Skip to content
Maret 20, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Kejati Sumut RJ-kan Kasus Lakalantas
  • Hukum
  • Kejati Sumut

Kejati Sumut RJ-kan Kasus Lakalantas

redaksi Oktober 18, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Orang Tua Korban Memaafkan Pelaku

MEDAN-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana kecelakaan lalulintas yang berasal dari Kejari Asahan. Proses penghentian penuntutan perkara dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose perkara oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH yang diwakili Aspidum Luhur Istighfar,SH,M.Hum, Kabag TU Rahmad Isnaini dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (18/10/2023).

Ekspose perkara diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui Plh. JAM Pidum Asri Agung Putra, SH,MH dan Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani,SH,MH serta para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI.

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH bahwa perkara yang diajukan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative atau Restorative Justice berasal dari Kejari Asahan dengan tersangka atas nama Herwin Sirait melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

Sedikit kronologis kejadian, Herwin Sirait naik sepeda motor berboncengan dengan isteri dan anaknya, lalu di satu kawasan ada mobil truk berhenti di tepi jalan. Herwin menghindari truk tersebut dan hendak mendahului truk berhenti tersebut. Namun, tiba-tiba Krisna Pratama usia 16 tahun menyeberang jalan dan disaat yang bersamaan, kendaraan yang dikemudikan Herwin menabrak Krisna Pratama. Setelah menjalani perawatan di salah satu klinik, Krisna Pratama meninggal dunia.

“Setelah mempertimbangkan beberapa hal, antara keluarga korban dan tersangka dipertemukan dan bersepakat untuk berdama. Orang tua korban memaafkan tersangka yang tidak menduka akan terjadi kecelakaan tersebut,” kata Yos A Tarigan.

Pertimbangan lainnya, lanjut Yos tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak pernah merencanakan akan melakukan tindak pidana kecelakaan lalulintas tersebut. Antara keluarga korban dan tersangka telah bertemu dan melakukan kesepakatan untuk membuka ruang yang sah saling memaafkan.

“Proses perdamaian antara keluarga korban dan tersangka disaksikan tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum, keluarga kedua belah pihak dan penyidik dari kepolisian,” tegasnya.(aSp/Ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Hentikan kecelakaan Kejati sumut Kembali korban lakalantas Lalulintas Memaafkan Orang Tua Pelaku Penuntutan Perkara RJ

    Continue Reading

    Previous: Kejati Sumut Kembali RJ-kan 13 Perkara
    Next: Kejagung Periksa 5 Saksi
    Perkara BAKTI Kemenkominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU

    Related Stories

    Reklamasi PPS Gabion Belawan Disorot: Diduga Langgar Hukum, Negara Diminta Hentikan Proyek dan Periksa Pihak Terkait
    • Hukum

    Reklamasi PPS Gabion Belawan Disorot: Diduga Langgar Hukum, Negara Diminta Hentikan Proyek dan Periksa Pihak Terkait

    Maret 19, 2026
    Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
    • Hukum

    Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

    Maret 18, 2026
    Tim Kuasa Hukum Minta Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa dari Dakwaan
    • Hukum

    Tim Kuasa Hukum Minta Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa dari Dakwaan

    Maret 18, 2026

    Trending News

    Pastikan Layanan Tetap Prima, Direktur Perumda Tirtanadi Tinjau Kesiapan Cabang Jelang Nyepi dan Idul Fitri 1447 H 1

    Pastikan Layanan Tetap Prima, Direktur Perumda Tirtanadi Tinjau Kesiapan Cabang Jelang Nyepi dan Idul Fitri 1447 H

    Maret 19, 2026
    Safari Ramadan MABMI Deli Serdang di Galang Berlangsung Khidmat, Santuni Puluhan Anak Yatim dan Warga 2

    Safari Ramadan MABMI Deli Serdang di Galang Berlangsung Khidmat, Santuni Puluhan Anak Yatim dan Warga

    Maret 19, 2026
    Reklamasi PPS Gabion Belawan Disorot: Diduga Langgar Hukum, Negara Diminta Hentikan Proyek dan Periksa Pihak Terkait 3

    Reklamasi PPS Gabion Belawan Disorot: Diduga Langgar Hukum, Negara Diminta Hentikan Proyek dan Periksa Pihak Terkait

    Maret 19, 2026
    Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan 4

    Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan

    Maret 18, 2026
    Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang 5

    Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang

    Maret 18, 2026

    You may have missed

    Pastikan Layanan Tetap Prima, Direktur Perumda Tirtanadi Tinjau Kesiapan Cabang Jelang Nyepi dan Idul Fitri 1447 H
    • Tirtanadi

    Pastikan Layanan Tetap Prima, Direktur Perumda Tirtanadi Tinjau Kesiapan Cabang Jelang Nyepi dan Idul Fitri 1447 H

    Maret 19, 2026
    Safari Ramadan MABMI Deli Serdang di Galang Berlangsung Khidmat, Santuni Puluhan Anak Yatim dan Warga
    • Religius

    Safari Ramadan MABMI Deli Serdang di Galang Berlangsung Khidmat, Santuni Puluhan Anak Yatim dan Warga

    Maret 19, 2026
    Reklamasi PPS Gabion Belawan Disorot: Diduga Langgar Hukum, Negara Diminta Hentikan Proyek dan Periksa Pihak Terkait
    • Hukum

    Reklamasi PPS Gabion Belawan Disorot: Diduga Langgar Hukum, Negara Diminta Hentikan Proyek dan Periksa Pihak Terkait

    Maret 19, 2026
    Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan
    • Sosial

    Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan

    Maret 18, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d