Langkat

Langkat – medanoke.com,  Ketua harian Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Dr. TGB. Muhammad Zainul Majdi, Lc., M.A.kembali kunjungi Provinsi Sumatera Utara, untuk bersilaturahmi  dan memberikan Tausiyah di Pesantren (Ponpes) Ulumul Quran,
Jalan KH Wahid Hasyim, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Selasa(14/3/23).

Didampingi unsur pengurus dan para kader serta simpatisan Partai Perindo wilayah Sumatera Utara, (DPW Perindo Sumut) diantaranya,
Ketua DPW Perindo Sumut, Rudi Zulham Hasibuan dan Sekretaris DPW Donna Yulietta Siagian. Kemudian para Wakil Ketua, diantaranya Budianta Tarigan, Iskandar dan Rismanto Hasibuan. Lalu jajaran pengurus dan anggota DPRD langkat yang dipimpin Ketua DPD Perindo Langkat, Lucky Saputra.

Kehadiran tokoh ulama dan politisi yang pernah menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat Ini, disambut langsung pimpinan Ponpes Ulumul Quran, H Muhammad Iqbal S.Sos. yang menyatakan kebanggaan mereka atas kehadiran TGB. TGB dikenal sebagai ulama dan penghafal Quran yang sukses memimpin umat, baik sebagai pimpinan keagamaan maupun sebagai pemimpin politik.

Dalam ceramahnya kepada para santri dan santriwati, mengingatkan pentingnya bersyukur dan bersalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Karena Nabi Muhammad pernah menyampaikan bahwa nanti di akhirat ada sekelompok orang yang mendahului yang lain.mereka terlebih dahulu masuk surga.

Para sahabat kemudian bertanya pada nabi tentang kelompok itu dan Nabi Muhammad menyebut mereka sebagai kelompok orang yang selalu bersyukur dan mengucap Alhamdulillah dalam setiap keadaan dan situasi.

“Lalu untuk apa mendoakan keselamatan nabi yang sudah dijamin Allah masuk surga. Padahal yang perlu keselamatan itu kita. Para ulama menjawab, bersalawat kepada nabi adalah meminta keselamatan untuk diri sendiri. Karena kalau kita bersalawat kepada nabi, nabi akan kembali bersalawat kepada kita. Doa nabi tidak pernah putus dan salah satu cara menjadi bagian dari doa nabi adalah dengan bersalawat,” terangnya.

Dalam silaturahmi dan kunjungan kerja selama 2 hari TGB ke wilayah Sumatera Utara, juga akan bersilaturahmi ke Tuan Guru Besilam dan dijadwalkan hadir untuk melantik pengurus DPW Pemuda Perindo Sumut, pertemuan silaturahmi dengan Alumni Universitas Al Azhar Kairo di Sumatera Utara.(aSp)

Medan – medanoke.com, Pertemuan para pemimpin negara industri yang tergabung dalam G20 yang motabene adalah penyumbang emisi terbesar di dunia telah berlangsung di Pulau Bali, Indonesia (15-16 November 2022). Ironisnya, selama pertemuan ini pemerintah Indonesia malah bertindak represif untuk membungkam partisipasi masyarakat, yang artinya anti demokrasi.


Memang semangat KTT G20 adalah untuk megatasi krisis ekonomi negara industri maju. Namun perindustrian adalah biang kerok dari berbagai permasalahan terkait lingkungan hidup seperti krisis pangan, krisis iklim (Global Warming), bahkan krisis energi (fosil) yang menunggu umat manusia dimasa depan.
 
Atas sikap pemerintah Indonesia yang dianggap “anti demokrasi” ini, para penggiat prodemokrasi, mahasiswa dan aktifis lingkungan hidup bergabung dalam aksi demo damai & long march yang dimulai dari Bundaran Majestik, Medan, Sumatera Utara (17/12/ 2022) dan berakhir di titik Nol Kilometer Kota Medan.

Dalam orasinya pendemo mengecam tindakan represif pemerintah Indonesia dan meminta negara negara yang tergabung dalam G20 berhenti mendanai solusi palsu transisi energy yang menghancurkan ruang hidup rakyat.
 
