Categories: KORUPSI

Topan Ginting Menangis Sebelum Sidang Dimulai, Sesekali Usap Mata Dengan Tisu

Medan, medanoke.com | Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025).

Agenda sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan di lokasi, Topan Ginting bersama terdakwa lainnya, Rasuli Efendi Siregar (PPK UPT Gunung Tua), memasuki ruang sidang utama sekitar pukul 10.20 WIB dengan pengawalan polisi. Keduanya tampil mengenakan kemeja putih. Sementara itu terlihat keluarga para terdakwa di ruang sidang, mereka hadir untuk memberikan dukungan.

Momen haru terjadi ketika Topan menyalami anggota keluarganya. Mantan orang kepercayaan Gubernur Sumut Bobby Nasution itu tampak menangis sebelum sidang dimulai, sesekali mengusap air mata menggunakan tisu.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. Sidang dipimpin langsung Ketua PN Medan, Maddison, dengan hakim anggota Rurita Ningrum dan Asad Rahim Lubis.

Dalam surat dakwaan, KPK menyebut dua kontraktor, Akhirun Piliang dan putranya Rayhan Dulasmi Piliang, memberikan uang suap dan janji komitmen sebesar Rp 4,04 miliar kepada sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.

Topan Ginting didakwa menerima commitment fee maksimal 5 persen dari nilai kontrak. Uang juga diberikan kepada Rasuli Efendi Siregar sebesar 1 persen, serta pejabat lain, antara lain:

Stanley Tuapattiraja (Kepala BBPJN Sumut): Rp 300 juta

Dicky Erlangga (Kasatker PJN Wilayah I Medan): Rp 1,675 miliar

Rahmad Parulian (Kasatker PJN Wilayah I Medan): Rp 250 juta

Munson Ponter Paulus Hutauruk (PPK PJN Wilayah I Medan): Rp 535 juta

Heliyanto (PPK lainnya): Rp 1,194 miliar

Jaksa menyebut, uang dan janji fee tersebut diberikan agar para pejabat mengatur pemenangan paket proyek melalui metode e-katalog, untuk memastikan PT Dalihan Na Tolu Grup mendapatkan pekerjaan sesuai arahan Topan Ginting.

Tuntutan untuk Pemberi Suap
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menuntut pemberi suap, Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Akhirun Piliang, dengan hukuman 3 tahun penjara, sedangkan putranya Rayhan Dulasmi dituntut 2 tahun 6 bulan.

Keduanya dinyatakan terbukti memberikan suap dan gratifikasi bertentangan dengan Pasal 5 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP serta Pasal 13 UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sidang untuk Topan Ginting dan Rasuli Siregar akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. (KC/Ril)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Turut Sukseskan Pelaksanaan Car Free Day Perdana di Belawan

Belawan– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Belawan turut berpartisipasi dalam pelaksanaan Car…

16 jam ago

Semangat Tak Mengenal Usia, BMX Drag Bike Ramaikan Jalan Masjid Raya

Putra Komo Medan, medanoke.com | Deru roda kecil sepeda BMX berpadu dengan riuh sorak penonton…

3 hari ago

Menghindar Dari Proses Hukum, Tersangka Korupsi Pencairan Kredit Pada PT.Bank Sumut Farah Hasmina Ditangkap Oleh Tim Intelijen Kejati Sumut Di Jakarta

Medan-medanoke.com, Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan dibackup jajaran intelijen Kejaksaan…

3 hari ago

Rapat Koordinasi dengan BPN Sumut, Ombudsman Soroti Delapan Laporan Agraria

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi dengan Kantor…

4 hari ago

Arus Peti Kemas PMT Belawan dan Kuala Tanjung Naik 4 Persen Pada Semester I Tahun 2026

Belawan – medanoke.com, Arus peti kemas di Pelabuhan Belawan dan Kuala Tanjung, Sumatera Utara, mencatat…

4 hari ago

Cegah Kecelakaan Kerja, PMT Edukasi Bahaya Blind Spot di Terminal Belawan

Belawan- medanoke.com, PT Prima Multi Terminal (PMT) menggelar kegiatan Ngobras & Safety Induction Bahaya Titik…

4 hari ago

This website uses cookies.