
Medan, medanoke.com | PT. Mes Gadai dan 12 orang karyawannya dilaporkan seorang warga Deli Serdang bernama Harmono Chaya Permana (HCP) atas dugaan tindak pidana perampasan kendaraan bermotor berupa 1 unit mobil ke Polda Sumatera Utara.
HCP merasa dirugikan terkait penjaminan BPKB mobil miliknya kepada pihak leasing dari PT. MES GADAI, namun kemudian mobil tersebut dirampas begitu saja dengan dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan transaksi gadai.
Adapun laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/1000/VI/2025/SPKT/Polda Sumut, yang diterima pada 27 Juni 2025 yang lalu.
Dalam laporan itu dijelaskan bahwa pada bulan Februari 2025 pelapor menjelaskan bahwa ia memiliki satu unit mobil BMW yang telah digadaikan BPKB-nya ke PT. Mes Gadai, dan jelang 2 bulan pihak leasing tersebut melakukan penarikan di salah satu lokasi bengkel mobil di Kota Medan tanpa ada kehadiran Harmono Chaya sebagai pemilik dan tanpa adanya konfirmasi sebelumnya dari pihak leasing kepada dirinya.
Karena tidak ada kejelasan dan solusi ditawarkan oleh pihak leasing untuk mendapatkan kembali mobilnya, maka pada 27 Juni 2025 HCP beserta keluarga melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Sebelumnya, HCP sudah mencoba untuk mencari solusi dengan mendatangi pihak leasing bersama temannya, namun menurut HCP disana mereka justru mendapat intimidasi, tekanan dan ancaman dari para Debt Collector pihak leasing tersebut.
Pihak kepolisian melalui AKP Rosmaida Feriana, S.H., M.H., selaku pejabat yang menerima laporan, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian, dan pihak HCP sudah menerima SP2HP pada 30 September yang lalu, dengan sudah diperiksanya beberapa orang saksi hingga sudah cek TKP langsung.
Harmono Chaya berharap agar laporannya ini dapat segera ditindaklanjuti, dan pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai keterangan untuk keadilan.
“Saya hanya ingin kepastian hukum, semoga aparat Kepolisian menuntaskan perkara ini, dan kejadian dimana cara-cara preman digunakan sebagai perpanjangan tangan pihak leasing tidak berulang lagi kedepannya, ” ucap Harmono Chaya.
Sementara itu pihak manajemen PT. Mes Gadai di Jl. Ring road Psr II No. 12, saat didatangi awak media untuk dikonfirmasi terkait berita ini pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 14.00 belum dapat ditemui, hanya ada tiga orang ibu-ibu dilokasi di lantai satu.
“Para pimpinan sedang keluar pak, “jawab salah seorang diantara mereka.
Saat ditanya kapan pimpinan dapat ditemui, mereka mengatakan “mungkin besok pak, “(Sabtu/11/10/2025 red). (Pujo)