
MEDAN- medanoke.con, Terkait permasalahan dugaan penyerobotan tanah warisan milik Dato Nahari secara paksa oleh developer (pengembang) Graha Sinar Metropolitan dengan langsung mendirikan komplek pertokoan (Ruko) Distrik 8 SCBD, pada Selasa (03/03/2026) para ahli waris bersama tim kuasa hukum melakukan peninjauan objek tanah di Jln (Besar) Sunggal , Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, sebagai salah satu tahapan eksekusi sesuai putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 143/PDT/2014/PT.Mdn.
Para ahli waris bersama kuasa hukum nya Ubat Riade Pasaribu dan kuasa hukum pemohon Irman Telaumbanua
langsung terjun kelapangan untuk melakukN peninjauan terhadap objek perkara,untuk mencegah kekeliruan dan timbulnya permasalahan baru.
Pengadilan Negeri Medan resmi menetapkan pelaksanaan pencocokan objek perkara (constatering) atas lahan seluas 19.164 m^2 di Kecamatan Sunggal untuk tahapan eksekusi. Langkah hukum ini diambil setelah para Termohon Eksekusi, termasuk Juber Sahata Sipayung dkk, mangkir dari tiga kali panggilan teguran (aanmaning) yang telah dijadwalkan.
Ketua Pengadilan menilai para Termohon tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) secara sukarela. Oleh karena itu, pemeriksaan lapangan menjadi syarat mutlak untuk memastikan batas dan luas tanah sesuai dengan Grant Sultan Nomor 50 Tahun 1905.
Panitera atau Jurusita PN Medan diinstruksikan segera melakukan peninjauan lokasi dengan pengawalan TNI-POLRI.
Saat diwawancarai dilokasi, penasehat hukum ahli waris Ubat Riade Pasaribu menyatakan hal ini merupakan bentuk itikad baik dari ahli waris agar perkara ini dapat diselesaikan.
“Ini untuk menentukan titik koordinat untuk constatering sebelum diadakan eksekusi terhadap objek sengketa, Langkah hukum ini diambil untuk memastikan batas dan luas objek eksekusi guna menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.” Ujar Ubat Riade Pasaribu.
Ketua Pengadilan Negeri Medan resmi mengabulkan permohonan pencocokan (constatering) atas lahan sengketa seluas 19.164 m^2 di Kecamatan Sunggal.
Penetapan ini menyusul sikap tidak kooperatif dari Juber Sahata Sipayung beserta enam termohon eksekusi lainnya. Para termohon tercatat mangkir dalam tiga kali panggilan teguran (aanmaning) yang telah dijadwalkan oleh pengadilan.
Sesuai dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 143/PDT/2014/PT.Mdn sejak tahun 2014.
Objek sengketa merupakan bagian dari Grant Sultan Nomor 50 Tahun 1905 yang terletak di Kelurahan Sunggal. Pemohon eksekusi, Tamrin, mengajukan validasi fisik ini demi menghindari kesalahan objek saat pengosongan paksa dilakukan.
Panitera atau Jurusita PN Medan diperintahkan segera turun ke lapangan dengan pengawalan dua orang saksi. Tim akan memverifikasi kondisi terkini, batas tanah, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang masih menempati lokasi tersebut dan bila diperlukan dapat melibatkan bantuan pengamanan dari TNI dan Polri.





