Usai Dicopot, EKT Jaksa Kejari Batubara Diperiksa Marathon

MEDAN – medanoke.com, Usai dicopot dari jabatan fungsionalnya, EKT (39) oknum jaksa dari Kejari Batubara, akhirnya diperiksa secara marathon pada Senin (15/5/2023) oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tingggi Sumatera Utara, lantai 3 ruang 301, gedung Kejaksan Tinggi Sumut, Jl AH Nasution, Kota Medan.

Oknum Jaksa tersebut diduga meminta sejumlah uang ke orangtua tersangka kasus narkoba DYN dan MRN, dengan iming-iming hukuman mereka dapat diringankan.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah inspeksi kasus, nomor : PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023, 12 Mei 2023.

EKT tiba di kantor Kejati Sumut Jl AH Nasution – Medan, sekitar pukul 7.00 WIB dan langsung diperiksa secara marathon usai apel pagi, dan selesai sekitar pukul 20;30 WiB. Hal ini dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Idianto SH MH, sejalan dengan himbauan Jaksa Agung RI kepada seluruh jaksa agar profesional dalam penanganan perkara demi menjaga citra Korps Adhiyaksa.

Kajati Sumut melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan SH MH mengatakan oknum jaksa berinisial EKT sedang diperiksa Bidang Pengawasan sebagai terlapor terkait larangan dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor : 94 Tahun 2021 tentang aparatur sipil negara(ASN).

Dijelaskan Yos, selain diperiksa, oknum jaksa tersebut telah dicopot sementara waktu dan apabila terbukti, maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk itu, diharapkan seluruh jajaran bekerja secara profesional, berintegritas menjaga nama baik institusi.

Perkara ini bermula saat Kejari Batubara menerima berkas perkara tersangka narkoba Polres Batubara, dimana syarat formil dan materilnya sedang diteliti Jaksa EKT dan kasusnya belum lengkap atau P21.
Ekt ditemui disalahsatu ruangan di Kejari Batubara dan tidak mengatauhi dirinya tengah direkam saat membahas perkara tersebut dan sat ini menjadi viral.

“Apabila terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Saat ini Jaksa EKT telah dicopot dan ditarik ke Kejati Sumut untuk mempermudah pemeriksaan” kata Yos Tarigan.

Sehari sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil langkah pengamanan terhadap oknum Jaksa dan sementara waktu dibebaskan dari jabatan.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

MARAK Desak KPK Periksa Tim Transisi Gubsu dan Para Kepala OPD Pemprov

medanoke.com | Komisi pemberantasan korupsi (KPK) sudah seharusnya memeriksa tim transisi Gubernur Sumut Bobby Nasution…

20 jam ago

KPK : Topan Ginting Tidak Sendirian, Harus Ditelusuri Dari Siapa Dia Dapat Perintah

Jakarta, medanoke.com | KPK hingga saat ini masih mencoba menelusuri alur perintah yang diterima Kadis…

1 hari ago

3 dari 5 Pimpinan KPK Tandatangan Maka Bobby Bisa Diperiksa, Kalau Mau

Medan, medanoke.com | Walau telah berjalan sekian lama dan setiap hari muncul dalam berbagai berita…

2 hari ago

Fundamental Operasional Menguat, PGN Optimis Raih Margin Positif Berkelanjutan ke Depan

medanoke.com- Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan kode saham PGAS optimis untuk…

2 hari ago

Kejari Sergai Seakan Tidak Profesional Tangani Kasus Korupsi Kredit Macet PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Asril Hasibuan (ist) medanoke.com | Kasus korupsi kredit macet PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah…

3 hari ago

Belasan Orang Sudah Dimintai Keterangan Terkait OTT Topan Ginting, Kapan Giliran Gubsu?

Medan, medanoke.com | Bola panas terkait penangkapan Topan Obaja Putra Ginting sepertinya masih menggelinding liar…

4 hari ago

This website uses cookies.