
Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara menemukan adanya maladministrasi dalam penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Universal Gloves.
Temuan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut.
Hal itu tertuang dalam Surat Penyampaian Perkembangan Laporan Nomor T/1170/LM.29-02/0315.2025/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Riki Irawan dan pihak pelapor lainnya.
Dalam surat tersebut, Ombudsman menyatakan telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan serangkaian pemeriksaan. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan kesimpulan bahwa ditemukan maladministrasi.
Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif kepada pihak yang dilaporkan.
Salah satunya ditujukan kepada Kepala DLHK Provinsi Sumatera Utara agar melanjutkan tahapan pengawasan lingkungan hidup hingga penerapan sanksi, sesuai dengan pelanggaran yang sebelumnya telah disimpulkan oleh DLHK Sumut.
DLHK Sumut juga diminta menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada masyarakat sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang telah disampaikan.
Tidak hanya kepada DLHK, Ombudsman juga memberikan tindakan korektif kepada Inspektur Provinsi Sumatera Utara.
Inspektur diminta melakukan pemeriksaan terhadap Kepala DLHK Sumut terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan lingkungan. Selain itu, Inspektur juga diminta mendorong DLHK Sumut melaksanakan tindakan korektif sebagaimana ditetapkan Ombudsman.
Ombudsman memberikan waktu 30 hari kepada pihak terlapor untuk melaksanakan tindakan korektif yang tercantum dalam LHP tersebut.
Dengan demikian, persoalan yang sebelumnya dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman tidak berhenti pada temuan adanya maladministrasi, tetapi telah berlanjut pada kewajiban bagi instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan menindaklanjuti hasil pengawasan sesuai ketentuan.
Surat tersebut sekaligus menjadi pemberitahuan resmi Ombudsman kepada pelapor mengenai perkembangan penyelesaian laporan mereka.
Perlu ditegaskan, temuan Ombudsman dalam surat tersebut berkaitan dengan maladministrasi dalam proses penanganan laporan dan pengawasan lingkungan, bukan merupakan pernyataan bahwa PT Universal Gloves telah terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Tindak lanjut mengenai dugaan pelanggaran lingkungan dan kemungkinan penerapan sanksi menjadi bagian dari kewajiban DLHK Sumut sebagaimana tindakan korektif yang diberikan Ombudsman.(Pujo)





