Skip to content
Februari 5, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • 101 Perkara di RJ-kan, Kajari Asahan Terbanyak Disusul Langkat & Simalungun
  • Hukum
  • Kejati Sumut

101 Perkara di RJ-kan, Kajari Asahan Terbanyak Disusul Langkat & Simalungun

redaksi Oktober 1, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Hingga September 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan penuntutan 101 perkara dengan pendekatan humania berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.

Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH, MH, Minggu (1/10/2023) saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa penerapan Perja No. 15 tahun 2020 tidak semudah yang dibayangkan. Perlu proses dan tahapan yang jelas agar tidak sampai terjadi kesalahan.

“Bukan kuantitasnya yang diutamakan, tapi kualitas dari perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan sisi kemanusiaan. Misalnya, seorang ayah mencuri berondolan kelapa sawit milik perkebunan swasta atau BUMN, dari hasil jual berondolan ia mendapatkan uang Rp120. 000 demi untuk membali beras untuk keberlangsungan dapurnya tetap bisa berasap (bisa makan dengan keluarganya), ” kata Yos.

Untuk perkara seperti ini, lanjut Yos JPU perkaranya harus melihat esensi dari kasus yang ditangani, kenapa si ayah tadi mencuri. Berpijak pada alasan kemanusiaan, jaksa dituntut untuk menggunakan hati nuraninya.

“Karena, kalau si ayah tadi dimasukkan ke penjara, ada dua alternatif yang menjadi dampaknya. Bertobat atau malah makin jahat dikemudian hari. Jaksa Agung menjalankan program ini sudah banyak menolong orang agar tidak sampai masuk penjara, dimana antara tersangka dan korbannya dimediasi untuk berdamai dan tidak ada dendam di kemudian hari, ” tandasnya.

Untuk memediasi perkara-perkara tindak pidana ringan yang hukumannya dibawah lima tahun, kata Yos A Tarigan Kejati Sumut juga sudah membentuk rumah Restorative Justice, dimana baru-baru ini Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) meresmikan Rumah RJ di Kabupaten Samosir.

Seperti diutarakan di awal, bahwa penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ di wilayah hukum Kejati Sumut sudah mencapai 101 perkara, urutan teratas dengan jumlah RJ tertinggi adalah Kejari Asahan 10 perkara, disusul Kejari Langkat 9 perkara dan Kejari Simalungun 8 perkara. Kemudian disusul Kejari Labuhan Batu dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli sebanyak 7 perkara.

Sementata Kejari dan Cabjari lainnya yang ada dibawah wilayah hukum Kejati Sumut bervariasi dari 1 perkara sampai 6 perkara.

Proses penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan testoratif dilakukan secara berjenjang dengan syarat utama tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

“Setelah perkara yang diusulkan disetujui oleh JAM Pidum, kesepakatan damai antara tersangka dan korban akan menciptakan harmoni di tengah masyarakat dan tidak ada lagi rasa demdam berkepanjangan, ” tegasnya. (aSp/Ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 101 Disusu Kajari Asahan Langkat Perkara RJ Simalungun Terbanya

    Continue Reading

    Previous: Kajati Sumut Hadiri Pencanangan Revitalisasi Sungai Deli Medan
    Next: JPU Kejati Sumut Baca Dakwaan Tiga Terdakwa Korupsi Jalan Silangit- Muara Dengan Anggaran Rp15,6 M

    Related Stories

    Lantik Asisten, Kajatisu ”Pengisian Jabatan Adalah Strategi Nasional Pimpinan Kejaksaan, Segera Laksanakan Tugas Dengan Kinerja Nyata, Keberanian Moral, Kedisiplinan Dan Komitmen Menjaga Marwah Institusi.”
    • Kejati Sumut

    Lantik Asisten, Kajatisu ”Pengisian Jabatan Adalah Strategi Nasional Pimpinan Kejaksaan, Segera Laksanakan Tugas Dengan Kinerja Nyata, Keberanian Moral, Kedisiplinan Dan Komitmen Menjaga Marwah Institusi.”

