Usai Dicopot, EKT Jaksa Kejari Batubara Diperiksa Marathon

MEDAN – medanoke.com, Usai dicopot dari jabatan fungsionalnya, EKT (39) oknum jaksa dari Kejari Batubara, akhirnya diperiksa secara marathon pada Senin (15/5/2023) oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tingggi Sumatera Utara, lantai 3 ruang 301, gedung Kejaksan Tinggi Sumut, Jl AH Nasution, Kota Medan.

Oknum Jaksa tersebut diduga meminta sejumlah uang ke orangtua tersangka kasus narkoba DYN dan MRN, dengan iming-iming hukuman mereka dapat diringankan.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah inspeksi kasus, nomor : PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023, 12 Mei 2023.

EKT tiba di kantor Kejati Sumut Jl AH Nasution – Medan, sekitar pukul 7.00 WIB dan langsung diperiksa secara marathon usai apel pagi, dan selesai sekitar pukul 20;30 WiB. Hal ini dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Idianto SH MH, sejalan dengan himbauan Jaksa Agung RI kepada seluruh jaksa agar profesional dalam penanganan perkara demi menjaga citra Korps Adhiyaksa.

Kajati Sumut melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan SH MH mengatakan oknum jaksa berinisial EKT sedang diperiksa Bidang Pengawasan sebagai terlapor terkait larangan dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor : 94 Tahun 2021 tentang aparatur sipil negara(ASN).

Dijelaskan Yos, selain diperiksa, oknum jaksa tersebut telah dicopot sementara waktu dan apabila terbukti, maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk itu, diharapkan seluruh jajaran bekerja secara profesional, berintegritas menjaga nama baik institusi.

Perkara ini bermula saat Kejari Batubara menerima berkas perkara tersangka narkoba Polres Batubara, dimana syarat formil dan materilnya sedang diteliti Jaksa EKT dan kasusnya belum lengkap atau P21.
Ekt ditemui disalahsatu ruangan di Kejari Batubara dan tidak mengatauhi dirinya tengah direkam saat membahas perkara tersebut dan sat ini menjadi viral.

“Apabila terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Saat ini Jaksa EKT telah dicopot dan ditarik ke Kejati Sumut untuk mempermudah pemeriksaan” kata Yos Tarigan.

Sehari sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil langkah pengamanan terhadap oknum Jaksa dan sementara waktu dibebaskan dari jabatan.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pengembangan TPQ Al-Muhajirin, Pemko Medan Dukung Terwujudnya ‘Kampung Alquran’ di Garu VI

MEDAN, medanoke.com | Niat H. Ahmad Muhajir menjadikan lingkungan tempat tinggalnya di Garu VI Kelurahan…

8 jam ago

Perwakilan Ombudsman RI Sumut Sayangkan Aksi Mogok Kerja Para Dokter Spesialis di UPT RSUD Kotapinang

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara sangat menyayangkan aksi mogok kerja…

8 jam ago

Edy Sinuraya Harusnya Paham Bahwa Kerja Jurnalis Dilindungi Oleh Undang-undang

Medan, medanoke.com | Makin santer pembicaraan mengenai sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman…

9 jam ago

PERMAK : Jangan Cuma Saiful Abdi, Tangkap Juga Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Medan, medanoke.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta menetapkan mantan Pj Bupati Langkat,…

10 jam ago

Kadis Dukcapil Deli Serdang Dipolisikan Buntut Dugaan Pengrusakan Kantin

Diduga preman suruhan saat menghancurkan kantin milik Fatmiyati (ist) Deli Serdang, medanoke.com | Kepala Dinas…

12 jam ago

Setahun Dilaporkan, Dugaan Korupsi ADD Sideak Samosir Senilai 1 Miliar Lebih Masih Mengendap di Kejati Sumut

medanoke.com- MEDAN, Warga Desa Sideak Kecamatan Palipi Kabupaten Samosis menggruduk Kejati Sumut, Selasa (16/9/2025). Mereka…

13 jam ago

This website uses cookies.