Skip to content
Juli 9, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”
Live
  • Home
  • Kriminalitas
  • Tuduh Curi Hp, Polsek Percut Seituan Hadiahi Timah Panas Pelaku Pembakaran Korban
  • Kriminalitas
  • POLRI

Tuduh Curi Hp, Polsek Percut Seituan Hadiahi Timah Panas Pelaku Pembakaran Korban

redaksi November 7, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

www.medanoke.com – MEDAN | Tak butuh waktu lama, personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Percut Seituan berhasil meringkus satu pelaku pembakaran warga, Deni Pratama yang dituduh mencuri hp di Jalan Pipit XI, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan, pada hari Rabu (25/10/2023) lalu. Satu pelaku terpaksa harus dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat diciduk.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agusetiawan ST SIK melalui Wakapolsek, AKP Massagus Zailani Dwiputra STK SIK MH mengatakan, ada pun pelaku yang melakukan pembakaran terhadap korban yakni Soemardi Sinamo, warga Jalan Pipit XI, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan dan Ernis Nababan warga, Jalan Pipit XI, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan (masuk dalam daftar DPO).

“Pelaku berjumlah dua orang, yakni Sumardi Sinamo alias Leo yang sudah kita amankan dan Ernis yang saat ini masih dalam pengejaran. Korban dan pelaku juga saling kenal yang tidak lain mereka masih kerabat,” kata Massagus Zailani Dwiputra, Selasa (07/11/2023).

Lanjut, jelas Massagus Zailani Dwiputra, kejadian main hakim sendiri itu dan membakar korban berawal pada saat pelaku Ernis Nababan cekcok dengan korban yang dipaksa untuk mengakui telah mencuri hp.

Emosi karena korban tidak mau mengakui kejadian tersebut, tambah Massagus Zailani Dwiputra, lalu kedua pelaku pun mengambil tindakan main hakim sendiri. “Pelaku Soemardi Sinamo memerintahkan pelaku Ernis untuk membeli sebotol bahan bakar bensin dan menyiramnya ke tubuh korban,” beber Massagus Zailani Dwiputra.

Sambung Massagus Zailani Dwiputra, pelaku Sumardi langsung menyuruh pelaku Ernis membakarnya dan korban pun terbakar seluruh badannya. “Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh dengan kondisi luka bakar 90% dan beberapa hari kemudian nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia,” ujar Massagus.

Menerima informasi tersebut, terang Massagus Zailani Dwiputra, personil Polsek Percut Seituan pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Massagus Zailani Dwiputra mengatakan, saat personil melakukan penangkapan, pelaku Sumardi melawan dan mengancam nyawa personil.

“Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, personil pun memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku. Usai diamankan, pelaku pun dibawa ke RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis untuk luka tembak pada kaki pelaku,” kata Massagus Zailani Dwiputra.

Massagus Zailani Dwiputra menuturkan, akibat perbuatannya tersebut, pelaku Sumardi kita proses sesuai dengan perbuatannya terhadap korban. “Akibat perbuatannya, pelaku Sumardi diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

TEKS FOTO : Pelaku Sumardi, saat mendapatkan perawatan medis ke RS Bhayangkara Medan. (istimewa)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Curi Hp Hadiahi korban Panas Pelaku Pembakaran Percut Seituan Polsek Satu Timah Tuduh

    Continue Reading

    Previous: Viral… Diduga Mabuk, Oknum Aparat Bacok Pemuda dan Tabrak Pengendara di Sri Gunting
    Next: Viral Begal Dibelakang PDAM Sunggal, Satu Pelaku dan Satu Senjata Tajam Diamankan

    Related Stories

    Kematian Luis David Hutabarat di Areal PT Agrinas Palma Nusantara 1 Picu Kemarahan Warga, Polisi Janji Usut Tuntas
    • Kriminalitas

    Kematian Luis David Hutabarat di Areal PT Agrinas Palma Nusantara 1 Picu Kemarahan Warga, Polisi Janji Usut Tuntas

    Juni 17, 2026
    Warga Tewas Diduga Dianiaya Oknum TNI, Kantor Agrinas Palma Nusantara 1 Dibakar Massa
    • Kriminalitas

    Warga Tewas Diduga Dianiaya Oknum TNI, Kantor Agrinas Palma Nusantara 1 Dibakar Massa

    Juni 17, 2026
    Aksi Pencurian Ban Truk Berakhir di Sel Tahanan, Pantas Simanjuntak Diciduk Personil Polsek Medan Area
    • Kriminalitas

    Aksi Pencurian Ban Truk Berakhir di Sel Tahanan, Pantas Simanjuntak Diciduk Personil Polsek Medan Area

    Juni 17, 2026

    Trending News

    Dukung Operasional, PT Pelindo Terminal Petikemas Tambah Alat Bongkar Muat di PMT Terminal Belawan 1

    Dukung Operasional, PT Pelindo Terminal Petikemas Tambah Alat Bongkar Muat di PMT Terminal Belawan

    Juli 9, 2026
    Sinergitas Kelembagaan, Kepala Imigrasi Sumut Kunjungi Kejati Sumut 2

    Sinergitas Kelembagaan, Kepala Imigrasi Sumut Kunjungi Kejati Sumut

    Juli 8, 2026
    Pelindo Regional 1 Silaturahmi dan Pemberian Cinderamata Pensiunan 3

    Pelindo Regional 1 Silaturahmi dan Pemberian Cinderamata Pensiunan

    Juli 8, 2026
    Bawaslu Sumut dan FISIP UMSU Diskusi Konsolidasi Demokrasi 4

    Bawaslu Sumut dan FISIP UMSU Diskusi Konsolidasi Demokrasi

    Juli 8, 2026
    Menempa Relawan Tangguh di Tanah Rencong 5

    Menempa Relawan Tangguh di Tanah Rencong

    Juli 8, 2026

    You may have missed

    Dukung Operasional, PT Pelindo Terminal Petikemas Tambah Alat Bongkar Muat di PMT Terminal Belawan
    • Peti Kemas
    • PMT Domestik Medan

    Dukung Operasional, PT Pelindo Terminal Petikemas Tambah Alat Bongkar Muat di PMT Terminal Belawan

    Juli 9, 2026
    Sinergitas Kelembagaan, Kepala Imigrasi Sumut Kunjungi Kejati Sumut
    • Imigrasi
    • Kejaksaan Tinggi Sumut

    Sinergitas Kelembagaan, Kepala Imigrasi Sumut Kunjungi Kejati Sumut

    Juli 8, 2026
    Pelindo Regional 1 Silaturahmi dan Pemberian Cinderamata Pensiunan
    • PELINDO

    Pelindo Regional 1 Silaturahmi dan Pemberian Cinderamata Pensiunan

    Juli 8, 2026
    Bawaslu Sumut dan FISIP UMSU Diskusi Konsolidasi Demokrasi
    • Bawaslu

    Bawaslu Sumut dan FISIP UMSU Diskusi Konsolidasi Demokrasi

    Juli 8, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d