www.medanoke.com – MEDAN | Masih ingat dengan Briptu S, personil Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan yang ditangkap atas kepemilikan ribuan Pil Ekstasi, pada Februari 2024 lalu. Briptu S, ditangkap personil Polda Sumut disalah satu tempat hiburan malam di Jalan H Adam Malik, Medan, Februari 2024 lalu.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Sabtu (13/04/2024), Briptu S, meninggal dunia pada saat malam takbiran pertama tepatnya, Rabu (10/04/2024) malam. Informasinya, Briptu S meninggal setelah mendapatkan perawatan medis akibat sakit yang dideritanya selama berada didalam sel.
Pasca meninggalnya Briptu S, semua pejabat kepolisian Polda Sumut dan Polrestabes Medan, enggan berkomentar. Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi ; Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Marbun SH SIK MH ; Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemmi Mendagi SH SIK MSi dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba SH MH, tak menjawab saat dihubungi.
Sat dikirim pesan singkat via WhatsApp (WA), sejumlah pejabat teras Polda Sumut dan Polrestabes Medan juga tak membalas. Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK membenarkan hal tersebut.
“Betul. Meninggal setelah di rawat di RS karena sakit,” jawab Hadi Wahyudi singkat, Sabtu (13/04/2024).
Disinggung mengenai sakitnya Briptu S, Hadi Wahyudi menuturkan, jika Briptu S menderita sakit Policitemia Verae. “Sakit Policitenia Verae. Darahnya kental. Bisa berbagai sebab pecandu Narkoba,” jelas Hadi Wahyudi.
Sebelumnya, personil Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, Briptu S, ditangkap personil Direktorat Narkoba Polda Sumut saat mengedarkan narkoba di salah satu tempat hiburan malam, di Jalan H Adam Malik, Medan, pada hari Sabtu (10/02/2024) dini hari.
Usai diamankan dari tempat hiburan malam tersebut, Briptu S pun langsung diboyong ke Mapolda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. “Dia (Briptu S) ditangani di Polda. Ia (ditahan di Polda),” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Marbun SH SIK MH, Rabu (21/02/2024).
Teddy John Marbun enggan menjelaskan lebih rinci persoalan yang dialami Briptu S. Mantan Dirreskrimsus Polda Sumut ini pun belum dapat memastikan apakah Briptu S akan dipecat atau tidak. “Ya belum tahu ya (apakah Briptu S akan dipecat atau tidak). Masih diproses lah,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba SH MH membenarkan bahwa Briptu S memang personel Satreskrim Polrestabes Medan. “Iya,” kata Jama Kita Purba, saat ditanya apakah benar Briptu S merupakan anggotanya.
Briptu S ditangkap personil Paminal Polrestabes Medan bersama barang bukti ribuan Pil Ekstasi, saat hendak masuk ke salah satu tempat hiburan malam di Jalan Adam Malik, Medan, Sabtu (10/02/2024) dini hari. Dari tangan Briptu S, diamankan barang bukti ribuan butir Pil Ekstasi, Pil Happy Five, Ketamin dan sejumlah uang tunai. (Jhonson Siahaan)
TEKS FOTO : Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK. (istimewa)
Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…
Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…
Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…
www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…
www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…
"BPOM itu bukan lembaga yang mendukung bisnis. Tapi lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan melindung…
This website uses cookies.