Aksi ini beramgkat berdasarkan skema pendanaan transisi energi global seperti Just Energy Transition Partnership (JETP), Climate   Investment   Funds (CIF),   & Energy   Transition   Mechanism (ETM) bertujuan untuk mendukung pemensiunan dini PLTU batu bara, penutupan tambang batu bara dan percepatan pengembangan energi terbarukan. Bahkan Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpes) No 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
 
Anehnya, wacana transisi energi di Indonesia justru diberikan pada tambang dan pengolahan Batu Bara, sebagai salah satu energi fosil penyebab krisis iklim.

Kementerian ESDM, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, tengah menyiapkan strategi dalam mereduksi emisi karbon, beberapa diantaranya yaitu pembangunan industri hilir batubara, pemanfaatan clean coal technology di pembangkit dan Carbon Capture Storage/Carbon Capture Utilization Storage (CCUS). pemanfaatan teknologi untuk tetap menggunakan energi fosil, seperti minyak bumi, gas dan batu bara, adalah bagian dari solusi palsu.
 
Di Sumatera Utara khususnya kecamatan Pangkalan Susu, kabupaten Langkat, beroperasinya PLTU Batubara diduga telah merusak ruang dan sendi kehidupan rakyat. Berdasarkan hasil penelitian Yayasan Srikandi Lestari di 5 Desa dan 2 kecamatan yaitu Pangkalan Susu dan Brandan Barat, ditemukan pada  sektor Perikanan, sebanyak 659 nelayan menjadi korban menurunya mata pencaharian. sebanyak 70% Nelayan memilih menjual sampan/ perahunya untuk menutupi hutang – hutang akibat hilangnya ikan dan biota laut lainnya, sebagai sumber mata  pencaharian. Para nelayan memilih merantau atau mencari pekerjaan  lain, bahkan menjadi  penganguran.

Nelayan tradisional mengaku diintimidasi. Mereka dilarang, dikejar, diancam, dilempar dan nahasnya hingga ditembaki oleh security PLTU, yang sengaja dilakukan untuk mengusir nelayan yang mencari ikan di sekitar dermaga PLTU batubara Pangkalan Susu. Salah satu penyebab hilangnya tangkapan adalah dikarenakan kondisi laut yang tercemar oleh debu batubara dan pembuangan air bahang.

Sementara itu, pada  sektor pertanian, ada 316  orang petani yang mengelola sawah dengan luas  sawah 158,36 Ha menderita gagal panen hingga menurun hanya hasil panen hingga 50 %. Banyak padi yang tumbang atau menjadi gosong serta terkena hama yang sulit diatasi. Biaya produksi yang tinggi membuat petani banyak menjual sawahnya karena pertanian tidak lagi menghasilkan penghidupan.

Batubara yang dibakar di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) memancarkan sejumlah polutan seperti NOx dan SO3, kontributor utama dalam pembentukan hujan asam, yang mempengaruhi tanaman, tanah, bangunan. Hujan asam bisa mengubah komposisi tanah dan air sehingga menjadi tidak layak untuk tanaman maupun hewan.
 
Berimbas di Sektor Kesehatan, terdapat   333   orang (202 Laki-laki, 131 Perempuan), rentang usia 1 – 19 tahun berjumlah 98 orang dan 235 orang dengan rentang usia 20 – 75 tahun.   tercatat ada jenis 5 penyakit tertinggi : Gatal – Gatal : 243 Kasus, Batuk / Sesak Nafas & ISPA : 42 Kasus, Hipertensi :
39 Kasus, Paru Hitam : 4 Kasus (3 Meninggal karena Paru Hitam dan 1 Paru-parunya Hancur),
Kelenjar / Tiroid : 4. Polusi partikel halus (PM2.5), emisi udara PLTU Batubara juga memancarkan bahan kimia berbahaya dan mematikan seperti merkuri dan arsen, sangat berbahaya bagi kelanjutan kehidupan masyarakat dan lingkungan. Kasus Kesehatan Anak : Ada 60 anak dari 5 Desa yang terdata mengalami gatal-gatal akut. Hingga saat ini anak-anak bahkan orang dewasa harus mengkonsumsi obat – obatan setiap hari agar penyakit gatal  gatal ini tidak kambuh.
 
Berdasarkan data Puskesmas kecamtan Pengkalan Susu, banyak masyarakat yang menderita penyakit seeprti ;
1.Acut Nasopharyngitis (Commond Cold) Infeksi Saluran pernafasan Atas.
2.Gastritis,  Unspesific  (peradangan  pada  dinding lambung).
3.Essensial  (Primary)  Hypertension  (peningkatan tekanan darah).
4.Dyspepsia.
5. Other Chronic Obstruction Pulmonari Disease (Penyakit  Paru  Obstruksi  Kronik  yang berlangsung lama).
 
