
Medan, medanoke.com | Gesekan fisik saat aksi massa di Gedung BRI Jalan Iskandar Muda, Kamis (7/5/2026) siang diduga terjadi akibat tidak optimalnya pengelolaan situasi oleh pihak bank. Di sisi lain, massa aksi juga dinilai terpancing oleh pendekatan keamanan yang dianggap represif.
Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Elfanda Ananda, menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam sistem demokrasi. Penyampaian aspirasi, terlebih terkait dugaan persoalan internal institusi yang menyangkut kepentingan publik dan kepercayaan nasabah, merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah.
“Karena itu, pendekatan aparat keamanan maupun pihak bank seharusnya mengedepankan komunikasi persuasif dan langkah de-eskalasi, bukan tindakan yang berpotensi memicu ketegangan. Dalam situasi aksi, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan, adanya satpam yang mengacungkan benda menyerupai pentungan kepada massa dapat dipersepsikan sebagai tindakan intimidatif yang justru memperburuk keadaan. Seharusnya pihak bank, termasuk BRI, lebih mengedepankan prinsip pengamanan yang profesional dan proporsional,” tegas Elfanda, Sabtu (9/5/2026).
Meski demikian, Elfanda juga mengingatkan bahwa institusi perbankan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas operasional dan kenyamanan nasabah.
“Pernyataan BRI yang menegaskan penghormatan terhadap hak menyampaikan pendapat, sekaligus meminta aksi tetap berjalan tertib, menunjukkan adanya upaya menjaga keseimbangan antara demokrasi dan stabilitas layanan publik. Namun, respons resmi BRI cenderung lebih menitikberatkan pada narasi gangguan ketertiban dan potensi anarkisme, sementara belum terlihat adanya evaluasi terbuka terhadap tindakan petugas keamanan di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi dan sikap objektif sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Apabila terdapat dugaan tindakan berlebihan dari petugas keamanan, pihak bank semestinya membuka ruang evaluasi internal secara profesional dan independen, bukan semata-mata menyoroti tindakan massa.
Ia juga menekankan pentingnya standar penanganan aksi demonstrasi di lingkungan pelayanan publik, khususnya sektor perbankan. Pengamanan tidak boleh bersifat represif karena berpotensi melanggar hak sipil masyarakat. Namun di sisi lain, aksi demonstrasi juga tidak boleh mengganggu pelayanan umum ataupun menciptakan intimidasi terhadap nasabah.
“Pihak bank tentu berhak menjaga keamanan operasional dan kenyamanan nasabah. Tetapi penggunaan pendekatan keamanan yang berlebihan justru dapat memperbesar konflik dan merusak citra institusi,” katanya.
Elfanda turut mengingatkan agar aksi demonstrasi dijalankan secara tertib supaya substansi tuntutan tidak tenggelam akibat kericuhan.
“Ketika aksi berubah ricuh, pesan utama yang ingin disampaikan justru tidak tersampaikan dengan baik,” tambahnya.
Karena itu, ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan aksi di lingkungan perbankan, termasuk membuka kemungkinan mediasi antara pihak pengunjuk rasa dan manajemen bank.
“Pendekatan dialogis jauh lebih efektif menjaga stabilitas dibanding respons yang terkesan konfrontatif. Dalam konteks pelayanan publik, menjaga kepercayaan masyarakat tidak cukup hanya melalui pengamanan fisik, tetapi juga lewat keterbukaan, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak demokratis warga negara,” tutupnya.
Aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Kantor BRI Cabang Iskandar Muda Medan ini, diduga dipicu akumulasi keresahan publik terhadap sejumlah persoalan internal yang mencuat ke permukaan. Tidak hanya terkait dugaan perselingkuhan yang menyeret dua pegawai bank tersebut, massa aksi juga menyoroti isu kredit bermasalah hingga dugaan kredit fiktif yang sebelumnya sempat menjadi perhatian aparat penegak hukum.(**)






