Skip to content
Mei 24, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • 3 Terdakwa Perkara PT Asabri Kembali Jalani Sidangan
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • KORUPSI
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Sumut
  • TOP STORIES

3 Terdakwa Perkara PT Asabri Kembali Jalani Sidangan

redaksi Januari 11, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Jakarta – medanoke.com, 3 (tiga) orang terdakwa perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/01/23)

Ketiganya yaitu BETY, RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF dan EDWARD SEKY SOERYADJAYA, ketiganya dijerat dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Sementara untuk terdakwa BETY, didudukkan dikursi pesakitan pada pukul 11:50 s/d 13:30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap 3 orang. usai mendengarkan keterangan para saksi, sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan (Selasa, 17/01/23).

Sedangkan untuk terdakwa RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF, persidangan dimulai pada pukul 13:30 WIB, dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan amar tuntutan yang pada pokoknya yaitu menyatakan ;
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana badan selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 subsidiair 5 bulan penjara. Selain itu terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp254.234.900.000,00 dengan memperhitungkan aset milik Terdakwa, atau subsidair 4 tahun penjara. Barang bukti sebagaimana dalam surat tuntutan.
Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00.

Usai pembacaan amar tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan himgga pekan depan (Selasa 17/01/23) dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan penasihat hukum terdakwa) terhadap amar tuntutan JPU.

Selanjutnya terhadap terdakwa atas nama EDWARD SEKY SOERYADJAYA, persidamgan dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan terhadap 1 orang saksi ahli dan saksi a de charge. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: amar tuntutan jpu jakarta pusat JPU Kejagung Kejagung ri Korupsi PT Asabri sidang Tipikor

    Continue Reading

    Previous: Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara SKEBP Daging Sapi PT Surveyor Indonesia
    Next: 2023, Kajati Sumut Idianto SH, MH Sapa & Motivasi Jajaran

    Related Stories

    Soroti Kinerja Plt Kadis SDABMBK, LKKP Sumut : Sungguh Tidak Profesional
    • Infrastruktur
    • Medan
    • Pemko Medan

    Soroti Kinerja Plt Kadis SDABMBK, LKKP Sumut : Sungguh Tidak Profesional

    Mei 23, 2025
    Kunker Ke Kejari Sibolga, Kajati Sumut Tekankan Pentingnya Disiplin, Kinerja dan Pelayanan Publik
    • Kejati Sumut

    Kunker Ke Kejari Sibolga, Kajati Sumut Tekankan Pentingnya Disiplin, Kinerja dan Pelayanan Publik

    Mei 23, 2025
    Info Proyek Drainase 2 M Diduga Tidak Transparan
    • General
    • Infrastruktur
    • Medan

    Info Proyek Drainase 2 M Diduga Tidak Transparan

    Mei 23, 2025

    Trending News

    Soroti Kinerja Plt Kadis SDABMBK, LKKP Sumut : Sungguh Tidak Profesional 1

    Soroti Kinerja Plt Kadis SDABMBK, LKKP Sumut : Sungguh Tidak Profesional

    Mei 23, 2025
    Kloter 09 KNO Adakan Kajian Rutin Keislaman 2

    Kloter 09 KNO Adakan Kajian Rutin Keislaman

    Mei 23, 2025
    Petugas Kloter 13 KNO Dampingi City Tour Jemaah Haji 3

    Petugas Kloter 13 KNO Dampingi City Tour Jemaah Haji

    Mei 23, 2025
    Jelang Hari Raya Haji 1446 H, IMO Sumut Bentuk Panitia Qurban dan Sunat Massal 2025 4

    Jelang Hari Raya Haji 1446 H, IMO Sumut Bentuk Panitia Qurban dan Sunat Massal 2025

    Mei 23, 2025
    Kunker Ke Kejari Sibolga, Kajati Sumut Tekankan Pentingnya Disiplin, Kinerja dan Pelayanan Publik 5

    Kunker Ke Kejari Sibolga, Kajati Sumut Tekankan Pentingnya Disiplin, Kinerja dan Pelayanan Publik

    Mei 23, 2025

    You may have missed

    Soroti Kinerja Plt Kadis SDABMBK, LKKP Sumut : Sungguh Tidak Profesional
    • Infrastruktur
    • Medan
    • Pemko Medan

    Soroti Kinerja Plt Kadis SDABMBK, LKKP Sumut : Sungguh Tidak Profesional

    Mei 23, 2025
    Kloter 09 KNO Adakan Kajian Rutin Keislaman
    • Haji 2025

    Kloter 09 KNO Adakan Kajian Rutin Keislaman

    Mei 23, 2025
    Petugas Kloter 13 KNO Dampingi City Tour Jemaah Haji
    • Haji 2025

    Petugas Kloter 13 KNO Dampingi City Tour Jemaah Haji

    Mei 23, 2025
    Jelang Hari Raya Haji 1446 H, IMO Sumut Bentuk Panitia Qurban dan Sunat Massal 2025
    • IMO Indonesia
    • IMO Sumut

    Jelang Hari Raya Haji 1446 H, IMO Sumut Bentuk Panitia Qurban dan Sunat Massal 2025

    Mei 23, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d