THR merupakan kewajiban bagi pemberi pekerjaan jelang hari raya keagamaan dan THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam aturan pemerintah. Bahkan setiap tahunya dikeluarkan Surat Edaran mengenai THR tersebut.
Nah setelah diberikan/ dibayarkan oleh Perusahaan/ Kedinasan ke para pekerja, maka tergantung bagaimana pengelolaan THR agar tidak habis dengan sia-sia dan dapat dimanfaatkan secara baik dan tepat.
Untuk itu disarankan dibuat suatu catatan khusus dan dipilah antara primer dan skunder, untuk dapat memenuhi segala kebutuhan selama berhari raya dan juga tidak berlebihan (overcost)
Untuk lebih lanjut berikut cara menentukan alokasi dana tersebut.
– Catat pengeluaran untuk keperluan hari raya. Sekira 60 persen dari dana THR dapat dialokasikan untuk keperluan hari raya. Alokasi dana ini bisa digunakan untuk biaya mudik, membeli makanan khas Lebaran, membeli baju, dan memberikan uang atau bingkisan kepada sanak famili.
– Sebahagian dana THR juga dapat digunakan untuk membayar utang.
– Siapkan 10 % THR untuk keperluan terdesak/ darurat yang digunakan dalam keadaan tak terduga.
Dan yang terakhir adalah
menyisakan alokasi dana THR tersebut agar dapat dimanfaatkan untuk membayar/ menyicil sebagian utang agar tidak menambah beban dan dapat mengurangi permasalahan finansial. (aSp/ist)
Medan, medanoke.com | Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…
Jasad korban, Louis David Hutabarat yang ditemukan tewas bersimbah darah di lokasi kejadian di areal…
Medan, medanoke.com | Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Nias Bersatu (GMN-BERSATU) Sumatera Utara…
Ilustrasi penganiayaan (ist) Aek Kanopan, medanoke.com – Suasana di Dusun Kilang Mili, Desa Sukarame Baru,…
Medan, medanoke.com | Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri terhadap Kapolsek Patumbak, Kompol…
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Syafrida Rachmawati Rasahan, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara,…
This website uses cookies.