    Februari 4, 2026
    Korban Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Riki Tuntut Hak Setelah 44 Hari Ditahan Polsek Medan Area
    • Hukum
    • Kriminalitas
    • Medan
    • POLRI

    Korban Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Riki Tuntut Hak Setelah 44 Hari Ditahan Polsek Medan Area

    Februari 3, 2026
    Pidsus Kejati Sumut Tahan Tsk Baru Kasus Waterfront City
    • Kejati Sumut

    Pidsus Kejati Sumut Tahan Tsk Baru Kasus Waterfront City

    Februari 3, 2026

    Trending News

    Hadir di Seminar STIKP, Arrahman Pane: Medan Tekankan Peran Jurnalis dalam Pembangunan Kota 1

    Hadir di Seminar STIKP, Arrahman Pane: Medan Tekankan Peran Jurnalis dalam Pembangunan Kota

    Februari 4, 2026
    Pesan di Balik Lensa, STIKP Medan Dorong Jurnalisme Empati Bencana Sumatera 2

    Pesan di Balik Lensa, STIKP Medan Dorong Jurnalisme Empati Bencana Sumatera

    Februari 4, 2026
    Terkait Pengosongan Pasar Sambas, Agus Setiawan: Kasih Mereka Waktu Untuk Tetap Berjualan Sampai Lebaran 3

    Terkait Pengosongan Pasar Sambas, Agus Setiawan: Kasih Mereka Waktu Untuk Tetap Berjualan Sampai Lebaran

    Februari 4, 2026
    Muslim Personality Foundation (MPF) Kembali Tunjukkan Komitmen Beri Bantuan Korban Bencana Tamiang 4

    Muslim Personality Foundation (MPF) Kembali Tunjukkan Komitmen Beri Bantuan Korban Bencana Tamiang

    Februari 4, 2026
    Lantik Asisten, Kajatisu ”Pengisian Jabatan Adalah Strategi Nasional Pimpinan Kejaksaan, Segera Laksanakan Tugas Dengan Kinerja Nyata, Keberanian Moral, Kedisiplinan Dan Komitmen Menjaga Marwah Institusi.” 5

    Lantik Asisten, Kajatisu ”Pengisian Jabatan Adalah Strategi Nasional Pimpinan Kejaksaan, Segera Laksanakan Tugas Dengan Kinerja Nyata, Keberanian Moral, Kedisiplinan Dan Komitmen Menjaga Marwah Institusi.”

    Februari 4, 2026

    You may have missed

    Hadir di Seminar STIKP, Arrahman Pane: Medan Tekankan Peran Jurnalis dalam Pembangunan Kota
    • Edukasi
    • Kominfo Medan

    Hadir di Seminar STIKP, Arrahman Pane: Medan Tekankan Peran Jurnalis dalam Pembangunan Kota

    Februari 4, 2026
    Pesan di Balik Lensa, STIKP Medan Dorong Jurnalisme Empati Bencana Sumatera
    • Edukasi
    • Kominfo Medan
    • Medan

    Pesan di Balik Lensa, STIKP Medan Dorong Jurnalisme Empati Bencana Sumatera

    Februari 4, 2026
    Terkait Pengosongan Pasar Sambas, Agus Setiawan: Kasih Mereka Waktu Untuk Tetap Berjualan Sampai Lebaran
    • Pemerintahan

    Terkait Pengosongan Pasar Sambas, Agus Setiawan: Kasih Mereka Waktu Untuk Tetap Berjualan Sampai Lebaran

    Februari 4, 2026
    Muslim Personality Foundation (MPF) Kembali Tunjukkan Komitmen Beri Bantuan Korban Bencana Tamiang
    • Sosial

    Muslim Personality Foundation (MPF) Kembali Tunjukkan Komitmen Beri Bantuan Korban Bencana Tamiang

    Februari 4, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d