
medanoke.com – ASAHAN | Anggota DPRD Kabupaten Asahan dari Partai Golkar, Pajar Prianto (42), warga Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan ; Supilar (50), warga Jalan Syech Ismail, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan ; Suparmin (46), warga Dusun XIV, Desa Binjai Sebangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan dan lima orang pemain Judi Sabung Ayam lainnya, ditangkap personil kepolisian Polres Asahan. Pajar Prianto diciduk personil Sat Reskrim Polres Asahan saat sedang bermain judi sabung ayam di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Informasi yang diperoleh awak media medanoke.com pada Kamis (24/04/2025), penangkapan terhadap anggota DPRD Kabupaten Asahan dari Partai Golkar, Pajar Prianto bersama delapan orang lainnya itu dilakukan personil kepolisian Sat Reskrim Polres Asahan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Pasalnya, penyakit masyarakat (Pekat), jenis Judi Sabung Ayam tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar.
Kapolres Asahan, AKBP Afdal Junaidi SH SIK MM MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi ST SIK MH mengatakan, penangkapan dilakukan personil Sat Reskrim Polres Asahan setelah memperoleh informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan penyakit masyarakat Judi Sabung Ayam tersebut. Memperoleh informasi tersebut, sambung Afdal Junaidi didampingi Ghulam Yanuar Lutfi, personil pun melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, terang Afdal Junaidi, pihaknya mengamankan delapan orang dilokasi penangkapan saat sedang bermain Judi Sabung Ayam yakni Pajar Prianto, Supilar, Suparmin dan lima orang lainnya. Tambah Afdal Junaidi, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi yakni 1 set geber (ring) terbuat dari busa, 8 ekor ayam laga, 8 buah kisak (tas ayam), 22 unit sepeda motor, 1 lembar uang tunai pecahan Rp 50 ribu dan 1 lembar uang tunai pecahan Rp 10 ribu.
“Dari hasil pemeriksaan, arena sabung ayam tersebut milik Pajar Prianto yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Asahan,” kata Afdal Junaidi.
Afdal Junaidi menuturkan, penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK SIK MH dan berhasil mengamankan 8 orang termasuk anggota DPRD Kabupaten Asahan. “Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu Pajar Prianto, Supilar dan Suparmin. Sedangkan 5 orang lagi yakni DE, S, T, H dan DA belum dapat ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses pemeriksaan,” ucap Afdal Junaidi.
Untuk tersangka yang melarikan diri, terang Afdal Junaidi, pihaknya masih melakukan pengejaran karena identitasnya sudah dikantongi. “Tersangka J (sebagai bandar/penyelenggara kegiatan/wasit sabung ayam), DO (pemain judi sabung ayam),, A (pemain judi sabung ayam) dan E (lawan taruh tersangka Suparmin dalam permainan judi sabung ayam), sedang kita kejar,” tegas Afdal Junaidi.
Afdal Junaidi menerangkan, untuk anggota DPRD Kabupaten Asahan, Pajar Prianto dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 25 juta dan untuk tersangka Supilar dan Suparmin dijerat dengan Pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. “Ketiga tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut saat ini di Polres Asahan,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)