www.medanoke.com – MEDAN | Perwira Ditresnarkoba Polda Sumut, yakni Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan SH SIK dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut.
Pasalnya, Kompol Dedi Kurniawan SH SIK, kembali berulah saat melakukan penangkapan terhadap Rahmadi (33), warga Jalan SMU Negeri 3 Lingkungan IV, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, yang tidak manusiawi. Video aksi penangkapan terhadap Rahmadi yang dilakukan Kompol Dedi Kurniawan SH SIK itu viral di media sosial (medsos), Rabu (12/03/2025).
Sebelumnya, Kompol Dedi Kurniawan SH SIK semasa berpangkat AKP dan menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang pemuda bernama Jefri Suprayudi.
Namun diduga memiliki backingan atau dukungan yang kuat, peristiwa pemerasan yang dilakukan Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2008 ini pun dianggap angin lalu sehingga Dedi Kurniawan naik pangkat sebagai Kompol dan menduduki jabatan “basah” di Mapolda Sumut.
Diduga memiliki backingan yang kuat itulah Kompol Dedi Kurniawan SH SIK kini kembali berulah saat melakukan penangkapan terhadap Rahmadi, dengan tindakan yang tidak manusiawi. Aksi Kompol Dedi Kurniawan SH SIK itu pun viral disejumlah media sosial (medsos).
Tak terima dengan kejadian tersebut, Rahmadi melalui kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan SH melaporkan Kompol Dedi Kurniawan SH SIK ke Bid Propam Polda Sumut.
“Kehadiran kita di sini untuk melaporkan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan SH SIK atas penangkapan klien kami yang dituding memiliki narkotika,” ujar Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald M Siahaan di Mapolda Sumut.
Selain itu, tambah Suhandi Umar Tarigan, penangkapan terhadap kliennya juga tidak berprikemanusiaan yakni adanya penganiayaan yang cukup parah.
“Bukti-bukti rekaman CCTV sangat jelas. Bahkan viral di sejumlah platform media sosial, Kompol Dedi Kurniawan melakukan penganiayaan terhadap klien kami saat penangkapan pada hari Senin malam, tanggal 3 Maret 2025,” jelas Suhandri.
Lalu, sambung Suhandri, karena penangkapan yang tidak sesuai prosedur itulah alasan kami melaporkan Kompol Dedi Kurniawan ke Bid Propam Polda Sumut.
“Penangkapannya tidak manusiawi. Tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian saat melakukan penangkapan. Penangkapan tersebut dipaksakan, karena saat dilakukan penangkapan dari tangan klien kami sama sekali tak ditemukan narkotika,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem SH SIK MH mengatakan, laporan tersebut sudah diterima dan menunggu hasil pemeriksaan dari Bid Propam Polda Sumut. “Benar laporannya sudah diterima. Selanjutnya menunggu proses dari Bid Propam,” jawabnya singkat. (Jhonson Siahaan)
Medanoke.com | Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara melakukan rapat koordinasi dengan DPRD Deli Serdang, Dinas…
Medanoke.com, Sergai | Dalam upaya meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu di bulan suci Ramadhan…
Ilustrasi penendangan ke arah wajah. (istimewa) www.medanoke.com - MEDAN | Citra personil kepolisian belakangan ini…
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak M Tambunan SH MH usai membawa pelaku ke…
medanoke.com- MEDAN, Terkait pembentukan lembaga "Indonesia Developer Watch" dan Perlindungan Konsumen, Ridwan Naibaho terus melaksanakan…
medanoke.com-Medan, Dua pucuk pimpinan di media online yang meng "cover' dan meng "up date" pemberitaan…
This website uses cookies.