Bunuh Mahasiswi Karena Dituduh Maling, Madan Divonis 20 Tahun Penjara

MEDAN-medanoke.com, Sakit hati karena selalu dituduh maling saat bertemu,  Madan (M Ramadhan) tikam 16 liang seorang mahasiswa, Bunga Lestari hingga tewas, akhirnya divonis 20 tahun kurungan badan (penjara).

Amar putusan Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto Naibaho, dalam sidang yang digelar secara virtual, Selasa (21/11/23) diruamg Cakra 8 PN (Pengadilan Negeri) Medan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa berprofesi sebagai buruh bangunan di tempat kos-kosan korban diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Yakni Pasal 340 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

“Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. Di mana sebelumnya terdakwa dituntut penuntut umum agar dipidana mati.

Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan yang merupakan buruh bangungan di tempat kos-kosan korban mempersiapkan pisau jenis stainless yang dimasukkan ke dalam tas.  

Pada, Jumat siang (6/4/2023) terdakwa sengaja mengetuk pintu kamar kos-kosan korban di kawasan Jalan Dr Mansyur Gang Sipirok, Kota Medan dan pura-pura bermaksud menanyakan nomor ponsel seseorang bernama Taufik.

“Korban saat membelakangi terdakwa langsung ditikam. Korban terus dikejar ke arah kamar tidur sembari menikami korban dan akhirnya jiwa korban tidak bisa diselamatkan. 

Terdakwa kemudian melarikan diri dengan cara melompat ke atap genteng sebelah kos-kosan korban.

Sedangkan pisau stainles yang dijadikan alat bukti dimusnahkan,” urai hakim ketua didampingi anggota majelis Dr Sarma Siregar dan Khamozaro Waruwu.

Sementara sebelumnya menurut dua saksi dari kepolisian yang dihadirkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto menerangkan, menemukan kurang lebih 16 bekas luka tusukan di sekujur tubuh korban.

Informasi lainnya, korban pernah kehilangan laptop dan dicurigainya si terdakwa. Namun kecurigaan itu, lanjut saksi, belum didukung alat bukti.

Baik JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya dimotori Rahmad memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Merajut Kebersamaan di Bulan Syawal: Halalbihalal Yang Menguatkan Kota Medan

Medan, medanoke.com | Nuansa keakraban dan kekeluargaan yang hangat menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra pada…

1 hari ago

Tawuran di Belawan Berubah Jadi Teror, Praktisi Hukum: Ini Bukan Kelalaian, Ini Kegagalan

Medan, medanoke.com | Rentetan aksi tawuran di kawasan Belawan yang kerap terjadi kini berubah menjadi…

1 hari ago

Secangkir Arabika dan Hangatnya Syawal: Kisah Kebersamaan di Pelataran Trabas Coffee

Medan, medanoke.com | Senja perlahan turun di Jalan Darussalam, Medan Petisah. Cahaya keemasan menyelinap di…

2 hari ago

Janji Presiden Diuji: Mana Anggaran Penjara Khusus Koruptor?

Medan, medanoke.com | Asta cita pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto sampai saat ini…

3 hari ago

Gelar Manasik Haji Akbar, Bank Sumut Perkuat Peran Sebagai Mitra Perjalanan Ibadah & Ekonomi Masyarakat

Medan – medanoke.com, PT Bank Sumut (Perseroda) kembali menegaskan komitmennya sebagai bank daerah yang tidak…

3 hari ago

Pegadaian Kanwil I Medan Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-125

Medan– medanoke.com, Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-125 PT Pegadaian, Kantor Wilayah (Kanwil)…

3 hari ago

This website uses cookies.