MEDAN–medanoke.com, Komitmen LBH PPRS Indonesia memperjuangkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum bagi keturunan Raja Silahisabungan kini semakin nyata. Hal ini disampaikan oleh Direktur LBH PPRS Indonesia Ojahan Sinurat, SH didampingi oleh Dan Pembina LBH PPRS Indonesia Jimmy LW Silalahi, S H, MH dan Sekretaris LBH PPRS Indonesia Supri D Silalahi,SH di kantor sekretariat LBH PPRS Infonesia Jl. Sei Belutu No 44 Medan.
“Bahwa ada pomparan Raja Silahisabungan yang bernama Robin Marojahan Silalahi bersama dengan adiknya Ernest Silalahi datang ke kantor LBH PPRS Indonesia meminta agar diberi pendampingan dan bantuan hukum oleh LBH PPRS Indonesia, karena mendapat tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kota Medan berinisial AT bersama dengan anak dan isterinya,” Ungkap Direktur LBH PPRS Indonesia Ojahan Sinurat.
Ditambahkannya bahwa perbuat ini merupakan tindakan pelanggaran hukum yang berat.
“Ini sangat sangat perbuatan tercela dan merupakan tindak pidana yang tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat. Bukan melindungi masyarakat malah melakukan kesewenang-wenangan dan melakukan tindak pidana.” tegas Ojahan Sinurat.
Ojahan menambahkan bahwa berdasarkan keterangan klien kami, pada saat itu klien kami sedang membawa sebuah mobil dan berpapasan dengan pelaku dijalan menuju pulang ke rumahnya, karena korban dan pelaku adalah tetangga ( rumahnya berdekatan). Pada saat pulang, korban melewati sebuah polisi tidur , dan pada saat melewati polisi tidur tersebut tiba tiba terduga pelaku mengejar korban sambil memukul body mobil korban. Kemudian korban menghampiri pelaku dan bertanya kenapa mobil siapa dipukul, bukan mendapat jawaban, terduga pelaku malah langsung memukuli dan menganiaya korban bersama dengan anak terduga pelaku dan istrinya.
Oleh sebab itu, LBH PPRS Indonesia langsung bergerak cepat memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada korban yang merupakan pomparan Raja Silahisabungan dengan mengirimkan 4 orang Advokat untuk mendampingi korban. Keempat advokat tersebut adalah Ojahan Sinurat (Direktur LBH PPRS Indonesia ) , Supri D Silalahi, SH (Sekretaris LBH PPRS Indonesia), Florence br Sihaloho (Bendahara LBH PPRS Indonesia) dan Jimmy LW Silalahi, SH. MH sebagai Ketua tim yang juga sebagai Dewan Pembina LBH PPRS Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Jimmy LW Silalahi, SH. MH juga menambahkan bahwa tindakan sewenang wenang menganiaya orang lain tidak dibenarkan oleh Undang Undang. Beliau juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan segera mengamankan pelaku, karena dia alat bukti yakni visum dan saksi sudah cukup sebagai alat bukti untuk mengamankan pelaku. “Polisi tidak boleh main mata dalam kasus ini, agar tidak terjadi preseden buruk dalam penegakkan supremasi hukum dinegara ini, siapa pun pelakunya, baik pejabat negara atau rakyat biasa sama hak dan kedudukannya dimata hukum,” ujarnya.
Hal senada juga ditambahkan Supri D Silalahi (Sekretaris LBH PPRS Indonesia), “Bahwa tindakan terduga pelaku sudah memenuhi unsur pasal 262 jo pasal 466 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP baru.” Supri juga menambahkan agar pihak kepolisian segera mengamankan terduga para pelaku agar jangan sampai terjadi pergesekan dan pergerakan sosial di masyarakat terhadap para pelaku.
Ketua BK DPRD Medan, Lailatul Badri, bersama anggota BK Robi Barus dan Edi Saputra menerima…
Badan Pemulihan Aset Kejaskaan R.I Terus Berupaya Memulihkan Dan Mengembalikan Aset Dan Kekayaan Negara Yang…
Medan, medanoke.com | Penantian panjang sejumlah wartawan yang menjadi korban dugaan penganiayaan dan perintangan tugas…
Deli Serdang, medanoke.com | Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Stafsus Mendagri) Bidang Keamanan dan Hukum,…
Medan, medanoke.com | Setelah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati…
Medan, medanoke.com | Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) memastikan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa…
This website uses cookies.