
MEDAN, medanoke.com – Korban dugaan penyerobotan lahan a/n Budi Priyanto dan Alimin, warga Kota Medan, kecewa terhadap dua orang penyidik Unit 2 Subdit II Harda & Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut yaitu AKP Dr. Enand H. Daulay, S.H. M.H dan Aiptu P.N Marbun, S.H.
Kedua pria ini kecewa karena undangan resmi dari penyidik Polda Sumut yang dikirim kepada mereka untuk menyaksikan pengambilan titik koordinat SHM No 509, SHM No 510, SHM No 871 di lokasi objek perkara Jalan Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, bersama BPN Kota Medan batal dilaksanakan.
Adapun undangan resmi penyidik Unit 2 Subdit II Harda & Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut yang bernomor: B/6352/X/Res.1.9/2025/Ditreskrimum, tertanggal 31 Oktober 2025, perihal ‘Undangan pengecekan objek tanah dan pengambilan titik koordinat bersama pihak Kantor Pertanahan Kota Medan’. Sedianya kegiatan ini dilakukan hari ini, Jumat 7 November 2025, pukul 10.00 WIB sampai selesai.
”Ini kan kita diagendakan untuk datang ke TKP untuk koordinat yang mau diukur di Jalan Sei Belutu, ini agenda resmi undangan dari Polda (Sumut) agar kita hadir untuk menyaksikan pengukuran,” kata Rudi Priyanto dan Alimin melalui penasehat hukumnya Rudi Pribadi, S.H, Jumat (7/11/2025).
Namun, kata Rudi, justru saat ini pihak Polda Sumatera Utara tidak hadir, begitu juga BPN Kota Medan tidak hadir di lokasi objek perkara, padahal surat undangan ini resmi dari penyidik Polda Sumut.
”Ini yang kita bingungkan, jadi kami sebagai masyarakat ingin kejelasan. Kita mohon kejelasan dari Polda dan BPN bahwasanya ini semua tidak benar, jadi masyarakat merasa tertipu, sementara kita pemegang hak kuat pemegang sertifikat, hak milik, dan yang kita lawan SKT (Surat Keterangan Tanah),” tukas Rudi.
Merasa dipermainkan, korban sambangi kantor BPN Kota Medan, dan mereka bertemu dengan petugas ukur tanah. Hanya saja petugas yang menerima mengatakan bahwa petugas pengukur tanah di BPN tidak tahu menahu soal pengambilan titik koordinat berdasarkan surat undangan dari Poldasu. Bahkan tim pengukur dari BPN justru tidak tahu ada surat undangan dari Polda. Disebutkan bahwa pihak ukur BPN masih mencari surat undangan yang dimaksud.
Penyidik pembantu, unit 2 Subdit II Harda & Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, Aiptu P.N Marbun, saat ditelepon ke nomor 08139789xxxx, sesuai yang tertera dalam surat undangan untuk mengonfirmasi terkait tindak lanjut surat undangan tersebut, tidak diangkat dan hanya berdering. Ketika di chat melalui WhatsApp ke nomor yang sama juga tidak membalas.
Sebelumnya, Budi Priyanto menjelaskan, asal usul/warkah tanah MHN, pada 1953 berada di sebelah barat sungai. Namun, tahun 1991 dengan memberikan keterangan palsu, merubah letak bidang tanah menjadi sebelah timur Sungai Selayang.
”Surat keterangan tanah (SKT) MHN sudah dicabut, dibatalkan dan SKT yang sudah dinyatakan tidak dapat dijadikan bukti alas hak tanah sejak tahun 1993,” sebut Budi.
Menurut dia, MHN dengan SKT dan akta cacat hukum masih menggunakannya untuk mempermainkan hukum dengan berbagai cara.
Alimin menceritakan, pada 2013 bersama Budi Priyanto (saksi) membeli sebidang tanah dengan luas 4,865 M² di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal sesuai dengan Surat Sertifikat Hak Milk (SHM) No. 509, 871 dan 510.
Sedangkan, asal mula objek tanah milik MHN berada di Jalan Sei Sikambing A, Pasar IX (tahun 1953), sesuai surat pemberian hak antara Sofjan bin Sahmo Pawiro kepada Soeratman Bin Sahmo Pawiro pada 14 Maret 1953. Baru pada 1991, objek tanah diubah dan/atau disebutkan berbatasan dengan Sei Belutu, sesuai SKT No. 591.1/9 tanggal 6 September 1991, atas nama Nurdin Sarifuddin.
”Pada 23 Mei 1993 Nurdin Sarifuddin meninggal dunia, lalu pada 1 Maret 1994 Lurah Tanjung Rejo membuat Surat Keterangan No. 593/37/1994 atas nama Nurdin Sarifuddin (padahal Nurdin Sarifuddin sudah meninggal di tahun 1993), Nurdin Sarifuddin dianggap masih hidup menyatakan menguasai tanah tersebut dan tidak dalam masa silang sengketa kepada pihak manapun,” katanya.
Kemudian, pada 26 Maret 1994, ahli waris Nurdin Sarifuddin membuat Akta Pengoperan dan pelepasan Hak No. 30 di hadapan notaris, kepada Ferry Satmoko.
Lalu, 14 Mei 1995 almarhum Ferry Satmoko dan MHN (terlapor) menjaminkan tanah di Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dengan menggunakan SKT No. 591.1/5KT/9/1991 seluas 4.380 M2 atas nama Nurdin Sarifuddin.
”Padahal surat tersebut sudah dibatalkan,” tuturnya.






