Empat tersangka kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun perumahan Citraland akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada hari Rabu, 21 Januari 2026.
Hal ini disampaikan oleh Soniady Drajat Sadarisman, juru bicara/ Humas PN Medan.
“Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan dari JPU diagendakan pada Rabu (21/1/2026) mendatang,” ujar Soni.
Selain jadwal sidang, Soni juga menyatakan bahwa ketua Pengadilan Negeri Medan juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Tindak Pidana Korupsi ini. Diantaranya adalah Muhammad Kasim sebagai ketua majelis hakim didampingi Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Bernard Panjaitan masing-masing sebagai hakim anggota.
Sebelumnya diketahui bahwa berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Deli Serdang ke PN Medan pada Selasa (13/1/2026) lalu.
Para tersangka terdaftar dengan nomor register perkara No. 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Askani, No. 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Abd Rahim Lubis, No. 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Iman Subakti, No. 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Irwan Perangin Angin.






