Skip to content
Agustus 21, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • OJK Keluarkan 6 Aturan Baru Bagi Deb Collector
  • Hukum

OJK Keluarkan 6 Aturan Baru Bagi Deb Collector

redaksi Maret 27, 2024

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

medanoke.com, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Keluarkan 6 Aturan Baru untuk seluruh Debt Collector, Para Peminjam Online Wajib Tahu, Ini Sangat Penting

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) membuat aturan baru soal tagih menagih hutang ataupun cicilan yang gagal dibayar oleh debitur.
Kreditur (Lembaga keuangan/pembiayaan) biasanya memberikan kuasa kepada jasa penagih hutang yamg mengorganisir/ mempekerjakan .para penagih yang istilah keren nya disebut “Debt collector”.

Debt xollector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur ( untuk menagih utang kepada debiturnya. Hal ini sah sah saja apabila sesuai dengan ketentuan hukum/ peraturan perundang-undangan.

Meski sudah ada aturan dari BI ((Bank Indonesia), namun untuk melengkapinya, OJK mengeluarkan 6 aturan baru yaitu:

  1. Penagihan debt collector maksimal 8 jam.
    Hanya sampai pukul 08.00-20.00 Wib. debt collector hanya maksimal sampai jam 8 malam. Kalau lebih dari itu anda dapat melaporkannya karena sudah menyalahi aturan.
  2. Penurunan suku bunga

Penurunan suku bunga dan biaya lain. di 2023, jumlah bunga pinjaman harian maksimum 0,4%. namun dalam peraturan baru ini langsung turun drop ke 0,1% sampai 0,3% bunga maksimal.

  1. Denda keterlambatan turun

Pada tahun 2023 denda keterlambatan pinjaman adalah 0,1% per hari. Tetapi pada peraturan OJK terbaru ini diturunkan menjadi 0,06%.

  1. Tidak boleh berhutang diayas 3 aplikasi online.

Dalam aturan baru OJK setiap orang punya batas maksimal tiga pinjaman online.

  1. Memperketat aturan penagihan

OJK mnemperketat aturan penagihan oleh debt collector ke Debitur/ Nasabah yang acap gagal bayar.

Aturan baru ini lebih terstruktur bahwa tidak boleh ada intimidasi, tidak boleh ada ancaman, tidak boleh ada hal-hal negatif termasuk dalam penagihan.
intimidasi dari pihak debt collector atau ancaman Anda bisa laporkan langsung ke pihak OJK.

Nanti OJK akan menindaklanjuti dengan memberi sanksi kepada pinjaman online yang telah mengirimkan debt collector ke rumah nasabah.

  1. Kontak darurat bukan untuk menagih

Sering kali kontak darurat/ pihak kedua nasabah ditagih oleh debt collector padahal mereka tidak mengetahui persoalan.

Oleh karena itu, jika pinjaman online menagih kontak darurat berarti sudah menyalahi aturan OJK.
ontak darurat adalah untuk menanyakan keberadaan nasabah.

Jka salah satu dari 6 aturan ini dilanggar, laporkan segera ke OJK.
(aSp/ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 6 Aturan Bagi Baru Deb Collector Keluarkan ojk

    Continue Reading

    Previous: Dirut PUD Pasar Medan Dukung Penuh Langkah Kejari Berantas Korupsi
    Next: How Democratic Constitutionalism Die? Jalan Terjal MK di 2024

    Related Stories

    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?
    • Hukum

    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

    Agustus 7, 2025
    KPK Diharapkan Beri Atensi Atas Pergeseran Anggaran di Sumut, Jangan Berputar-putar Di Pusaran Topan Saja
    • Hukum

    KPK Diharapkan Beri Atensi Atas Pergeseran Anggaran di Sumut, Jangan Berputar-putar Di Pusaran Topan Saja

    Agustus 2, 2025
    Curi Sendal, Hakim PN Medan Vonis 1,5 tahun Penjara
    • Hukum
    • Medan
    • Pengadilan Negeri

    Curi Sendal, Hakim PN Medan Vonis 1,5 tahun Penjara

    Agustus 1, 2025

    Trending News

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC 1

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

    Agustus 8, 2025
    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat 2

    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

    Agustus 8, 2025
    Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan 3

    Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan

    Agustus 7, 2025
    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah? 4

    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

    Agustus 7, 2025
    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial 5

    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial

    Agustus 5, 2025

    You may have missed

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC
    • Kriminalitas
    • OJK
    • POLRI

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

    Agustus 8, 2025
    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat
    • Lakalantas

    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

    Agustus 8, 2025
    Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan
    • Pemko Medan

    Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan

    Agustus 7, 2025
    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?
    • Hukum

    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

    Agustus 7, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d