
medanoke.com – Medan, Usai meminta keterangan 2 legislator DPRD Kota Medan David Roni dan Golfrid, rencananya Kejati Sumut Selasa besok (26/08/2025) akan memanggil 2 legislator DPRD Kota Medan, Salomo Pardede selaku Ketua Komisi III dan Eko Afrianto untuk dimintai keteranganya terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha.
Hal ini diungkapkan PLH Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi SH MH, saat ditanyai mengenai kelanjutan proses pemanggilan terhadap anggota DPRD Kota Medan, di ruangannya, Senin (25/08/2025).
” Kejaksaan Tinggi Sumut telah rencananya besok (Selasa, 26 Agustus 2025) akan memanggil 2 orang lagi anggota DPRD Medan dari 4 orang yang dipanggil, untuk dimintai keterangannya terkait adanya dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro.” Ujar M Husairi.
Ditambahkannya, sejauh ini Kejati Sumut hanya sebatas mengundang dan memintai keterangan para legislator tersebut.
Saat ditanyai mengenai kelanjutan dari proses pemanggilan tersebut, Husairi menyatakan sejauh ini hanya meminta keterangan, belum mengarah ke proses penyidikan alias mengarah ke “Pro Justisia”.
“Undangan” oleh Tim Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terhadap 4 anggota DPRD Kota Medan ini terkait adanya dugaan pemerasan terhadap para pengusaha mikro Kota Medan.