
Medan, medanoke.com | Pertemuan antara warga dan PT Universal Gloves (PT UG) terkait dampak lingkungan gudang cangkang sawit berujung buntu. Meski warga diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi, namun PT UG tetap ngotot dan menolak tuntutan penutupan sementara gudang, apalagi memindahkan, dengan alasan menunggu proses hukum di Unit 3 Tipidter Ditreskrimsus Poldasu.
Kuasa hukum warga, Riki Irawan SH MH, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap PT UG yang terkesan menyeret nama Bupati Deliserdang, Asri Luddin Tambunan (Aci Tambunan) saat perwakilan mereka Hatta Aulia ST menjelaskan izin pendirian gudang, seolah memberikan legitimasi bagi perusahaan untuk bertindak semena-mena dan mencemari lingkungan.
“PT UG mencoba menarik-narik Bupati Deliserdang, Bapak Aci Tambunan, seolah-olah Pak Bupati sudah merestui tindakan arogan mereka terhadap warga dan memberi kebebasan merusak lingkungan,” tegas Riki Irawan dalam siaran persnya kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Pernyataan pihak PT UG yang mengklaim zat kimia penyemprot cangkang sawit aman dan dibeli dari Dinas Lingkungan Hidup, juga memicu kecurigaan. Riki Irawan menduga ini adalah taktik melemahkan masyarakat dan upaya membangun persepsi bahwa perusahaan telah “main mata” dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, sehingga warga tak perlu berharap dukungan.
Riki Irawan berencana melaporkan dugaan pembelian zat kimia tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Provinsi.
“Saya akan mendesak KPK dan Inspektorat Provinsi untuk menyelidiki zat yang dimaksud dan proses pembeliannya,” tandasnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak, menggarisbawahi pentingnya tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan transparansi pengelolaan limbah.(Pujo)






