Medanoke.com-Perdebatan pada Pemilihan Gubernur Sumut 2024 berlangsung seru atau bisa terbilang panas. Hal ini di karenakan pada pembahasan isu penanaman modal, Paslon 02 yaitu Edy Rahmayadi mengutip pasal 33 ayat 3 yang menyinggung masalah tambang, dimana menurut Edy ada banyak tambang-tambang di Sumatera Utara yang ada harus di jaga.
Awalnya Paslon 01 yaitu Bobby Nasution menjawab dengan mengatakan membuka tambang boleh asal tidak merusak hutan. Dan menurut bobby rekomendasi membuka hutan untuk pertambangan adalah dari pemerintah provinsi Sumatera Utara.
Lantas pada kesempatan berikutnya Edy Rahmayadi menjelaskan lebih rinci maksudnya sambil mengkritisi jawaban Bobby Nasution dengan mengatakan “mengelola tambang beda dengan mengelola hutan, tolong di bedakan.”
Setelah itu Edy melanjutkan alasan dia menanyakan permasalahan tambang adalah di karenakan dirinya mendengar istilah itu melalui berita di media yang berasal dari kejaksaan tentang “blok Medan”.
“Saya ingin ini di klarifikasi agar masyarakat Sumatera Utara tahu kebenarannya.”
Edy juga menyatakan bahwa dirinya tidak rela nama Medan di bawa-bawa terkait hal itu, yang mana menurut Edy istilah blok Medan itu sudah menjadi isu nasional dan internasional.
Menyikapi pertanyaan itu Bobby Nasution justru menjawab dengan mengatakan “kalau bapak merasa dari kami ada yang melanggar (peraturan red), ya laporkan pak, kami tunggu laporannya. Ada mekanisme hukum, ya laporkan.”
“Jangan gara-gara bapak baca di media bapak bawa ke ranah debat, “tutup Bobby.
Adapun acara debat ke dua ini dilaksanakan di hotel Santika premiere Dyandra Medan pada hari Rabu 06/11/2024 yang menurut jadwal di mulai pada pukul 20.00 hingga selesai. (Pujo)