Skip to content
Desember 6, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Medan
  • Bunuh Mahasiswi Karena Dituduh Maling, Madan Divonis 20 Tahun Penjara
  • Hukum
  • Medan
  • Pengadilan Negeri

Bunuh Mahasiswi Karena Dituduh Maling, Madan Divonis 20 Tahun Penjara

redaksi November 22, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Sakit hati karena selalu dituduh maling saat bertemu, Madan (M Ramadhan) tikam 16 liang seorang mahasiswa, Bunga Lestari hingga tewas, akhirnya divonis 20 tahun kurungan badan (penjara).

Amar putusan Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto Naibaho, dalam sidang yang digelar secara virtual, Selasa (21/11/23) diruamg Cakra 8 PN (Pengadilan Negeri) Medan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa berprofesi sebagai buruh bangunan di tempat kos-kosan korban diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Yakni Pasal 340 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

“Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. Di mana sebelumnya terdakwa dituntut penuntut umum agar dipidana mati.

Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan yang merupakan buruh bangungan di tempat kos-kosan korban mempersiapkan pisau jenis stainless yang dimasukkan ke dalam tas.

Pada, Jumat siang (6/4/2023) terdakwa sengaja mengetuk pintu kamar kos-kosan korban di kawasan Jalan Dr Mansyur Gang Sipirok, Kota Medan dan pura-pura bermaksud menanyakan nomor ponsel seseorang bernama Taufik.

“Korban saat membelakangi terdakwa langsung ditikam. Korban terus dikejar ke arah kamar tidur sembari menikami korban dan akhirnya jiwa korban tidak bisa diselamatkan.

Terdakwa kemudian melarikan diri dengan cara melompat ke atap genteng sebelah kos-kosan korban.

Sedangkan pisau stainles yang dijadikan alat bukti dimusnahkan,” urai hakim ketua didampingi anggota majelis Dr Sarma Siregar dan Khamozaro Waruwu.

Sementara sebelumnya menurut dua saksi dari kepolisian yang dihadirkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto menerangkan, menemukan kurang lebih 16 bekas luka tusukan di sekujur tubuh korban.

Informasi lainnya, korban pernah kehilangan laptop dan dicurigainya si terdakwa. Namun kecurigaan itu, lanjut saksi, belum didukung alat bukti.

Baik JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya dimotori Rahmad memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 20 bunuh Dituduh Divonis Karena Madan Mahasiswi Maling penjara Tahun

    Continue Reading

    Previous: Sah! Kota Medan Atur Perlindungan Anak,
    Bobby : Pemda Wajib Penuhi Hak Anak
    Next: Diduga Peras Eks Menteri, Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka

    Related Stories

    Puluhan Jurnalis Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polres Ngawi
    • Hukum

    Puluhan Jurnalis Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polres Ngawi

    Desember 5, 2025
    Pembelian 1 unit Honda HRV Berujung Saling Lapor di Polda Jatim
    • Hukum

    Pembelian 1 unit Honda HRV Berujung Saling Lapor di Polda Jatim

    Desember 5, 2025
    Bidpropam Poldasu Akan Panggil Beberapa Personil Polsek Patumbak Atas Aduan Warga
    • Hukum

    Bidpropam Poldasu Akan Panggil Beberapa Personil Polsek Patumbak Atas Aduan Warga

    Desember 5, 2025

    Trending News

    Puluhan Jurnalis Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polres Ngawi 1

    Puluhan Jurnalis Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polres Ngawi

    Desember 5, 2025
    Pembelian 1 unit Honda HRV Berujung Saling Lapor di Polda Jatim 2

    Pembelian 1 unit Honda HRV Berujung Saling Lapor di Polda Jatim

    Desember 5, 2025
    Ombudsman: Harusnya Pertamina Paham, Langkanya BBM Berdampak Sistemik Pada Sektor-sektor Lain 3

    Ombudsman: Harusnya Pertamina Paham, Langkanya BBM Berdampak Sistemik Pada Sektor-sektor Lain

    Desember 5, 2025
    Kemenhan Terima Hibah Empat Unit Scorpio Vigar dari PT Agrinas Pangan Nusantara 4

    Kemenhan Terima Hibah Empat Unit Scorpio Vigar dari PT Agrinas Pangan Nusantara

    Desember 5, 2025
    Penanganan Sampah Pascabanjir di Medan Tuai Kritik Tajam 5

    Penanganan Sampah Pascabanjir di Medan Tuai Kritik Tajam

    Desember 5, 2025

    You may have missed

    Puluhan Jurnalis Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polres Ngawi
    • Hukum

    Puluhan Jurnalis Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polres Ngawi

    Desember 5, 2025
    Pembelian 1 unit Honda HRV Berujung Saling Lapor di Polda Jatim
    • Hukum

    Pembelian 1 unit Honda HRV Berujung Saling Lapor di Polda Jatim

    Desember 5, 2025
    Ombudsman: Harusnya Pertamina Paham, Langkanya BBM Berdampak Sistemik Pada Sektor-sektor Lain
    • Ombudsman

    Ombudsman: Harusnya Pertamina Paham, Langkanya BBM Berdampak Sistemik Pada Sektor-sektor Lain

    Desember 5, 2025
    Kemenhan Terima Hibah Empat Unit Scorpio Vigar dari PT Agrinas Pangan Nusantara
    • Militer

    Kemenhan Terima Hibah Empat Unit Scorpio Vigar dari PT Agrinas Pangan Nusantara

    Desember 5, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d