Medan, medanoke.com, 29 Juli 2026 | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi mendesak Polrestabes Medan untuk segera membebaskan Parlindungan Silitonga, warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang ditangkap pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.
LBH Medan menilai penangkapan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan diduga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup sekaligus pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Parlindungan Silitonga bersama warga Jalan Utama, Dusun II, Desa Pujimulyo, secara konsisten menyuarakan penolakan terhadap aktivitas PT Leomas Inti Nawasena yang beroperasi di sekitar permukiman mereka. Menurut warga, aktivitas perusahaan tersebut telah menimbulkan dugaan pencemaran lingkungan berupa kebisingan, polusi udara, bau menyengat, serta debu yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
Atas kondisi tersebut, Parlindungan Silitonga bersama warga telah menyampaikan berbagai keberatan melalui pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, hingga DPRD Kabupaten Deli Serdang. Dari berbagai upaya tersebut, hanya DPRD Kabupaten Deli Serdang yang merespons dengan mengeluarkan rekomendasi agar PT Leomas Inti Nawasena ditutup.
Namun, berbagai upaya tersebut dinilai tidak membawa perubahan terhadap aktivitas perusahaan. Akibatnya, pada Minggu, 8 Februari 2026, warga secara spontan menggelar aksi protes di depan gerbang masuk perusahaan.
Pascaaksi tersebut, pihak perusahaan membuat laporan polisi dengan Nomor LP/B/611/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 8 Februari 2026, dengan pelapor atas nama Meriana.
LBH Medan menilai penangkapan terhadap Parlindungan Silitonga merupakan bentuk pembungkaman terhadap hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juncto Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, LBH Medan mengingatkan bahwa Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Oleh karena itu, penangkapan terhadap Parlindungan Silitonga dinilai semakin menguatkan dugaan adanya kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup.
LBH Medan juga mempersoalkan prosedur penangkapan yang dilakukan personel Polrestabes Medan. Menurut LBH Medan, terdapat dugaan pelanggaran prosedur karena Parlindungan Silitonga tidak pernah diberitahukan mengenai statusnya sebagai tersangka sebelum dilakukan penangkapan. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat (2) KUHAP.
Selain itu, saat penangkapan dilakukan di kediaman Parlindungan Silitonga, petugas disebut tidak memberikan surat perintah penangkapan maupun tembusannya kepada keluarga. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 95 ayat (3) KUHAP serta tidak sejalan dengan semangat KUHAP baru yang menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia, pencegahan tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum (due process of law), dan penegakan keadilan prosedural yang lebih ketat.
LBH Medan juga menyoroti banyaknya pasal yang disangkakan kepada Parlindungan Silitonga, yakni Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (1), Pasal 521 ayat (1), Pasal 246 huruf a, dan Pasal 20 huruf b KUHP.
Melalui rilis ini, LBH Medan mendesak Kapolrestabes Medan beserta jajarannya untuk:
1. Segera membebaskan Parlindungan Silitonga tanpa syarat karena tindakan yang dilakukannya merupakan pelaksanaan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum serta mendapat perlindungan berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
2. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup dan warga Desa Pujimulyo.
3. Melakukan evaluasi serta pemeriksaan internal terhadap prosedur penangkapan yang dilakukan oleh personel Polrestabes Medan.
4. Mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk menutup PT Leomas Inti Nawasena.
LBH Medan menegaskan bahwa pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan hidup serta kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan persoalan tersebut merupakan bentuk pengabaian negara terhadap hak konstitusional rakyat. Negara seharusnya hadir untuk melindungi, bukan menakut-nakuti maupun mempidanakan warganya.
Rilis pers ini disampaikan sebagai bentuk dorongan agar penegakan hukum dilaksanakan secara adil, transparan, serta menjamin perlindungan bagi setiap warga negara yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (Sumber : Rilis Pers LBH Medan)
Catatan Redaksi:
Hingga rilis pers ini disampaikan dan dipublikasikan, Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak telah dikonfirmasi terkait penangkapan Parlindungan Silitonga. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas konfirmasi yang disampaikan. Apabila di kemudian hari Kapolrestabes Medan memberikan penjelasan atau hak jawab, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan (asas cover both sides) dalam pemberitaan.
Medan, medanoke.com | Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Abdul Rahman Lubis,…
Medan, medanoke.com | Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisaris Utama PT Bank Sumut, Firsal…
Medan, medanoke.com | Ketua Pemuda Gen Z Sumatera Utara, Rudi Hutabarat, S.H., menyampaikan kritik terhadap…
Medan, medanoke.com | Ombudsman Republik Indonesia menggelar Entry Meeting sebagai pendahuluan sekaligus sosialisasi Penilaian Maladministrasi…
Medan, medanoke.com | Proses hukum terhadap Kepala Desa Rugemuk nonaktif, Muliadi, terus menjadi sorotan publik.…
Medan, medanoke.com | Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bekerjasama dengan Komisi XIII DPR RI menggelar…
This website uses cookies.