Patumbak, medanoke.com | Di Indonesia, penahanan ijazah siswa oleh sekolah (baik negeri maupun swasta) secara tegas dilarang oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Namun praktik ini justru sering terjadi. Pada banyak kasus, hal ini dikarenakan tunggakan biaya pendidikan, dan berbagai biaya administrasi, walaupun hal ini dianggap melanggar hak dasar siswa atas pendidikan dan pengakuan prestasi belajar.
Hal ini diduga dialami oleh beberapa orang siswa yang menempuh pendidikan di SMK PAB 10 Patumbak. Adapun informasi diterima wartawan atas seorang orang tua murid berinisial EH yang mengatakan bahwa ijazah anaknya a/n IMH belum bisa diambil disekolah, dikarenakan ada beberapa tunggakan yang harus terlebih dahulu diselesaikan.
“Anakku sudah satu tahun tamat SMK, tapi karena ijazahnya belum keluar jadi nggak bisa melamar kerja, “ujar EH kepada awak media Senin (27/10/2025).
Bukan itu saja, masih menurut EH, jangankan ijazah, SKHU, bahkan kopiannya tidak dapat mereka ambil.
Padahal apabila merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 : Peraturan ini secara eksplisit melarang satuan pendidikan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan pembayaran. Berlaku untuk semua jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA/SMK).
Sementara itu pihak sekolah yang dikonfirmasi dengan kedatangan wartawan ke SMK PAB 10 Patumbak, yaitu wakil kepala sekolah SMK a/n Salim mengatakan bahwa memang ada penahanan ijazah kepada para siswa yang belum mampu membayar tunggakan pendidikan.
Pada sebagian besar siswa, tunggakan ini sendiri sudah ada selama proses belajar mengajar mereka di SMK TSM (Teknik Sepeda Motor) dan bukan baru saja terjadi dipenghujung kelas. Namun begitu, pihak sekolah memberi keringanan dengan cara para siswa mencicil dan pihak sekolah juga membantu dengan cara mengizinkan para siswa yang terhutang untuk tetap mengikuti proses belajar, mengikuti berbagai kegiatan, dan juga mengikuti ujian akhir.
“Kalau ijazah mau keluar ya bayar, “tutup Salim.
Dikutip dari Tribun (https://batam.tribunnews.com/2025/01/09/daftar-lengkap-transfer-dana-bos-2025-deli-serdang-tiap-sd-smp-sma-smk-total-rp-380-miliar)
bahwa besaran dana BOS 2025 yang dialokasikan ke sekolah ini adalah Rp. 662.580.000 dengan rincian jumlah peserta didik 409 dan satuan biaya per siswa 1.620.000.
Kepala sekolah sendiri tidak berhasil ditemui awak media, saat dichat tidak dibalas dan ditelpon tidak diangkat, sedangkan Plt Kadisdik Deliserdang Samsuar Sinaga saat dikonfirmasi belum membalas chat wartawan. (Pujo)
Medan, medanoke.com | Warga Lingkungan I dan Lingkungan 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, mengeluhkan…
Pengurus AMAL-Nisel melakukan press conference terkait kegiatan PT.GRUTI dalam melakukan perambahan Hutan di wilayah kepulauan…
MEDAN-medanoke.com, Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (PTPN II)…
Medan- medanoke.com, Ketua Umum (Ketum) DPP Purbaya Indonesia DR Ali Yusran Gea,SH, MKn,MH dan Wakil…
MEDAN — medanoke.com, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan menggelar kegiatan donor darah…
Medan, medanoke.com | Jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan melaksanakan peninjauan ke Pasar Simalingkar dan…
This website uses cookies.