LBH Medan Kebakaran Jadi Modus Penggusuran Masyarakat oleh Oknum TNI di Jalan Putri Hijau

medanoke.com– MEDAN, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dengan tegas mengecam dugaan Penggusuran paksa terhadap masyarakat setelah peristiwa kebakaran yang terjadi pada 20 Juli 2025, di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, yang hingga kini tidak memperoleh kepastian hukum, Ketua LBH Medan Irvan Saputra SH memaparkan, kebakaran yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dini hari tersebut telah menimbulkan duka hingga kerugian bagi masyarakat.

Tidak hanya kehilangan tempat bernaung, harta benda, surat berharga, tetapi juga meninggalkan luka mendalam dan trauma berkepanjangan bagi para korban.

“Namun Ironisnya, hingga kini para korban masih kehilangan tempat tinggal dan ruang hidup yang layak, tanpa adanya perlindungan maupun pemulihan yang semestinya diberikan oleh negara,” ujar Irvan dalam keterangan pers nya.

Dia mengatakan, alih-alih memberikan perlindungan, pemulihan, dan penyeleidikan yang tuntas pasca musibah kebakaran, dua minggu setelah peristiwa tersebut, unsur TNI diduga dengan sengaja memanfaatkan situasi tersebut dengan melakukan penggusuran paksa menggunakan alat berat untuk merobohkan sisa bangunan rumah warga yang masih berdiri.

Tindakan penggusuran tersebut memicu bentrokan antara masyarakat dan TNI.
Menyikapi hal tersebut LBH Medan, paparnya, menilai langkah ini tidak hanya memperparah penderitaan korban yang telah kehilangan segalanya, tetapi juga mencerminkan praktik yang tidak berperikemanusiaan, melanggar prinsip keadilan, serta mencederai hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Medan Barat hingga kini tidak memberikan kepastian hukum dan tidak dilakukan secara transparan.

Meskipun pihak kepolisian telah disurati secara resmi oleh LBH Medan, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan yang memadai.

Lebih jauh lagi, pihak kepolisian justru menyatakan bahwa penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Kodam I/Bukit Barisan, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat dan memperkuat dugaan adanya tumpang tindih
kewenangan serta mal-administrasi dalam proses penegakan hukum.

Masih menurut Irvan Saputra SH, situasi ini semakin diperburuk dengan munculnya dugaan klaim hak atas tanah oleh pihak TNI, yang memperkeruh posisi hukum warga dan berpotensi menimbulkan konflik agraria berkepanjangan.
“Fakta-fakta tersebut memperlihatkan adanya pengabaian serius terhadap kewajiban negara dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi para korban,” bebernya.
LBH Medan menduga, lanjutnya, peristiwa kebakaran yang berujung pada penggusuran paksa masyarakat di Jalan Putri Hijau yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan dan Undang-Undang Dasar 1945 dan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 3 dan 9 yang menjamin hak atas perlindungan hukum, rasa aman, dan kehidupan yang layak.
Selain itu, Indonesia sebagai negara pihak Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, berkewajiban memenuhi hak-hak warga negara atas kehidupan yang bermartabat sesuai prinsip kemanusiaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Penggusuran tanpa dasar hukum dan tanpa penyediaan hunian layak merupakan bentuk pelanggaran hukum yang nyata. Oleh karena itu, LBH Medan mendesak bahwa negara, khususnya Kapolda Sumatera Utara, serta jajarannya, harus segera memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat, terutama kepada para korban kebakaran dan penggusuran.

LBH Medan juga mendesak agar APH menjamin transparansi dalam proses penyelidikan, menghentikan segala bentuk intimidasi dan penggusuran paksa, serta memulihkan hak-hak warga atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak dan disamping itu juga smendesak Walikota Medan sebagai representasi dari negara untuk memastikan perlindungan, keadilan, dan kemanusiaan, dengan memulihkan keadaan para korban. (RiL)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Polrestabes Medan Tetapkan ADT, Oknum Anggota DPRD Medan Aktif Sebagai Terduga Penganiyaan

Medan- medanoke.com, Babak baru terkait dugaan tindak pidana penganiyaan secara bersama-sama seorang oknum anggota DPRD…

59 menit ago

Danantara Perkuat Transformasi Pelindo, Laba Semester I 2026 Tumbuh 60%

Jakarta- medanoke.com, Transformasi yang dijalankan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo di bawah arahan strategis…

9 jam ago

Rp 300 T Berhasil Ke Kas Negara, Massa Aksi Demo Dukung Kinerja Pidsus Kejaksaan R.I

Medan-medanoke.com, Dibalik serangan bertubi tubi atas dugaan kesalahan atau pelanggaran yang secara fakta hukum dipersidangan…

18 jam ago

Sambut Hari Anak Nasional 2026, Menteri Imipas dan Kepala KSP, Sapa Anak Binaan di Seluruh Indonesia

Tangerang, medanoke.com | Menyambut Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)…

1 hari ago

Ketua Gen Z Sumut Dukung Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah, Ajak Publik Hormati Proses Hukum

Medan, medanoke.com |  Ketua Gen Z Sumatera Utara, Rudi Hutabarat, S.H., menyatakan dukungannya terhadap langkah…

1 hari ago

Resmi Dibuka, Pendaftaran Bakal Calon Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Periode 2026–2029 Dimulai

MEDAN – medanoke.com, Ketua Pelaksana Tugas (Plt) PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai, Muhammad Sueb,…

1 hari ago

This website uses cookies.