Skip to content
April 29, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Kriminalitas
  • Usai Tikam Abangnya, Pelaku Melarikan Diri ke Bogor dan Menyerahkan Diri ke Polresta Bogor
  • Kriminalitas

Usai Tikam Abangnya, Pelaku Melarikan Diri ke Bogor dan Menyerahkan Diri ke Polresta Bogor

redaksi Mei 7, 2024

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

www.medanoke.com – MEDAN | Pelarian pelaku penikaman, Gilang Prasetya (21), warga Jalan Budi Luhur Gang Jambu, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, berakhir sudah. Gilang Prasetya, melarikan diri ke Bogor usai menikam abangnya sendiri, Panji Satria (32), warga Jalan Budi Luhur, Kecamatan Medan Helvetia.

Pelaku, Gilang Prasetya menyerahkan diri ke Polresta Bogor, setelah melarikan diri ke Bogor usai menikam abangnya sendiri, Panji Satria. Aksi penikaman tersebut dipicu hanya permasalahan siapa yang mengatur jalan (Pak Ogah) untuk mendapatkan sejumlah uang.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Senin (06/05/2024), kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (22/04/2024) malam 19.00 WIB. Saat itu pelaku, Gilang Prasetya, sedang mengatur jalan yang ada di depan RS Hermina (sebagai pak ogah). Tiba-tiba datang korban, Panji Satria, yang merupakan abang tiri dari pelaku Gilang Prasetya.

Saat itu korban menyuruh pelaku untuk pergi dari tempat itu karena pelaku akan jaga dan mengatur jalan di jalan putaran depan RS Hermina tersebut. Namun, pelaku tidak menuruti kemauan korban karena pelaku baru saja datang dan belum mendapatkan uang. Keduanya pun terlibat cekcok mulut dan pertengkaran.

Lalu korban mengambil pisau yang ada ditempat penjual bubur ayam tak jauh dari tempat mereka bertengkar. Kemudian korban pun menusuk pelaku, tapi tidak mengenal pelaku karena pelaku menghindar. Tak terima, pelaku pun berlari menuju ke arah penjual bakso dan mengambil sebuah gunting.

Pelaku pun berlari menuju ke arah korban dan menusukkan gunting tersebut ke leher kiri korban. Seketika itu juga korban langsung terjatuh bersimbah darah. Usai melakukan aksinya, pelaku pun langsung melarikan diri seketika itu juga.

“Setelah melakukan penusukan, pelaku melihat korban lari menuju ke RS Hermina untuk meminta pertolongan dan pada saat itu juga pelaku melarikan diri,” kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Pilliang SH.

Tak terima suaminya ditikam, lalu istri korban, Kintan Maharani pun melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Mapolsek Medan Helvetia, sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/B/206/IV/2024, tanggal 23 April 2024.

Alexander Pilliang mengatakan, pelaku diamankan personil Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia setelah menerima informasi dari Polresta Bogor kalau pelaku penikaman menyerahkan diri ke Polresta Bogor. Jelas Alexander Pilliang, personil pun langsung turun dan membawa pelaku dari Polresta Bogor ke Mapolsek Medan Helvetia.

“Pelaku menyerahkan diri pada hari Sabtu (04/05/2024), ke Polresta Bogor dan mengakui jika dirinya telah menikam abangnya di Medan dan melarikan diri ke Bogor, setelah sebelumnya menelepon ibunya,” kata Alexander Pilliang.

Sambung Alexander Pilliang, pihaknya Masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti yakni 1 buah pisau gagang kuning dan 1 buah gunting tangkai kuning, yang dipergunakan dalam kejadian penikaman tersebut.

“Akibat perbuatannya, pelaku Gilang Prasetya dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP subs Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

TEKS FOTO : Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Pilliang SH, saat menanyai pelaku di Mapolsek Medan Helvetia. (istimewa)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Abangnya Bogor dan Menyerahkan Diri ke Melarikan Pelaku Polresta Tikam Usai

    Continue Reading

    Previous: Viral Bentrok Dua Kelompok Warga, Kompol Selvintriansih SH SIK MH Diam Seribu Bahasa
    Next: Viral Penculikan Anak, Dua Perempuan dan Satu Pria Langsung Diamankan Warga

    Related Stories

    Curi Sepeda Motor, Toni Nainggolan Diciduk Polisi di Kediamannya
    • Kriminalitas

    Curi Sepeda Motor, Toni Nainggolan Diciduk Polisi di Kediamannya

    April 11, 2026
    Curi HP dan Tablet Dari Dalam Mesjid Untuk Beli Sabu, Charles Pasaribu Diciduk Polsek Medan Area
    • Kriminalitas

    Curi HP dan Tablet Dari Dalam Mesjid Untuk Beli Sabu, Charles Pasaribu Diciduk Polsek Medan Area

    April 10, 2026
    Sat Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Selebgram yang Berprofesi DJ
    • Kriminalitas

    Sat Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Selebgram yang Berprofesi DJ

    Maret 12, 2026

    Trending News

    Perkuat Sinergi Strategis di Kawasan Ekonomi Unggulan, Bank Sumut Hadir Lebih Dekat di Batam untuk Dorong Pertumbuhan Inklusif 1

    Perkuat Sinergi Strategis di Kawasan Ekonomi Unggulan, Bank Sumut Hadir Lebih Dekat di Batam untuk Dorong Pertumbuhan Inklusif

    April 29, 2026
    Mafia Tanah atau Salah Data? Sengketa Lahan Seret PT Musim Mas 2

    Mafia Tanah atau Salah Data? Sengketa Lahan Seret PT Musim Mas

    April 29, 2026
    Moment Haru Perpisahan Jajaran Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dengan Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum 3

    Moment Haru Perpisahan Jajaran Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dengan Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum

    April 28, 2026
    Rp47 Miliar Menguap Tiap Tahun: Skandal Sunyi PBG di Medan 4

    Rp47 Miliar Menguap Tiap Tahun: Skandal Sunyi PBG di Medan

    April 28, 2026
    Seragam Partai Pada Sidang DJKA, DPP Demokrat Panggil Kader Sumut 5

    Seragam Partai Pada Sidang DJKA, DPP Demokrat Panggil Kader Sumut

    April 28, 2026

    You may have missed

    Perkuat Sinergi Strategis di Kawasan Ekonomi Unggulan, Bank Sumut Hadir Lebih Dekat di Batam untuk Dorong Pertumbuhan Inklusif
    • Bank Sumut

    Perkuat Sinergi Strategis di Kawasan Ekonomi Unggulan, Bank Sumut Hadir Lebih Dekat di Batam untuk Dorong Pertumbuhan Inklusif

    April 29, 2026
    Mafia Tanah atau Salah Data? Sengketa Lahan Seret PT Musim Mas
    • Hukum

    Mafia Tanah atau Salah Data? Sengketa Lahan Seret PT Musim Mas

    April 29, 2026
    Moment Haru Perpisahan Jajaran Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dengan Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum
    • Forjakumsu
    • Kejati Sumut

    Moment Haru Perpisahan Jajaran Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dengan Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum

    April 28, 2026
    Rp47 Miliar Menguap Tiap Tahun: Skandal Sunyi PBG di Medan
    • Pemko Medan

    Rp47 Miliar Menguap Tiap Tahun: Skandal Sunyi PBG di Medan

    April 28, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d