Jakarta – medanoke.com, 3 (tiga) orang terdakwa perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/01/23)
 
Ketiganya yaitu BETY, RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF dan EDWARD SEKY SOERYADJAYA, ketiganya dijerat dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
 
Sementara untuk terdakwa BETY, didudukkan dikursi pesakitan pada pukul 11:50 s/d 13:30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap 3 orang. usai mendengarkan keterangan para saksi, sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan (Selasa, 17/01/23).
 
Sedangkan untuk terdakwa RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF, persidangan dimulai pada pukul 13:30 WIB, dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan amar tuntutan yang pada pokoknya yaitu menyatakan ;
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana badan selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 subsidiair 5 bulan penjara. Selain itu terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp254.234.900.000,00 dengan memperhitungkan aset milik Terdakwa, atau subsidair 4 tahun penjara. Barang bukti sebagaimana dalam surat tuntutan.
Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00.
 
Usai pembacaan amar tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan himgga pekan depan (Selasa 17/01/23) dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan penasihat hukum terdakwa) terhadap amar tuntutan JPU.
 
Selanjutnya terhadap terdakwa atas nama EDWARD SEKY SOERYADJAYA, persidamgan dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan terhadap 1 orang saksi ahli dan saksi a de charge.  (aSp)
 

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut.              Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

MENGADU: YNSL sedang mengadukan penipuan siber yang dialaminya kepada Deputi Direktur Pengawas Perilaku Lembaga Jasa…

2 minggu ago

Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

Personil Sat PJR Ditlantas Polda Sumut yang mengunjungi korban laka lantas di Tol Kutepat saat…

2 minggu ago

Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan

Pemandangan Gg. Bali Jalan Young Panah Hijau saat air mulai naik Marelan, medanoke.com | Warga…

2 minggu ago

Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

Pantai Labu, medanoke.com | Ratusan warga Desa Rugemuk, Pantai Labu, mendesak Polres Deliserdang, agar segera…

2 minggu ago

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial

Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Tindak Pidana medanoke.com-Medan, Sebagai dukungan terhadap dalam upaya pemerintah guna melakukan…

3 minggu ago

FABEM Sumut : Batalkan Calon Komut Bank Sumut Dari Tim Transisi Bobby Nasution

Medan, medanoke.com | Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut) mendesak otoritas jasa…

3 minggu ago

This website uses cookies.