Categories: Pendidikan

Tragis, Diduga Ijazah Belasan Siswa Alumni SMK PAB 10 Patumbak masih ditahan pihak sekolah

Catatan tunggakan para siswa yang belum dapat mengambil ijazahnya (ist)

Patumbak, medanoke.com | Di Indonesia, penahanan ijazah siswa oleh sekolah (baik negeri maupun swasta) secara tegas dilarang oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Namun praktik ini justru sering terjadi. Pada banyak kasus, hal ini dikarenakan tunggakan biaya pendidikan, dan berbagai biaya administrasi, walaupun hal ini dianggap melanggar hak dasar siswa atas pendidikan dan pengakuan prestasi belajar.

Hal ini diduga dialami oleh beberapa orang siswa yang menempuh pendidikan di SMK PAB 10 Patumbak. Adapun informasi diterima wartawan atas seorang orang tua murid berinisial EH yang mengatakan bahwa ijazah anaknya a/n IMH belum bisa diambil disekolah, dikarenakan ada beberapa tunggakan yang harus terlebih dahulu diselesaikan.

“Anakku sudah satu tahun tamat SMK, tapi karena ijazahnya belum keluar jadi nggak bisa melamar kerja, “ujar EH kepada awak media Senin (27/10/2025).

Bukan itu saja, masih menurut EH, jangankan ijazah, SKHU, bahkan kopiannya tidak dapat mereka ambil.

Padahal apabila merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 : Peraturan ini secara eksplisit melarang satuan pendidikan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan pembayaran. Berlaku untuk semua jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA/SMK).

Sementara itu pihak sekolah yang dikonfirmasi dengan kedatangan wartawan ke SMK PAB 10 Patumbak, yaitu wakil kepala sekolah SMK a/n Salim mengatakan bahwa memang ada penahanan ijazah kepada para siswa yang belum mampu membayar tunggakan pendidikan.

Pada sebagian besar siswa, tunggakan ini sendiri sudah ada selama proses belajar mengajar mereka di SMK TSM (Teknik Sepeda Motor) dan bukan baru saja terjadi  dipenghujung kelas. Namun begitu, pihak sekolah memberi keringanan dengan cara para siswa mencicil dan pihak sekolah juga membantu dengan cara mengizinkan para siswa yang terhutang untuk tetap mengikuti proses belajar, mengikuti berbagai kegiatan, dan juga mengikuti ujian akhir.

“Kalau ijazah mau keluar ya bayar, “tutup Salim.

Dikutip dari Tribun (https://batam.tribunnews.com/2025/01/09/daftar-lengkap-transfer-dana-bos-2025-deli-serdang-tiap-sd-smp-sma-smk-total-rp-380-miliar)
bahwa besaran dana BOS 2025 yang dialokasikan ke sekolah ini adalah Rp. 662.580.000 dengan rincian jumlah peserta didik 409 dan satuan biaya per siswa 1.620.000.

Kepala sekolah sendiri tidak berhasil ditemui awak media, saat dichat tidak dibalas dan ditelpon tidak diangkat, sedangkan Plt Kadisdik Deliserdang Samsuar Sinaga saat dikonfirmasi belum membalas chat wartawan. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

652 Pengaduan THR Belum Tuntas, Ombudsman Desak Reformasi Pengawasan

Hak normatif yang tertunda: ilustrasi pekerja mengisi formulir pengaduan THR menjelang hari raya, di tengah…

36 menit ago

Berbagi Berkah Ramadan 1447 H Bersama Anak Yatim, Keluarga Besar Kejati Sumut & IAD Gelar Buka Puasa Bersama

Medan- medanoke.com, Keluarga besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Sumatera…

7 jam ago

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Korupsi Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele

Medan - medanoke.com, Pada hari ini Senin tanggal 23 Februari 2026 bertempat di ruang bidang…

22 jam ago

Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Polsek Medan Area Gelar Patroli dan SOTR

Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH saat memimpin patroli subuh selama…

1 hari ago

Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan Diminta Evaluasi Kapolsek Patumbak Atas Dugaan Langgar Kode Etik

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora (ist) Medan, medanoke.com | Laporan sejumlah wartawan beberapa bulan lalu…

1 hari ago

Fatwa Baru DSN-MUI Buka Peluang Besar Pengembangan Bank Emas Syariah di Indonesia

MEDAN – medanoke.com, PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 hari ago

This website uses cookies.