
Medan, medanoke.com | Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) melancarkan aksi tekanan di dua titik sekaligus pada Kamis (11/6/2026). Massa bergerak secara bergiliran mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kantor Bawaslu Sumatera Utara untuk mendesak pengusutan tuntas dugaan penyimpangan anggaran Pilkada Serentak 2024 yang nilainya mencapai Rp185 miliar.
Aksi tersebut dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tertuang dalam hasil pemeriksaan tahun 2024. KAMAK menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung jalannya demokrasi, namun diduga justru mengalir ke berbagai pos bermasalah.
Di depan Kantor Kejati Sumut di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No. 1C, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Koordinator Aksi Nasional KAMAK, Azmi Hadly, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Bangsa ini terus dikibuli dan dirugikan oleh perilaku koruptif para elit. Miliaran hingga triliunan rupiah uang negara diduga dinikmati oleh mereka yang seharusnya menjaga amanah dan konstitusi. Bawaslu tidak boleh kebal hukum,” tegas Azmi di hadapan massa aksi.
Dalam tuntutannya, KAMAK mendesak Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa seluruh Komisioner Bawaslu Sumut periode 2023–2028 beserta jajaran kesekretariatan yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran Pilkada 2024.
Menurut KAMAK, kedua unsur tersebut harus memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran sekitar Rp185 miliar yang menjadi sorotan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK. Sejumlah temuan yang dipersoalkan antara lain dugaan kelebihan pembayaran, ketidaksesuaian pertanggungjawaban keuangan, dokumen pendukung yang tidak lengkap, hingga berbagai pos belanja yang dinilai janggal.
Pos-pos anggaran yang disorot meliputi perjalanan dinas, honorarium, konsumsi kegiatan, program pengawasan partisipatif, hingga pengadaan dan sewa sarana-prasarana. KAMAK menduga terdapat pola pengelolaan yang sengaja dirancang untuk menutupi kebocoran anggaran.
Tidak hanya itu, KAMAK juga mengungkap adanya temuan spesifik dalam hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2024–2025 yang mengindikasikan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada Serentak 2024 senilai sekitar Rp1,2 miliar di lingkungan Bawaslu Sumut.
“Rp1,2 miliar bukanlah angka kecil. Jika temuan ini dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, maka sama saja memberikan karpet merah kepada pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan di lembaga pengawas pemilu,” tegas perwakilan KAMAK dalam orasinya.
Mengakhiri aksi, KAMAK menyampaikan ultimatum kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah konkret. Mereka menegaskan akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tidak melihat adanya perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut.
“Usut tuntas seluruh dugaan penyimpangan anggaran ini. Proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jangan sampai lembaga yang bertugas mengawasi demokrasi justru terseret dalam pusaran persoalan anggaran yang mencederai kepercayaan publik,” pungkas KAMAK.(Pujo)