
Medan, medanoke.com | Penasehat Hukum Wartawan Korban Kekerasan dan Intimidasi ketika melakukan tugas Jurnalistik saat liputan aksi unjuk rasa di depan gerbang PT Universal Gloves (PT. UG), Senin (6/10/2025), meminta Polsek Patumbak agar segera menahan para pelaku selepas diperiksa Selasa besok (22/10/2025).
Adapun dijelaskan hal ini disampaikan Penasehat Hukum A/n Riki Irawan SH. MH. sebagaimana surat Nomor ; 17/KH-RP/ X/ 2025 tertanggal 21 Oktober 2025 yang dilayangkannya ke kapolsek Patumbak dengan tembusan Kapolrestabes Medan, Kasiewas dan Kasie Propam Polrestabes Medan
“Kami Mohon Agar Terperiksa Atas Nama JS, Aseng, Byu, Sg Alias Ropan, RB S Alias Berto Sinaga dan Yang Lainnya Yang Terlihat di Video CCTV PT UG yang akan diperiksa Besok Tanggal 22 Oktober 2025 oleh Penyidik Polsek Patumbak Untuk segera ditahan setelah dilakukan pemeriksaan, ” ujar Riki.
Selain itu Riki juga meminta pihak Polsek Patumbak mengusut orang-orang yang diduga memerintahkan tindakan intimidasi dan kekerasan tersebut.
“Dan orang yang diduga menggerakkan orang-orang tersebut di atas untuk mengganggu aksi unjuk rasa warga dan mengganggu rekan-rekan wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan. Diantaranya Staf Personalia PT UG atas nama HA, ST, Kepala Dusun I Desa Patumbak Kampung atas nama DD dan oknum Brimob yang bernama AS Yang dikenal sebagai humas PT UG untuk turut diperiksa dan dimintai keterangan secara intensif, ” lanjut Riki.
Riki juga menjelaskan maksud permintaan ini disampaikan dengan pertimbangan :
Bahwa kliennya ketika kejadian sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/565/X/2025/SPKT/POLSEK PATUMBAK/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 07 Oktober 2025 di Polsek Patumbak sedang menjalankan tugasnya sebagai wartawan, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Riki juga menjelaskan bahwa sepengetahuan kliennya, aksi unjuk rasa warga di depan pintu gerbang PT Universal Gloves adalah aksi unjuk rasa yang telah terlebih dahulu diberitahukan oleh pengunjuk rasa ke Polsek Patumbak, sehingga aksi tersebut dilindungi Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Undang –Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Masih menurut Riki, perbuatan JS, Aseng, Byu, SS Alias Ropan, RBS alias Berto Sinaga dan yang Lainnya yang terlihat di Video CCTV PT. UG yang akan diperiksa Besok, tanggal 22 Oktober 2025 Oleh Penyidik Polsek Patumbak sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/565/X/2025/SPKT/POLSEK PATUMBAK/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 07 Oktober 2025 di Polsek Patumbak, bukan lah aksi heroik sebagaimana yang mereka klaim di media sosial mereka dengan berbagai nama samaran di akun media sosialnya.
“Perlu kami sampaikan bahwa aksi mereka diduga kuat dikoordinir dan digerakkan langsung oleh Sdr. Hta ST., Sdr, DD selaku Kepala Dusun I Desa Patumbak Kampung, dan oknum Brimob Bermarga Sbrg yang sehari-hari dikenal warga bekerja sebagai Humas PT UG selain berprofesi sebagai Brimob Polri, ”terang Riki.
Riki juga menjelaskan bahwa aksi terlapor/ terperiksa yang diduga disengaja guna membubarkan aksi demo warga dan mengganggu proses peliputan aksi sosial warga oleh klien diduga telah dikoordinasikan dan dikoordinisir dengan rapi oleh Sdr. Hat A, ST., Sdr DDK dan Sdr. Sbrg karena sebelum massa ‘preman-preman’ tersebut turun ke tengah-tengah aksi demo warga, ‘para preman’ tersebut terlihat oleh banyak warga dilokasi, berkumpul dan berkoordinasi di sebuah warung nasi di depan Gudang Prabu Jaya yang letaknya berseberangan dengan PT. UG.
“Aksi para terperiksa yang akan diperiksa besok hari, jelas telah mengakibatkan gangguan ketertiban dan keamanan diantara warga Dusun I, Desa Patumbak Kampung bahkan secara luas telah menyebabkan perpecahan, apalagi belakangan para terperiksa juga terus memprovokasi warga melalui media sosial, bahwa tindakan Polsek Patumbak yang kami mohonkan untuk menahan para saksi yang akan diperiksa besok hari, tidak lain bertujuan agar peristiwa yang sama tidak terjadi lagi dalam kerja-kerja jurnalistik yang menjadi hak klien kami dalam profesinya sebagai wartawan, dan proses-proses mengemukakan pendapat di muka umum oleh warga negara tidak lagi dirusak oleh oknum-oknum preman berkedok ormas yang diduga kuat sering digunakan oknum-oknum tertentu untuk kepentingan ekonomi dan politik oknum-oknum tertentu,” tegas Riki.
Menurut Riki, kejadian yang dialami oleh kliennya, juga warga pengunjuk rasa yang dilakukan dihadapan petugas dari Polsek Patumbak yang sedang mengamankan aksi, jelas telah merusak marwah dan wibawa Polsek Patumbak di dihadapan hukum sehingga bila permasalahan ini dibiarkan berlarut akan berdampak pada keamanan dan ketertiban di Wilayah Hukum Polsek Patumbak dan Polrestabes Medan pada umumnya.(Pujo)