Sejauh ini ini PLTU Batubara Pangkalan Susu, diduga penyumbang terbesar kerusakan lingkungan dan ber-efek pada masyarakat disekitarnya.

Terkait berbagai dampak yang sangat merugikan ini, dalam aksinya para pendemo menuntut Pemerintah untuk memperhatikan beberapa hal seperti ; Mendesak pemerintah Indonesia mempensiunkan dini PLTU Batubara Pangkalan Susu dan segera beralih ke energy bersih terbarukan yang ramah lingkungan dan berkeadilan. Menolak semua pendanaan terhadap solusi palsu transisi energi seperti gas bumi, semua bentuk co-firing batubara, nuklir, penerapan carbon capture and storage pada PLTU batubara, hilirisasi batubara. Melakukan  pemulihan  terhadap  kerusakan  baik  lingkungan,  pemulihan  Kesehatan,  pemulihan sektor pertanian dan pemulihan sektor perikanan yang diakibatkan pembakaran batubara di Pangkalan Susu dan menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM yang diakibatkan industry ekstraktif.

Dalam aksi damai ini para penggiat lingkungan hidup menggelar berbagai poster dan spanduk demo. (aSp)

Langkat – medanoke.com, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penyitaan terhadap 60 bidang tanah di Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumut, Selasa (8/11/2022). Dengan luas lahan 105,9852 Ha.

Saat dikonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan penyitaan lahan tersebut dan telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas IA dengan nomor 39 SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 14 Oktober 2022 yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut. Proses penyitaan berlangsung dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Dan terhadap lahan tersebut dititipkan ke BKSDA Wilayah 1 Sumut.

“Proses penyitaan lahan juga dihadiri penasehat hukum dari pihak yang sebelumnya menguasai dan mengelola kawasan tersebut. Kemudian, pelaksanaan Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejatisu sebanyak 5 orang yang dikordinir oleh Kordinator Pidsus dan stakeholder yang ikut adalah pihak BKSDA wilayah 1 Sumut, BPN Langkat, pihak keamanan dari Polres Lagingkat dan Kodim Langkat, ” jelas Yos.

Untuk penanganan perkara ini, lanjut Yos Tim Pidsus telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 40 orang baik dari pihak BPN, pihak yang mengunakan lahan, kementerian KLHK dan beberapa ahli keuangan negara dan perekononian negara. Tim Pidsus sedang menunggu perhitungan dari ahli Lingkungan terkait potensi kerugian keuangan negaranya.

“Tim ahli lingkungannya berasal dari IPB dan ahli keuangan/ekonomi dari UGM. Untuk perkembangan selalanjutnya akan disampaikan secepatnya, ” tandas Yos.

Sebelumnya, Kejati Sumut turun langsung dan meninjau lahan suaka margasatwa, namun pada faktanya di lapangam terdapat tanaman sawit yang disebutkan dikelola oleh kelompok tani, namun kelompok tani yang dimaksud diduga hanya kedok saja.

“Bahwa tanah tersebut adalah kawasan hutan suaka margasatwa dan di dalamnya ada kelompok taninyang bernaung dibawah Koperasi Serba Usaha atau KSU Sinar Tani Makmur (STU) , ” paparnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, untuk dapat diketahui , tidak hanya kerugian Negara yang dicari, namun Tim Pidsus Kejatisu juga mencari  dampaknya kepada kerugian keperekonomian negara

Pengelolaan lahan berkedok Koperasi ini semakin memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah

“Adapun luas lahan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut yang sudah diubah menjadi kebun sawit mencapai 210 hektar dan dugaan korupsi kegiatan perambahan kawasan suaka margasatwa oleh mafia tanah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dan segera menyampaikan setiap perkembangan yang ada. (aSp)

Medanoke.com–Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meneliti berkas perkara 8 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia di rumah mantan Bupati Langkat TRP.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum nya, Yos A Tarigan,SH,MH saat dikonfirmasi melalui via whatsapp, Jumat (3/6/22) menyampaikan bahwa berkas perkara 8 tersangka saat ini sedang diteliti berkasnya oleh jaksa yang telah ditunjuk menangani perkaranya.
 
