
medanoke.com – MEDAN | Pasca pelaporan atas kasus yang dialaminya ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, Tiurmaida Br Sidebang (49), warga Jalan Martoba I Timbang Deli, Medan Amplas, jadi meradang. Bagaimana tidak, tiga bulan berjalan kasus yang dialaminya belum juga gelar perkara.
Hal tersebut dapat dilihat dari SP2PHP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari pihak kepolisian Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan yang diterimanya.
“Saat saya baca SP2HP nya, rencana tindak lanjut penyidik adalah melakukan gelar perkara. Berarti kasus yang saya alami belum ada gelar perkara padahal sudah tiga bulan kasus ini saya laporkan,” kata Tiurmaida kepada wartawan, Minggu (08/06/2025).
Tak hanya itu, tambah Tiurmaida Sidebang, saat dirinya ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan menjumpai penyidiknya, flashdisk mengenai video penganiayaan yang dia serahkan ternyata berbeda. Jelas Tiurmaida Sidebang, flashdisk mengenai video dirinya dianiaya ternyata isinya tidak sama.
“Saya heran kenapa flashdisk itu berbeda, padahal isi flashdisk itu merupakan video yang ada di hp saya. Video itu saya pindahkan ke flashdisk sebagai barang bukti dan saya juga masih ada video tersebut di hp saya,” ujarnya.
Sambung Tiurmaida, hasil pemeriksaan visum kalau luka yang dialaminya akibat dianiaya itu lumayan besar dan kenapa tertulis hasilnya kecil.
“Saya punya fotonya kalau luka saya karena dikeroyok itu. Lukanya cukup besar,” ucap Tiurmaida Sidebang saat memperlihatkan luka yang dialaminya dari foto di hp miliknya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan SH SIK MH ; Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto SH SIK dan Kanit PPA, Iptu Dearma Agustina Sinaga SH yang dihubungi via telepon selulernya tak menjawab. Saat dikirim pesan singkat via WhatsApp (WA), ketiganya juga tak menjawab.
Anehnya, Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina Sinaga SH memblokir nomor telepon awak media ini. Sehingga, hingga berita ini dituliskan pihak kepolisian Polrestabes Medan, tak memberikan jawaban.
Adapun berita sebelumnya, pihak kepolisian Sat Reskrim Polrestabes Medan dalam keterangannya di akun Instagram @satreskrimpolrestabesmedan, mengatakan kasus penganiayaan yang dialami Tiurmaida Br Sidebang (49), warga Jalan Martoba I Timbang Deli, Medan Amplas, hingga saat ini sedang ditangani Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan. Namun, hal tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Tiurmaida br Sidebang. Pasalnya, hingga saat Minggu (01/06/2025), Tiurmaida br Sidebang, belum ada menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).
Tiurmaida br Sidebang mengatakan, dirinya sudah tiga bulan melaporkan kejadian yang dialaminya tapi sampai saat ini dirinya belum ada juga menerima kertas SP2HP.
Lanjut Tiurmaida br Sidebang, dirinya heran kenapa surat SP2HP itu belum ada diberikan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan kepada dirinya.
“Kalau saya tanyakan perkembangan kasus saya sama penyidiknya melalui telepon seluler, tidak ada balasan penyidik,” jelasnya.
Tiurmaida br Sidebang menuturkan, dirinya terkejut saat membaca akun Instagram @satreskrimpolrestabesmedan, yang menyatakan bahwa kasusnya itu Split.
“Saat saya ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, Ibu Juli Samosir mengatakan kalau kasus saya itu tidak Split. Kenapa sekarang ada perkataan Split,” ujarnya heran.
Adapun Tiurmaida br Sidebang (49), warga Jalan Martoba I, Kelurahan Timbangan Deli, Kecamatan Medan Amplas, ke Mapolrestabes Medan, melaporkan kejadian penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya dirinya ke Mapolrestabes Medan, sesuai dengan surat tanda bukti laporan polisi, No : LP/B/601/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 22 Februari 2025.
Hari berganti minggu, dan Minggu berganti bulan, namun hingga hari ini para pelaku pengeroyokan Tiurmaida masih bebas berkeliaran dan belum ada diamankan pihak kepolisian Polrestabes Medan. Padahal menurut Tiurmaida, semua alat bukti dan saksi sudah diserahkan kepada pihak kepolisian. (Jhonson Siahaan)