MEDAN – medanoke.com, Usai dicopot dari jabatan fungsionalnya, EKT (39) oknum jaksa dari Kejari Batubara, akhirnya diperiksa secara marathon pada Senin (15/5/2023) oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tingggi Sumatera Utara, lantai 3 ruang 301, gedung Kejaksan Tinggi Sumut, Jl AH Nasution, Kota Medan.
Oknum Jaksa tersebut diduga meminta sejumlah uang ke orangtua tersangka kasus narkoba DYN dan MRN, dengan iming-iming hukuman mereka dapat diringankan.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah inspeksi kasus, nomor : PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023, 12 Mei 2023.
EKT tiba di kantor Kejati Sumut Jl AH Nasution – Medan, sekitar pukul 7.00 WIB dan langsung diperiksa secara marathon usai apel pagi, dan selesai sekitar pukul 20;30 WiB. Hal ini dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Idianto SH MH, sejalan dengan himbauan Jaksa Agung RI kepada seluruh jaksa agar profesional dalam penanganan perkara demi menjaga citra Korps Adhiyaksa.
Kajati Sumut melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan SH MH mengatakan oknum jaksa berinisial EKT sedang diperiksa Bidang Pengawasan sebagai terlapor terkait larangan dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor : 94 Tahun 2021 tentang aparatur sipil negara(ASN).
Dijelaskan Yos, selain diperiksa, oknum jaksa tersebut telah dicopot sementara waktu dan apabila terbukti, maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk itu, diharapkan seluruh jajaran bekerja secara profesional, berintegritas menjaga nama baik institusi.
Perkara ini bermula saat Kejari Batubara menerima berkas perkara tersangka narkoba Polres Batubara, dimana syarat formil dan materilnya sedang diteliti Jaksa EKT dan kasusnya belum lengkap atau P21.
Ekt ditemui disalahsatu ruangan di Kejari Batubara dan tidak mengatauhi dirinya tengah direkam saat membahas perkara tersebut dan sat ini menjadi viral.
“Apabila terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Saat ini Jaksa EKT telah dicopot dan ditarik ke Kejati Sumut untuk mempermudah pemeriksaan” kata Yos Tarigan.
Sehari sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil langkah pengamanan terhadap oknum Jaksa dan sementara waktu dibebaskan dari jabatan.(aSp)
Medan, medanoke.com | Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara…
Deli Serdang, medanoke.com | Menyambut semarak Idulfitri sekaligus berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadan, Ketua…
Jakarta, medanoke.com | Markas Besar TNI menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air…
Deli Serdang, medanoke.com | Tim kuasa hukum terdakwa Najwa Ananta dari Law Office Pangat &…
MEDAN - medanoke.com, Wujud kepedulian terhadap sesama umat, Forum Jurnalis Hukum (FORJAKUM) Sumatera Utara (SUMUT)…
Medan- medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 memberikan santunan kepada 2.100 anak yatim yang…
This website uses cookies.