LBH Medan Kebakaran Jadi Modus Penggusuran Masyarakat oleh Oknum TNI di Jalan Putri Hijau

medanoke.com– MEDAN, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dengan tegas mengecam dugaan Penggusuran paksa terhadap masyarakat setelah peristiwa kebakaran yang terjadi pada 20 Juli 2025, di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, yang hingga kini tidak memperoleh kepastian hukum, Ketua LBH Medan Irvan Saputra SH memaparkan, kebakaran yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dini hari tersebut telah menimbulkan duka hingga kerugian bagi masyarakat.

Tidak hanya kehilangan tempat bernaung, harta benda, surat berharga, tetapi juga meninggalkan luka mendalam dan trauma berkepanjangan bagi para korban.

“Namun Ironisnya, hingga kini para korban masih kehilangan tempat tinggal dan ruang hidup yang layak, tanpa adanya perlindungan maupun pemulihan yang semestinya diberikan oleh negara,” ujar Irvan dalam keterangan pers nya.

Dia mengatakan, alih-alih memberikan perlindungan, pemulihan, dan penyeleidikan yang tuntas pasca musibah kebakaran, dua minggu setelah peristiwa tersebut, unsur TNI diduga dengan sengaja memanfaatkan situasi tersebut dengan melakukan penggusuran paksa menggunakan alat berat untuk merobohkan sisa bangunan rumah warga yang masih berdiri.

Tindakan penggusuran tersebut memicu bentrokan antara masyarakat dan TNI.
Menyikapi hal tersebut LBH Medan, paparnya, menilai langkah ini tidak hanya memperparah penderitaan korban yang telah kehilangan segalanya, tetapi juga mencerminkan praktik yang tidak berperikemanusiaan, melanggar prinsip keadilan, serta mencederai hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Medan Barat hingga kini tidak memberikan kepastian hukum dan tidak dilakukan secara transparan.

Meskipun pihak kepolisian telah disurati secara resmi oleh LBH Medan, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan yang memadai.

Lebih jauh lagi, pihak kepolisian justru menyatakan bahwa penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Kodam I/Bukit Barisan, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat dan memperkuat dugaan adanya tumpang tindih
kewenangan serta mal-administrasi dalam proses penegakan hukum.

Masih menurut Irvan Saputra SH, situasi ini semakin diperburuk dengan munculnya dugaan klaim hak atas tanah oleh pihak TNI, yang memperkeruh posisi hukum warga dan berpotensi menimbulkan konflik agraria berkepanjangan.
“Fakta-fakta tersebut memperlihatkan adanya pengabaian serius terhadap kewajiban negara dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi para korban,” bebernya.
LBH Medan menduga, lanjutnya, peristiwa kebakaran yang berujung pada penggusuran paksa masyarakat di Jalan Putri Hijau yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan dan Undang-Undang Dasar 1945 dan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 3 dan 9 yang menjamin hak atas perlindungan hukum, rasa aman, dan kehidupan yang layak.
Selain itu, Indonesia sebagai negara pihak Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, berkewajiban memenuhi hak-hak warga negara atas kehidupan yang bermartabat sesuai prinsip kemanusiaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Penggusuran tanpa dasar hukum dan tanpa penyediaan hunian layak merupakan bentuk pelanggaran hukum yang nyata. Oleh karena itu, LBH Medan mendesak bahwa negara, khususnya Kapolda Sumatera Utara, serta jajarannya, harus segera memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat, terutama kepada para korban kebakaran dan penggusuran.

LBH Medan juga mendesak agar APH menjamin transparansi dalam proses penyelidikan, menghentikan segala bentuk intimidasi dan penggusuran paksa, serta memulihkan hak-hak warga atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak dan disamping itu juga smendesak Walikota Medan sebagai representasi dari negara untuk memastikan perlindungan, keadilan, dan kemanusiaan, dengan memulihkan keadaan para korban. (RiL)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Milad Ke-7 KSS: Merawat Silaturahmi di Tengah Pesona Alam Sembahe

Sembahe, medanoke.com | Di bawah terik matahari yang menyengat, tawa dan keakraban justru semakin terasa…

8 jam ago

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best Corporate Branding Award pada Forum Humas Regional 1

Belawan – medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Belawan turut berpartisipasi dalam Forum…

1 hari ago

42 SPPG dan Satu Nama di Sumut, KAMAK Segera Gelar Aksi di Medan dan Jakarta

Medan, medanoke.com |  Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya lahir dengan cita-cita mulia: memastikan anak-anak…

1 hari ago

Ketika Hujan Deras dan Listrik Padam Datang Bersamaan, Kantor Gubernur Ikut Gelap-gelapan

Foto listrik padam, diambil dari balik pagar kantor Gubernur Sumatera Utara (KC) Medan, medanoke.com |…

1 hari ago

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas

Medan - medanoke.com, Amar putusan bebas ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim di…

2 hari ago

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas

Medan - medanoke.com, Amar putusan bebas ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim di…

2 hari ago

This website uses cookies.