Berkas perkara 8 tersangka adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG. Sementara mantan Bupati Langkat TRP yang menjadi tersangka kesembilan dalam kasus ini, kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi. Untuk tersangka TRP kita baru menerima SPDP-nya.
 
“Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil.Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi,” kata Kasi Penkum.
 
Lebih lanjut Yos menyebutkan bahwa ketajaman seorang JPU sebagai pengendali kebijakan penuntutan (dominus litis) akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya.
 
“Setelah dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Bidang Pidum Kejatisu, apabila berkas lengkap formil dan materil, selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut,” tandasnya.(aSp)

Medanoke.com – Medan, Komnas HAM juga menyampaikan hasil investigasi sementara terkait penjara milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, yang mengungkapkan korban tewas di lokasi itu lebih dari satu.

“Yang meninggal lebih dari satu. Kami menelusuri dapat, Polda juga dapat dengan korban yang berbeda,” ujar komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, di Mapolda Sumut, Sabtu (29/1).

Anam mengatakan kerangkeng yang dijadikan tempat rehabilitasi itu tidak memiliki izin. Dia mengatakan ada penganiayaan yang terjadi di lokasi itu.

“Faktanya, kita temukan yang terjadi rehabilitasi yang cara melakukan rehabilitasinya penuh dengan catatan-catatan kekerasan sampai hilangnya nyawa,” ucap Anam.

Hal senada disampaikan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. Panca mengatakan pihaknya juga mendapatkan adanya korban tewas diduga dianiaya di kerangkeng tersebut.

“Temuannya sama seperti itu. Yang kita temukan lebih dari satu,” ucap Panca.

Hingga kini Komnas HAM maupun Polda Sumut masih mendalami hal ini. Sejumlah saksi masih terus diperiksa dalam kasus ini. Terbit yang saat ini mendekam di Rutan KPK pun segera diperiksa.

“Komnas HAM sejak beberapa hari yang lalu, kami berkomunikasi dengan teman-teman KPK untuk bisa akses ke tahanan KPK,” kata Anam.

Hal senada juga disampaikan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. Panca mengatakan pihaknya juga akan memeriksa Terbit Rencana jika diperlukan.

“Kami, penyidik akan meminta keterangan semua pihak yang terkait dengan masalah tersebut. Dimana pun dia. Jadi nggak usah khawatir,” ujar Panca.

Polda Sumatera Utara (Sumut) mengusut dugaan adanya penghuni yang tewas di kerangkeng rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Polisi akan mendalami dugaan penghuni tersebut dianiaya sebelum tewas.

“Kami sudah temukan orang yang mendapat kekerasan termasuk pemakaman korban meninggal. Kami terus dalami termasuk siapa yang bertanggungjawab atas peristiwa ini,” kata Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra dalam keterangan pers tertulis, Minggu (30/1/2022).

Panca menerangkan pihaknya juga menemukan adanya kepala yang berjaga di kerangkeng itu. Pihaknya akan mendalami itu.

“Ada jeda dari penyelidikan kita bahwa bukan saja pengguna narkoba tapi juga orang nakal. Ada satu saya sebut saja, itu kepala lapasnya, istilah mereka di sana, dia masuk bukan karena narkoba tapi karena nakal,” sebut Panca.

Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terus bergulir. Kini, terkuaknya ada korban jiwa dalam ‘penjara’ itu membuat polisi bergerak.
Temuan adanya korban tewas itu diungkap oleh LPSK. Korban tewas juga diduga dianiaya. Hal ini didapat berdasarkan keterangan dari pihak keluarga.

“Informasi yang kita dapatkan kemarin, dan sudah kita konfirmasi terhadap keluarga adanya korban tewas yang di tubuhnya terdapat tanda tanda luka, peristiwa tahun 2019,” kata Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu saat jumpa pers di Medan, Sabtu (29/1/2022). (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Sesuai instruksi Mendagri(Menteri Dalam Negeri), Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Edy Rahmayadi melalui Surat Penugasan Nomor : 132/691/2022. Menugaskan Syah Afandin menjabat sebagai Plt (Pelaksana tugas) Bupati Langkat.

“Mulai Jumat 21 Januari 2022 Wakil Bupati Langkat H. Syah Afandin resmi menjabat Plt Bupati Langkat. Hal ini karena, Terbit Renanca Perangin Angin ditahan KPK,” ujar Sekdakab (Sekretaris Daerah Kabupaten) Langkat Indra Salahuddin di Stabat, Minggu (23/01/2022).

