Categories: Kejati SumutRJ

“Tulang Aniaya Bere” Kejati Sumut RJ-an Perkara

medanoke.com-MEDAN, Kajatiisu (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH, didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Koordinator Bidang Pidum Herlambang, SH,MH dan para Kasi pada Aspidum dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (06/05/25), mengusulkan perkara untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau Rekonstruktid Justice (RJ) yang diterima langsung oleh JAM Pidum Kejagung, melalui Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH dan diikuti secara daring oleh Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, SH,MH, Kasi Pidum serta Jaksa Fasilitator.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH menyampaikan bahwa, perkara yang disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah perkara dari Kejaksaan Negeri Samosir, dengan tersangka Wentri Supatno Iryandi Sihombing selaku Tulang (Paman) dan korbannya adalah keponakannya sendiri (Bere) Simon Felix Yulianus Sitanggang.

“Dalam perkara ini, tersangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” papar Adre.

Kronologis perkara bermula pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 14.10 WIB tersangka Wentri Supatno Iryandi Sihombing sedang mengendarai sepeda motor melintasi jalan Putri Lopian kemudian tersangka melihat saksi korban Simon Felix Sitanggang, sedang berdiri didepan kos-kosan temannya yang berada di Jalan Putri Lopian Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Karena tersangka merasa kesal dan sakit hati kepada saksi korban, dimana sebelumnya saksi korban pernah meminjam mobil milik orang tua tersangka, namun saksi korban mengembalikan mobil tersebut melalui orang lain,  sehingga tersangka merasa tidak dihargai.

Lalu tersangka menghampiri saksi korban dan mengatakan “boha do maksud mu Simon, Na so dihargai ho be au rojan?” (apanya maksud mu Simon, yang tidak kau hargai lagi aku ? dan dijawab saksi korban “hu hargai do tulang” (ku hargainya tulang). Selanjutnya tersangka langsung memukul saksi korban dengan cara menganyunkan kepalan tangan kanan ke arah wajah saksi korban secara berulang, sehingga mengenai bagian kening dan pipi sebelah kanan.

Lalu saksi korban langsung menunduk dan jongkok sambil menutupi kepalanya dengan kedua tangannya. Kemudian tersangka menendang saksi korban sehingga mengenai kedua tangan serta dagu saksi korban.

Akibat perbuatan tersebut, saksi korban mengalami memar dan bengkak pada kening dan pipi kanan, disertai rasa nyeri dan pusing.

“Perkaranya terus bergulir dan sampai ke tangan Jaksa Fasilitator yang mencoba melakukan mediasi antara tersangka dan korban yang masih memiliki hubungan kekerabatan,” kata Adre W Ginting.

Adapun alasan dilakukan penerapan keadilan restoratif, kata Adre karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta. Dan yang terpenting lagi adalah antara tersangka dan korban masih kerabat (Paman dan keponakan).

“Korban sudah sembuh dan dapat melakukan aktivitasnya seperti sedia kala. Kemudian, dengan adanya perdamaian antara korban dan tersangka telah sepakat untuk memperbaiki kembali hubungan kekerabatan yang sempat terputus,” tegasnya.(Rill/ aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Tak Juga Jera, Tawuran Terus Terjadi di Belawan, Kapolsek yang Mengamankan Jadi Korban

Kapolsek Belawan, AKP Ponijo SH, saat menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit akibat luka dibagian…

9 jam ago

Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolres Pematang Siantar Hadiri Panen Raya

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Sahudur TM Sitinjak SH SIK MH, saat mengikuti kegiatan panen raya…

11 jam ago

Ahmad Qosbi Imbau Jemaah Haji Jaga Nama Baik Bangsa

medanoke.com - MEDAN, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan H. Ahmad Qosbi, S.Ag,…

16 jam ago

Petugas Haji Diminta Fokus Layani Jemaah

medanoke.com - MEDAN, Petugas yang menyertai jemaah diminta menjalankan amanah yang diberikan dengan baik, tulus…

1 hari ago

Dituding Bodong, Puluhan Pemilik Media Massa Kecam Pernyataan Tuan Imam Hanafi

medanoke.com-MEDAN, Pernyataan Hanafi yang disebut-sebut sebagai Tuan Imam pendiri Kampung Kasih Sayang soal media massa yang…

2 hari ago

Lurah Polonia : Perkuat Persatuan dan Konsolidasi Antar Warga Melalui Gotong Royong

Lurah Polonia Fitra Azmayanti Nasution didampingi Kepala Lingkungan 1 Teguh foto bersama warga seusai bergotong…

2 hari ago

This website uses cookies.