
Medan, medanoke.com | Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumut mengecam keras terkait wartawan/jurnalis mengalami kekerasan dan Intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di PT Universal Gloves (PT. UG) yang merupakan wilayah hukum Polsek Patumbak.
Diketahui, dua oknum wartawan tersebut sudah melaporkan kejadian itu kepada Polsek Patumbak sesuai yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor, LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 7 Oktober.
Ketua GNPF Ulama Sumut, H. Aidan Nazwir Panggabean mengatakan bahwa kekerasan/perintangan jurnalistik saat melakukan liputan aksi unjuk rasa (unras) di PT UG sudah melanggar Undang-undang dan mencederai demokrasi di Indonesia, Sabtu (11/10/2025).
Dijelaskannya, Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi landasan utama bagi kebebasan pers dan perlindungan wartawan di Indonesia. Undang-undang ini menjamin kebebasan pers. Sedangkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan melakukan demonstrasi secara damai.
“Kita sama-sama tau, wartawan/jurnalis ini kan dilindungi oleh Undang-undang dan merupakan Pilar keempat Demokrasi. Dan aksi unjuk rasa pun dijamin oleh UUD 1945,” ujar H. Aidan.
Lebih jauh, ia juga menyayangkan kejadian tersebut terjadi, apalagi pihak pengamanan aksi unjuk rasa dari Polsek Patumbak dan Koramil 15/DT berada di lokasi PT UG.
“Kita sangat menyayangkan personel yang bertugas kurang sigap menyikapi kejadian keos atau bentrok dalam aksi tersebut. Harusnya polisi hadir dan mencegah terjadinya bentrok dan meminimalisir tindakan kekerasan pada aksi unras,” tuturnya.
Untuk itu, pihak kepolisian Polsek Patumbak, Polrestabes Medan dan Polda Sumut, khususnya Propam (Profesi dan Pengamanan) harus mengusut tuntas kasus kekerasan dan perintangan terhadap wartawan/jurnalis dengan memeriksa personel Patumbak, agar pelaku kekerasan atau perintangan jurnalis yang masih bebas berkeliaran ditangkap.
Menurut H. Aidan, seharusnya Polri semakin bijak dalam merebut hati masyarakat, ditengah desakan ‘reformasi total kepolisian’, dengan bersikap tegas dan terukur sesuai amanat UUD, UU Kepolisian, dan asas profesionalitas.
“Kita minta Propam bekerja secara profesional menindaklanjuti kejadian tersebut demi terwujudnya “Polri Untuk Masyarakat”. Ini sudah menyangkut pilar demokrasi dan khalayak ramai, agar tidak terjadi lagi kekerasan terhadap wartawan/jurnalis” pungkasnya.(Pujo)