Ketentuan peraturan ini tertuang dalam Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Karena Bupati sebelumnya tersandung OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas dugaan penerimaan suap proyek sebesar Rp 786 juta, pada Selasa (18/01/2022).

“Jadi ini memang ketentuan peraturan perundang-undangan negara, ketika kepala daerah berhalangan tetap menjalankan roda pemerintahan karena masalah hukum, maka wakil kepala daerah yang ditunjuk negara untuk menjadi pelaksana tugas”, terang Sekda.

Sedikit informasi, dari Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah terdapat kerangkeng manusia di lahan belakang rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Jeruji besi tersebut diduga kuat merupakan praktek perbudakan modern.

“Berdasarkan laporan yang diterima Migrant CARE, di lahan belakang rumah bupati tersebut, ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktek perbudakan modern,” tutur Anis dalam keterangan persnya, Senin (24/01/2022). (Jeng)

Medanoke.com – Jakarta, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, resmi berstatus tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. Hal ini disampaikan langsung oleh Nurul Gufron salah satu Pimpinan KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Bupati Langkat tiba di Jakarta Kamis dini hari, Terbit kuat dugaan terlibat korupsi dana fee pengerjaan proyek mulai dari tahun 2020 sampai saat ini. Nurul Gufron, menyatakan telah mengamankan beberapa orang dengan teknik operasi senyap, terkait tindak pidana korupsi dihadapan para wartawan dan disiarkan langsung melalui media sosial resmi milik KPK.

“Perlu kami sampaikan bahwa, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya ,terkait di daerah Langkat, Sumatera Utara,” ungkap Nurul Ghufron.

Ia mengatakan, operasi tangkap tangan KPK berhasil mengamankan sebanyak 8 orang termasuk Bupati Langkat. Selain itu, turut pula diamankan Plt Kepala Dinas PUPR Langkat, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Langkat, seorang kepala desa dan pihak rekanan atau kontraktor. (Jeng)

Medanoke.com – Langkat, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan pengawalan ketat Brimob Poldasu melakukan penggeledahan di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, setelah terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) di cafe daerah Binjai.

“Tim KPK berhasil menangkap sejumlah pihak dalam kegiatan OTT dugaan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat,” kata Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

OTT itu disebut dilakukan pada Selasa, 18 Januari 2022. Para pihak yang ditangkap itu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

“Saat ini tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan. Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi. Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak,” ujar Ali.

Kendati demikian, KPK belum dapat menjelaskan secara terperinci siapa saja pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Lembaga antirasuah itu juga belum menjelaskan terkait dugaan korupsi apa penangkapan di Langkat itu.

“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Tim Peyidik Pidsus Penyidik Kejati Sumut, Rabu (12/02/02) melakukan pemeriksaan saksi-saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di kawasan suaka margasatwa Karang Gading,, kab Langkat, Sumatera Utara.

Kawasan mangrove seluas 210 hektare yang merupakan suaka margasatwa ini, kini beralih fungsi perkebunan sawit berdalih koperasi petani dan telah ditanami sekitar 28.000 pohon sawit dan bahkan berproduksi sejak lama.

Ironisnya, di atas tanah tersebut terbit juga 60 sertifikat hak milik (SHM) atas nama pribadi, yang diduga meyerobot tanah negara di Kabupaten Langkat.

Kajati Sumut, IBN Wiswantanu melalui KasiPenkum, Yos A Tarigan menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, untuk menemukan & memdalami berbagai fakta hukum terkait penyerobotan, pengelolaan maupun alih fungsi kawasan suaka margasatwa tersebut.

Ketika dikonfirmasi medanoke, Yos Tarigan, Kasipenkum Kejatisu menyatakan bahwa, “Penyidik dalam hal ini menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi di Kawasan Marga Satwa Karang Gading Langkat dan dapat kita sebut dugaan adanya mafia tanah. Selain itu selama pemeriksaan mengedepankan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ungkap mantan Kasipidsus Kejari Deli Serdang ini.

Lebih lanjut menjelaskan saksi yang diperiksa yaitu, Kepala BPN Langkat 2002-2004 berinisial DH, R (Ketua Koperasi STM), KS (Eks Ka BPN Langkat 2015, SMT (Eks Kakan BPN Langkat 2012, dan AH (pemilik lahan). (Jeng)