
Medan, medanoke.com | Di negeri yang selalu mengajarkan semangat gotong royong kepada anak-anak berseragam cokelat, rupanya ada pelajaran tambahan yang tak tertulis di buku SKU Pramuka: bagaimana cara bertahan menghadapi “iuran demi iuran” sebelum berangkat ke perkemahan nasional.
Di Medan, dugaan pungutan dana terhadap peserta Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 kontingen Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Medan mulai menjadi perbincangan.
Informasi yang beredar diterima awak media menyebutkan bahwa para peserta diminta menyetor dana awal sebesar Rp1 juta. Setelah itu, pembayaran dilakukan secara bertahap hingga total mencapai Rp4 juta per orang, sebagaimana tertuang dalam dokumen yang beredar di kalangan peserta.
Ironisnya, dugaan pungutan ini muncul di tengah informasi bahwa kegiatan tersebut diduga telah memiliki alokasi anggaran resmi, baik melalui APBD maupun sumber pembiayaan organisasi Pramuka. Publik pun mulai bertanya-tanya: apakah semangat “hemat pangkal kaya” kini berubah menjadi “bayar pangkal berangkat”?
Jika benar pembiayaan kegiatan sudah ditampung melalui anggaran resmi, maka tambahan pungutan kepada peserta tentu memunculkan tanda tanya besar. Sebab, di tengah kondisi ekonomi yang tidak selalu ramah kepada para orang tua, kegiatan kepemudaan semestinya menjadi ruang pendidikan karakter, bukan ajang latihan menghadapi cicilan administrasi sejak dini.
Koordinator Nasional Komite Aksi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, menilai persoalan ini perlu segera dijelaskan secara terbuka. Menurutnya, dugaan pengutipan dana tersebut merupakan isu serius yang tidak boleh dibiarkan mengambang tanpa klarifikasi.
“Jika memang sudah ada anggaran resmi, maka tidak seharusnya ada lagi beban tambahan kepada peserta. Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Azmi juga mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Medan. Rasyid Ridho Nasution, S.ST Selaku Ketua Kwarcab Pramuka Kota Medan belum menjawab konfirmasi wartawan terkait mekanisme pembiayaan kegiatan maupun kebenaran dugaan pungutan tersebut.
Publik kini menunggu transparansi, sebab kegiatan pendidikan dan kepemudaan seharusnya mengajarkan nilai kejujuran, bukan justru memunculkan kesan bahwa seragam Pramuka perlahan berubah fungsi menjadi “seragam pengumpulan dana berjamaah”.(Pujo)