
medanoke.com – Medan, 2 orang lagi anggota dewan (Legislator) kota Medan, Salomo Tabah Ronal Pardrde selaku ketua Komisi III dan Eko Afrianta Sitepu selaku anggota komisi, penuhi panggilan (undangan) penyidik Pidsus (Pidana Khusus), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Selasa (26/08/2025).
Salomo dan Eko terlihat tiba bersamaan pada pukul 09:14 pagi di PTSP (Pelayanan Satu Pintu) Kejati Sumut, untuk melakukan registrasi dan mengisi buku tamu. Setelah mengalungkan bed tanda pengenal, mereka langsung masuk ke Gedung Utama dan diarahkan ke lantai 3, ruang wawancara pidsus.
Setelah dimintai keteranganya selama kurang lebih 4 jam, keduanya terlihat bersamaan meninggalkan Gedung dengan mengendarai mobil Honda CRV berwarna perak (Silver) untuk istirahat dan makan siang. Namun pada pukul 14:00 Wib keduanya kembali ke Gedung Kejati Sumut, untuk kembali melanjutkan wawancara.
Namun pada 15:15 WIB, Eko Afrianta Sitepu terlihat keluar sendirian dari Gedung Kejati Sumut dan kembali ke PTSP Kejati Sumut untuk mengembalikan bed tamu Kejaksaan dan mengambil KTP yang dititipkannya.
Saat ditanya awak media, politisi dari partai gabungan Hanura dan PKB ini mengaku tidak tahu adanya pemerasan tersebut.
“Kami harus melibatkan dinas terkait, Dinas Pendapatan, Perijinan dan Satpol PP. Dari pihak kelurahan kami juga harus kordinasi. Soal pemerasan saya tidak mengetahui. Secara resmi kami juga punya surat dari sekwan (Sekretaris Dewan.red).” Ungkap Eko.
Terhadap Eko, Kejaksaan mengajukan 18 pertanyaan seputar adanya dugaan tindak pidana pemerasan terhadap pengusaha mikro. Namun Eko secara tegas menyatakan tidak tahu menahu adanya pemerasan tersebut.
Hingga saat ini (17:00 WIB) Salomo Pardede, Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, belum meninggalkan ruang penyidikan (wawancara) di lantai 3 Gedung Kejati Sumut.