Skip to content
Mei 4, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • 3 Terdakwa Perkara PT Asabri Kembali Jalani Sidangan
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • KORUPSI
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Sumut
  • TOP STORIES

3 Terdakwa Perkara PT Asabri Kembali Jalani Sidangan

redaksi Januari 11, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Jakarta – medanoke.com, 3 (tiga) orang terdakwa perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/01/23)

Ketiganya yaitu BETY, RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF dan EDWARD SEKY SOERYADJAYA, ketiganya dijerat dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Sementara untuk terdakwa BETY, didudukkan dikursi pesakitan pada pukul 11:50 s/d 13:30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap 3 orang. usai mendengarkan keterangan para saksi, sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan (Selasa, 17/01/23).

Sedangkan untuk terdakwa RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF, persidangan dimulai pada pukul 13:30 WIB, dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan amar tuntutan yang pada pokoknya yaitu menyatakan ;
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana badan selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 subsidiair 5 bulan penjara. Selain itu terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp254.234.900.000,00 dengan memperhitungkan aset milik Terdakwa, atau subsidair 4 tahun penjara. Barang bukti sebagaimana dalam surat tuntutan.
Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00.

Usai pembacaan amar tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan himgga pekan depan (Selasa 17/01/23) dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan penasihat hukum terdakwa) terhadap amar tuntutan JPU.

Selanjutnya terhadap terdakwa atas nama EDWARD SEKY SOERYADJAYA, persidamgan dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan terhadap 1 orang saksi ahli dan saksi a de charge. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: amar tuntutan jpu jakarta pusat JPU Kejagung Kejagung ri Korupsi PT Asabri sidang Tipikor

    Continue Reading

    Previous: Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara SKEBP Daging Sapi PT Surveyor Indonesia
    Next: 2023, Kajati Sumut Idianto SH, MH Sapa & Motivasi Jajaran

    Related Stories

    Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain
    • Hukum

    Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

    Mei 1, 2026
    Keadilan Untuk Buruh: Antara Seruan Moral dan Realitas yang Tak Kunjung Berubah
    • Nasional

    Keadilan Untuk Buruh: Antara Seruan Moral dan Realitas yang Tak Kunjung Berubah

    Mei 1, 2026
    Dua Jalan di Kecamatan Medan Johor di Aspal Asal Jadi, Jalan Inspeksi Kanal Titi Kuning dan Jalan Eka Suka Gedung Johor
    • Infrastruktur
    • Medan
    • Pemko Medan

    Dua Jalan di Kecamatan Medan Johor di Aspal Asal Jadi, Jalan Inspeksi Kanal Titi Kuning dan Jalan Eka Suka Gedung Johor

    April 30, 2026

    Trending News

    Lewat Setahun, PB AMCI Kritik Lambannya Penanganan Kasus Pengrusakan di Belawan 1

    Lewat Setahun, PB AMCI Kritik Lambannya Penanganan Kasus Pengrusakan di Belawan

    Mei 4, 2026
    Universal Coverage Provinsi Gorontalo 47,80 % Kapolda Irjen Pol. Drs. Widodo Buka Kegiatan Sosialisasi BP Jamsostek 2

    Universal Coverage Provinsi Gorontalo 47,80 % Kapolda Irjen Pol. Drs. Widodo Buka Kegiatan Sosialisasi BP Jamsostek

    Mei 4, 2026
    Buku Petunjuk BGN Aturan Maksimal 10, Tapi 11 Lebih Nikmat? 3

    Buku Petunjuk BGN Aturan Maksimal 10, Tapi 11 Lebih Nikmat?

    Mei 4, 2026
    Lonjakan Harta Secepat Janji Kampanye: KAMAK Pertanyakan Kekayaan Rico Waas 4

    Lonjakan Harta Secepat Janji Kampanye: KAMAK Pertanyakan Kekayaan Rico Waas

    Mei 4, 2026
    Randi Permana Siap Kibarkan KNPI di Kota Binjai 5

    Randi Permana Siap Kibarkan KNPI di Kota Binjai

    Mei 4, 2026

    You may have missed

    Lewat Setahun, PB AMCI Kritik Lambannya Penanganan Kasus Pengrusakan di Belawan
    • Kriminalitas

    Lewat Setahun, PB AMCI Kritik Lambannya Penanganan Kasus Pengrusakan di Belawan

    Mei 4, 2026
    Universal Coverage Provinsi Gorontalo 47,80 % Kapolda Irjen Pol. Drs. Widodo Buka Kegiatan Sosialisasi BP Jamsostek
    • BPJS

    Universal Coverage Provinsi Gorontalo 47,80 % Kapolda Irjen Pol. Drs. Widodo Buka Kegiatan Sosialisasi BP Jamsostek

    Mei 4, 2026
    Buku Petunjuk BGN Aturan Maksimal 10, Tapi 11 Lebih Nikmat?
    • Food

    Buku Petunjuk BGN Aturan Maksimal 10, Tapi 11 Lebih Nikmat?

    Mei 4, 2026
    Lonjakan Harta Secepat Janji Kampanye: KAMAK Pertanyakan Kekayaan Rico Waas
    • Pemko Medan

    Lonjakan Harta Secepat Janji Kampanye: KAMAK Pertanyakan Kekayaan Rico Waas

    Mei 4, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d