Categories: EdukasiKejagung RI

BEM Universitas Udayana Dukung Upaya Hukum Kejaksaan RI Terhadap Perkara Korupsi Dana SPI

JAKARTA-medanoke.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, Kamis (23/11) menerima audiensi dengan Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana, dalam rangka memberikan dukungan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana Bali, di Gedung Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Adapun perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bali yang sampai saat ini telah menetapkan empat orang Terdakwa. Praktik korupsi yang dilakukan oleh para Terdakwa dilakukan pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 s/d 2022, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp335 miliar.

Dalam kesempatan ini, Ketua BEM Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan RI, khususnya Kejaksaan Tinggi Bali dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana.

“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam upaya menuntaskan kasus dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana. Kami siap menjadi garda terdepan dalam membela kebenaran dan kepentingan khalayak umum,” ujar Ketua BEM Universitas Udayana.

Ketua BEM Universitas Udayana berharap Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi Bali terus berada di jalur yang tepat dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana. “Jangan sampai ada upaya intervensi dari koruptor atau pihak-pihak lain dapat mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami menentang moduspenyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan,” imbuh Ketua BEM Universitas Udayana.

Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang disampaikan oleh BEM Universitas Udayana. Kemudian, Kapuspenkum menyampaikan bahwa penegakan hukum Kejaksaan dilakukan tanpa pandang bulu, khususnya dalam penanganan perkara korupsi.

“Dukungan masyarakat atau dukungan publik sangat berarti bagi Institusi Kejaksaan dalam rangka mempertahankan tingkat kepercayaan publik, terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia,” pungkas Kapuspenkum. (aSp/ist)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Wamenag, Kajati Sumut & Gubsu Buka MTQ ke 40 Provinsi Sumut 2026

Pesan Kajati Sumatera Utara: "Generasi Al-Qur'an Sebagai Benteng Moral Dalam Menghadapi Ancaman Narkoba dan Korupsi…

16 menit ago

Pelindo Regional 1 Dukung Semarak Pawai Obor 1 Muharram 1448 H di Belawan

BELAWAN – medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menunjukkan komitmennya dalam mendukung kegiatan keagamaan…

12 jam ago

Menjaga Jejak Persaudaraan: Reuni Alumni Y.P. Al-Masruriyah Jadi Momen Pulang yang Dinanti

Medan, medanoke.com |  Ada kalanya sebuah sekolah tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga…

12 jam ago

Dari Lumpur Hutan Mangrove ke Panggung Nasional : Jejak Wibi Nugraha Menjaga Alam

Jakarta, medanoke.com | Di tengah derasnya arus pembangunan dan berbagai persoalan lingkungan yang terus bermunculan,…

13 jam ago

APII Geruduk Kejagung dan Kemendiktisaintek, Desak Usut Dugaan Penyimpangan KIP Kuliah di Sumut

Jakarta, medanoke.com | Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda Intelektual Indonesia (DPP APII) menggelar aksi unjuk…

14 jam ago

Diduga Aniaya Warga, Anggota DPRD Medan Didesak Di-PAW: Kursi Dewan Bukan Ring Tinju

Ketua BK DPRD Medan, Lailatul Badri, bersama anggota BK Robi Barus dan Edi Saputra menerima…

1 hari ago

This website uses cookies.