan hasil bahwa pelaksanaan harus dilakukan dengan bantuan Satuan Brimob dan TNI, serta pihak Kecamatan Pancur Batu.

Pada Rabu, 28 Mei 2025 sekira pukul 13.30 Edy Suranta Gurusinga yang diketahui sedang berada di wilayah Tempat Permandian Alam pada Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan.

Sempat terjadi keributan berupa penolakan atas aksi penangkapan yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan, namun hal ini dapat diminimalisir dan Terpidana Edy Suranta Gurusinga dapat diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Medan.

Pada pukul 16.30 WIB Terpidana Edy Suranta Gurusinga, tiba di Rutan Kelas I Medan untuk selanjutnya dilaksanakan administrasi eksekusi oleh Jaksa Yuspita Br Ginting S.H.

Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana tersebut merupakan upaya nyata Kejaksaan, dalam melaksanakan tupoksi sebagai eksekutor putusan pengadilan serta untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait. Dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang akan tetap memantau dan melaporkan setiap perkembangan terkait eksekusi terpidana Eddy Suranta Gurusinga alias  Godol. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Briket Arang Sehat, Dukung Terwujudnya Desa Bebas Karbon

medanoke.com - Medan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 melalui Program Tanggung Jawab…

4 jam ago

Pengembangan TPQ Al-Muhajirin, Pemko Medan Dukung Terwujudnya ‘Kampung Alquran’ di Garu VI

MEDAN, medanoke.com | Niat H. Ahmad Muhajir menjadikan lingkungan tempat tinggalnya di Garu VI Kelurahan…

15 jam ago

Perwakilan Ombudsman RI Sumut Sayangkan Aksi Mogok Kerja Para Dokter Spesialis di UPT RSUD Kotapinang

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara sangat menyayangkan aksi mogok kerja…

16 jam ago

Edy Sinuraya Harusnya Paham Bahwa Kerja Jurnalis Dilindungi Oleh Undang-undang

Medan, medanoke.com | Makin santer pembicaraan mengenai sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman…

16 jam ago

PERMAK : Jangan Cuma Saiful Abdi, Tangkap Juga Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Medan, medanoke.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta menetapkan mantan Pj Bupati Langkat,…

17 jam ago

Kadis Dukcapil Deli Serdang Dipolisikan Buntut Dugaan Pengrusakan Kantin

Diduga preman suruhan saat menghancurkan kantin milik Fatmiyati (ist) Deli Serdang, medanoke.com | Kepala Dinas…

20 jam ago

This website uses cookies.