Categories: Kejati Sumut

Tim TaBur Kejati Sumut Ciduk Terpidana Penipuan “Selamat Ang”

Kajati Sumatera Utara: “Pengamanan Terhadap Buron Tindak Pidana Dilakukan Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum”

medanoke.com– Medan, “Tidak Ada Tempat Yang Aman Bagi Pelaku Kejahatan”, ungkapan ini merupakan spirit dan semangat tersendiri bagi tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan, tidak terkecuali bagi tim tabur intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Wujud semangat dan spirit tim tabur tersebut dibuktikan pada hari selasa pagi pukul 07.00 Wib bertempat di Jalan HM. Yatim No 18 Lk. IV Kel. Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai telah berhasil mengamankan satu orang terpidana tindak pidana penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Selamat Ang yang merupakan terpidana penipuan pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Medan.

Pria umur 39 tahun itu berhasil di ciduk dan diamankan oleh tim tabur Kejati Sumatera Utara setelah beberapa hari sebelumnya memperoleh informasi masyarakat terkait lokasi keberadaannya, yaitu di tanjung balai, kemudian tim melakukan observasi dan memastikan informasi dimaksud dan selanjutnya berkoordinasi pemantauan dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanjung balai dan pada Selasa pukul 07.00 Wib terpidana Selamat Ang berhasil diamankan dari kediamannya tanpa perlawanan.

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar melalui PLH Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH.,MH menyampaikan kepada media bahwa benar tim tangkap buron Kejati Sumatera Utara telah berhasil mengamankan terpidana tindak pidana penipuan atas nama Selamat Ang yang sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah terpidana dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2(dua) tahun kurungan sebagaimana putusan pengadilan pada tingkat kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Medan selaku eksekutor.

Namun setelah Jaksa akan melakukan eksekusi pidana badan, terpidana saat itu menghindar dan berusaha bersembunyi sekian tahun sehingga hal ini dianggap mempersulit dan menghambat Jaksa dalam melakukan eksekusi yang dihawatirkan juga akan menggangu terwujudnya kepastian hukum kitu sendiri. Uangkapnya.

Lanjut husairi, pada kesempatan ini kembali kami sampaikan arahan sebagaimana pesan bapak Kajati melalui Asisten Intelijen bahwa upaya pencairan dan pengamanan terhadap buronan tindak pidana pada Kejaksaan akan terus dilakukan kapan dan dimanapun, hal ini demi mewujudkan kepastian pada proses hukum itu sendiri, sehingga secara jelas dan tegas kami sampaikan, “tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan”. tegasnya menutup.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Camat Menyapa, Terima Keluhan Warga Polonia Terdampak Pembangunan Perumahan Jewel Villas dan Lapangan Fadel

Medan, medanoke.com | Warga Lingkungan I dan Lingkungan 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, mengeluhkan…

1 hari ago

AMAL Nisel Desak Menhut Stop Pembalakan Hutan Di Wilayah Pulau Pulau Batu Oleh PT. GRUTI

Pengurus AMAL-Nisel melakukan press conference terkait kegiatan  PT.GRUTI dalam melakukan perambahan Hutan di wilayah kepulauan…

2 hari ago

Berkas Kasus Alih Lahan HGU PTPN I Telah Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan

MEDAN-medanoke.com, Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (PTPN II)…

2 hari ago

Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia Lakukan Konsolidasi Organisasi di Tiga Provinsi Sulawesi

Medan- medanoke.com, Ketua Umum (Ketum) DPP Purbaya Indonesia DR Ali Yusran Gea,SH, MKn,MH dan Wakil…

2 hari ago

Donor Darah Mahasiswa STIK-P Medan, Wujud Kepedulian Sosial Kampus

MEDAN — medanoke.com, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan menggelar kegiatan donor darah…

2 hari ago

Tinjau Pasar Simalingkar dan Sentosa Baru, Jajaran Direksi PUD Pasar Medan Berharap Peningkatan Kenyamanan

Medan, medanoke.com | Jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan melaksanakan peninjauan ke Pasar Simalingkar dan…

2 hari ago

This website uses cookies.