Skip to content
Agustus 6, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”
Live
  • Home
  • Hukum
  • Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai, Kejati Sumut Kembali RJ -kan 5 Perkara
  • Hukum
  • Kejati Sumut

Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai, Kejati Sumut Kembali RJ -kan 5 Perkara

redaksi September 27, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com,
Sesuia Perja No. 15 Tahun 2020, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH diwakili Wakajati Sumut Drs.Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, dan para Kasi kembali mengusulkan (ekspose) 5 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis yaotu Penghentian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (RJ) dari ruang vicon lantai II Gedung Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (26/9/23).

Ekspose perkara ini langsung disampaikan ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana, yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani,SH,MH, Para Koordinator dan Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung dan juga diikuti secara daring oleh Kajari Medan Wahyu Sabrudin, SH,MH, Kejari Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH, Kajari Sergai Mayhardi Indra Putra,SH,MH, Kajari Taput Donny Kayamudin Ritonga, SH, MH, Kajari Karo Tri Sutrisno, SH, MH, dan Kacabjari Taput di Siborongborong Lamhot Heryanto Sagala, SH, serta para Kasi Pidum dan JPU perkara.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa hingga September 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 101 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, termasuk ke 5 perkara yang juga telah disetujui oleh JAM Pidum berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Artinya para pihak yang berperkara tidak ada lagi dendam dan juga membuka celah yang sah secara hukum agar keduanya bersama-sama merumuskan penyelesaian permasalahan untuk pemulihan keadaan seperti sediakala.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, yaitu mengedepankan tindakan humanis kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya, pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos A Tarigan.

Yos A Tarigan menyampaikan bahwa proses RJ sebelumnya telah melalui beberapa tahapan & terpenting adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana (residivis), serta proses perdamaian disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan JPU.

“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” tandasnya.

Adapun perkara yang diajukan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Medan dengan tersangka atas nama Defirman Halawa (22 tahun) melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kejari Sergai dengan tersangka atas nama Diki Wahyudi (19 tahun) melanggar Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kejari Karo dengan nama tersangka Ronauli Sihombing (37 tahun) melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP membeli HP hasil curian.
Kejari Langkat dengan tersangka atas nama Burhanuddin Sembiring (41 tahun) melanggar Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 362 KUHPidana. Serta perkara dari Cabjari Tapanuli Utara di Siborongborong dengan tersangka atas nama Wiston Habibi Tampubolon melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP (membeli sepeda motor tanpa surat yang jelas).
(aSP/Ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 5 Belah Berdamai Kedua Kejati sumut Kembali Perkara Pihak RJ RJ -kan Sepakat

    Continue Reading

    Previous: Pimpin Apel, Aspidsus Kejati Sumut Tetap Jaga Integritas, Etos Kerja & Semangat Kerjasama
    Next: Kajati Sumut Hadiri Deklarasi Pemilu Damai 2024, Posko Pemilu Kejati Sumut Deteksi Dini Ancaman, Gangguan & Hambatan

    Related Stories

    Dugaan Kriminalisasi terhadap Pejuang Lingkungan Hidup, LBH Medan Desak Polrestabes Medan Bebaskan Parlindungan Silitonga
    • Hukum

    Dugaan Kriminalisasi terhadap Pejuang Lingkungan Hidup, LBH Medan Desak Polrestabes Medan Bebaskan Parlindungan Silitonga

    Juli 30, 2026
    Polresta Deli Serdang Diminta Meningkatkan Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Kasus Penjualan Tanah PT PS
    • Hukum

    Polresta Deli Serdang Diminta Meningkatkan Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Kasus Penjualan Tanah PT PS

    Juli 29, 2026
    Kuasa Hukum Sumantri Ajukan Praperadilan, Minta Komisi Yudisial Awasi Persidangan
    • Hukum

    Kuasa Hukum Sumantri Ajukan Praperadilan, Minta Komisi Yudisial Awasi Persidangan

    Juli 28, 2026

    Trending News

    Cegah Korupsi Untuk Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan 1

    Cegah Korupsi Untuk Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan

    Agustus 5, 2026
    Rangkap Jabatan Selama Empat Tahun sebagai Pj Kepala Desa, Kasi Trantib Kecamatan Sunggal Disorot 2

    Rangkap Jabatan Selama Empat Tahun sebagai Pj Kepala Desa, Kasi Trantib Kecamatan Sunggal Disorot

    Agustus 4, 2026
    Media Online Harus Menjadi Penjaga Kemerdekaan, Bukan Korban Penjajahan Informasi 3

    Media Online Harus Menjadi Penjaga Kemerdekaan, Bukan Korban Penjajahan Informasi

    Agustus 4, 2026
    Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Turut Sukseskan Pelaksanaan Car Free Day Perdana di Belawan 4

    Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Turut Sukseskan Pelaksanaan Car Free Day Perdana di Belawan

    Agustus 3, 2026
    Semangat Tak Mengenal Usia, BMX Drag Bike Ramaikan Jalan Masjid Raya 5

    Semangat Tak Mengenal Usia, BMX Drag Bike Ramaikan Jalan Masjid Raya

    Agustus 1, 2026

    You may have missed

    Cegah Korupsi Untuk Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan
    • Kejagung RI
    • KEJAKSAAN
    • Kejaksaan Tinggi Sumut

    Cegah Korupsi Untuk Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan

    Agustus 5, 2026
    Rangkap Jabatan Selama Empat Tahun sebagai Pj Kepala Desa, Kasi Trantib Kecamatan Sunggal Disorot
    • Daerah

    Rangkap Jabatan Selama Empat Tahun sebagai Pj Kepala Desa, Kasi Trantib Kecamatan Sunggal Disorot

    Agustus 4, 2026
    Media Online Harus Menjadi Penjaga Kemerdekaan, Bukan Korban Penjajahan Informasi
    • Dirgahayu
    • MediaIndependenOnline

    Media Online Harus Menjadi Penjaga Kemerdekaan, Bukan Korban Penjajahan Informasi

    Agustus 4, 2026
    Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Turut Sukseskan Pelaksanaan Car Free Day Perdana di Belawan
    • Pelindo Reg 1

    Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Turut Sukseskan Pelaksanaan Car Free Day Perdana di Belawan

    Agustus 3, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d