
www.medanoke.com – MEDAN | Rizky Azhari (23), warga Jalan Dusun I Stal, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, harus merasakan kesulitan berjalan dan menahan sakit. Pasalnya, kedua kaki pria ini terpaksa dihadiahi timah panas oleh personil Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal karena melawan dan melarikan diri saat ditangkap pada Minggu (23/03/2025).
Informasi yang diperoleh awak media ini, tersangka Rizky Azhari diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal sesuai dengan laporan korbannya, Melva Kristina Panjaitan, yang tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/B/314/III/2025/SPKT Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Tersangka ditangkap personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal, setelah pihaknya mendapat informasi keberadaan tersangka pada hari Sabtu (25/03/2025), di Jalan Diski tepatnya di Tanah Lapang Diski, Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Menerima informasi itu, personil Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak SE MH dan Panit Reskrim, Ipda A Sinulingga SH, langsung menuju ke lokasi di Jalan Diski tepatnya di Tanah Lapang Diski, saat itu tersangka sedang berada didepan rumah makan bersama pacarnya. Selanjutnya, tersangka yang berhasil diamankan diboyong bersama dengan barang bukti ke Mapolsek Medan Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka menurut Budiman Simanjuntak, tersangka melawan personil dan berusaha melarikan diri.
“Personil pun mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka setelah terlebih dahulu diberikan tembakan peringatan ke udara, “ujar AKP Budiman Simanjuntak.
Lanjut Budiman, dari hasil pemeriksaan, tersangka juga melakukan pencurian sepeda motor yang sedang parkir di Jalan Besar Tanjung Selamat, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal tepatnya di IDO Swalayan.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka dibantu temannya menggunakan kunci T, “beber Budiman.
Sambung Budiman, tersangka menjual sepeda motor tersebut kepada Azan di Pematang Johar dengan harga Rp 5.4 juta dan hasil penjualan dibagi tersangka dengan masing-masing memperoleh Rp 2.7 juta per orang.
Budiman Simanjuntak menuturkan, tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Besar Delitua, Jalan Karya Wisata, Johor ; Jalan Karya Wisata, Johor ; Jalan Tanjung Selamat ; dan Jalan Marindal.
Budiman Simanjuntak menerangkan, pihaknya mengamankan barang bukti 1 buah kunci T (satu set dengan rincian 1 buah gagang, 2 buah mata kunci, 3 buah kunci LG, 1 set tenda satu untuk membuat kunci T), 1 potong celana pendek jeans warna biru, 1 potong baju sweater tangan panjang warna abu-abu, 1 pasang sendal warna hitam, 1 unit hp merek Samsung A-22, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Budiman.(Jhonson Siahaan)