Categories: KORUPSI

Topan Ginting Menangis Sebelum Sidang Dimulai, Sesekali Usap Mata Dengan Tisu

Medan, medanoke.com | Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025).

Agenda sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan di lokasi, Topan Ginting bersama terdakwa lainnya, Rasuli Efendi Siregar (PPK UPT Gunung Tua), memasuki ruang sidang utama sekitar pukul 10.20 WIB dengan pengawalan polisi. Keduanya tampil mengenakan kemeja putih. Sementara itu terlihat keluarga para terdakwa di ruang sidang, mereka hadir untuk memberikan dukungan.

Momen haru terjadi ketika Topan menyalami anggota keluarganya. Mantan orang kepercayaan Gubernur Sumut Bobby Nasution itu tampak menangis sebelum sidang dimulai, sesekali mengusap air mata menggunakan tisu.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. Sidang dipimpin langsung Ketua PN Medan, Maddison, dengan hakim anggota Rurita Ningrum dan Asad Rahim Lubis.

Dalam surat dakwaan, KPK menyebut dua kontraktor, Akhirun Piliang dan putranya Rayhan Dulasmi Piliang, memberikan uang suap dan janji komitmen sebesar Rp 4,04 miliar kepada sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.

Topan Ginting didakwa menerima commitment fee maksimal 5 persen dari nilai kontrak. Uang juga diberikan kepada Rasuli Efendi Siregar sebesar 1 persen, serta pejabat lain, antara lain:

Stanley Tuapattiraja (Kepala BBPJN Sumut): Rp 300 juta

Dicky Erlangga (Kasatker PJN Wilayah I Medan): Rp 1,675 miliar

Rahmad Parulian (Kasatker PJN Wilayah I Medan): Rp 250 juta

Munson Ponter Paulus Hutauruk (PPK PJN Wilayah I Medan): Rp 535 juta

Heliyanto (PPK lainnya): Rp 1,194 miliar

Jaksa menyebut, uang dan janji fee tersebut diberikan agar para pejabat mengatur pemenangan paket proyek melalui metode e-katalog, untuk memastikan PT Dalihan Na Tolu Grup mendapatkan pekerjaan sesuai arahan Topan Ginting.

Tuntutan untuk Pemberi Suap
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menuntut pemberi suap, Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Akhirun Piliang, dengan hukuman 3 tahun penjara, sedangkan putranya Rayhan Dulasmi dituntut 2 tahun 6 bulan.

Keduanya dinyatakan terbukti memberikan suap dan gratifikasi bertentangan dengan Pasal 5 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP serta Pasal 13 UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sidang untuk Topan Ginting dan Rasuli Siregar akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. (KC/Ril)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

MEDAN– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

1 hari ago

Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar

Medan, medanoke.com | Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, kebenaran kadang tidak datang dengan suara…

1 hari ago

Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma

Medan, medanoke.com | 2 Mei 2026 — Di sebuah ruang sekretariat yang sederhana namun sarat…

1 hari ago

Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar

Medan —medanoke.com, Pegadaian Kantor Wilayah I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial bertema Sedekah…

2 hari ago

Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

MEDAN—medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menegaskan pentingnya…

2 hari ago

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

Medan, medanoke.com | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan meragukan keabsahan…

2 hari ago

This website uses cookies.