Categories: Kejati SumutRJ

Berawal Dari Tak Dikasih Modal Usaha, Anak Aniaya Ayah Akhirnya Berdamai

medanoke.com- MEDAN, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan,SH,MH, Korrdinator dan para Kasi pada Aspidum menyampaikan ekspose perkara kekerasan dalam rumah tangga, yaitu anak kandung aniaya ayah kandungnya sendiri di Tebing Tinggi.

Ekspose perkara dari Kejati Sumut digelar secara daring dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (30/4/2025) dan diterima langsung JAM Pidum yang diwakili Direktur C Jhoni Manurung.

Kasi Penkum Adre W Ginting, SH,MH dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa perkara yang diajukan untuk diselesaikan dengan menerapkan Perja No.15 Tahun 2020 adalah perkara dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dengan tersangka atas nama Jhony Wijaya Sumbayak Alias Jhony melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri Desmon Saragih dan melanggar Pasal Pasal 44 Ayat (1) UU R.I No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Lebih lanjut Adre W Ginting menceritakan kronologi perkaranya bermula pada Senin (14 Oktober 2024) sekira pukul 18.15 WIB terdakwa sedang di halaman rumah orang tua terdakwa yang bertempat di Jalan Kutilang Lk. II Kel. Lubung Baru Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi kemudian saksi korban menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam rumah namun terdakwa menolak dan pergi meninggalkan rumah saksi korban.

Kemudian, pada hari yang sama terdakwa kembali datang kerumah saksi korban dengan mengetok jendela rumah saksi korban untuk meminta masuk ke dalam rumah dan saksi korban membuka pintu rumah tersebut, setelah itu terdakwa meminta uang kepada saksi korban sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta) untuk modal terdakwa namun saksi korban menolak dengan alasan tidak mempunyai uang.

“Mendengar hal tersebut terdakwa langsung mendekat kepada saksi korban sambil beradu bahu kurang lebih 6 (enam) kali setelah itu terdakwa membenturkan bahu terdakwa ke arah wajah saksi korban hingga mengenai bibir saksi korban hingga terluka dan mengeluarkan darah,” tandasnya.

Selanjutnya, berdasarkan pengamatan Jaksa fasilitator dan pengakuan dari korban pada saat dilakukan mediasi di Aula Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi diperoleh fakta bahwa luka yang diderita oleh korban tersebut telah sembuh dan korban sudah dapat melaksanakan aktifitas sehari-hari.

“Setelah disampaikan ke JAM Pidum Kejagung RI, perkara penganiayaan antara korban dan tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga yaitu Anak Kandung dan Ayah Kandung akhirnya diselesaikan dengan pendekatan keadilan resoratif,” katanya.

Dengan adanya kesepakatan berdamai antara tersangka dan korban, telah membuka ruang bagi terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat, khususnya hubungan antara ayah dan anak bisa dipulihkan seperti semula.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Dikukuhkan Ketua Dewan Pembina Tun Rahmat Shah, PB ISMI Harus Unjuk Taring demi Kemajuan Melayu

medanoke-PEKANBARU, Diawali pembacaan Alquran dan dilanjutkan Selan pembacaan doa dipimpin Ustad KH Amiruddin MS acara…

15 jam ago

Satu Tahun Kematian Wartawan dan Keluarga, Tiga Eksekutor Sudah Divonis, Tapi Yang Diduga Dalang Masih Bebas

Medan, medanoke.com | Tepat satu tahun telah berlalu sejak tragedi pembunuhan berencana yang menewaskan Wartawan…

19 jam ago

Masalah Sampah Masih Menjadi Momok di Kota Medan

Medan, medanoke.com | Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri menghimbau dan mengingatkan warga untuk meningkatkan…

19 jam ago

Toba Pulp Lestari Bersama Dr’s Koffie Foundation, IEAM, dan Pemkab Toba Selenggarakan Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan Bergerak Bagi 800 Warga

Toba, medanoke.com, 28 Juni 2025 |  Sebagai wujud nyata komitmen terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, PT…

20 jam ago

Terimakasih KPK!: Papan Bunga dari Warga Medan Menjamur ‘Rayakan’ Penangkapan Topan Obaja Putra Ginting

Salah satu papan bunga (ist) Medan, medanoke.com | Penangkapan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan…

21 jam ago

Ijeck Sabet Juara 2 Kejurnas Rally 2025

medanoke-Serdangbedagai, Musa Rajekshah, pembalap Rally asal Sumatera Utara (Sumut), yang akrab dipanggil Ijeck, tampil memukau…

23 jam ago

This website uses cookies.