Buronan Pemalsu Dokumen Berhasil Ditangkap Tim Tabur Intel Kejagung RI dan Kejati Sumut

Medanoke.com – Medan, Buronan (DPO) terpidana pemalsuan dokumen akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh gabungan Tim Intel Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. setelah 5 tahun pelariannya, langkah Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam akhirnya terhenti setelah keberadaanya terdeteksi di gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS) di Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan, hari ini Senin, (14 Juni 2021) pada pukul 13.30 Wib.

Terpidana ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Medan sejak tahun 2015 sampai akhirnya diamankan dan ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut. Pada saat penangkapan, terpidana sempat berusaha kabur dan mencoba mengelabui Tim Intel Kejagung dan Kejati Sumut saat datang ke kantor CV JMS dan berupaya bersembunyi serta melarikan diri di lantai dua gedung kantor tersebut.

Pada saat penangkapan, salah seorang anak terpidana berbohong ketika ditanya tim Intelijen Kejati Sumut, “Dimana Bapakmu, dimana orang tuamu?” Dijawab oleh anaknya “Saya tidak tau dimana dia berada, dia sudah lama di Negara Vietnam.”

Tidak percaya begitu saja Tim gabungan tersebut meminta agar membuka sebuah kamar yang berada di lantai dua kantor. Selanjutnya, tim langsung mengamankan terpidana Sujadi di lantai dua di salah satu ruangan kantor yang terkunci dan terpidana berusaha menahan pintu dari dalam. Terpidana akhirnya menyerah dan dibawa langsung oleh Tim ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selanjutnya diperiksa dan melengkapi administrasi dan diserahkan ke Kejari Medan untuk di eksekusi ke Lapas.

Terpidana atas nama Sujadi berdasarka Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan Nomor :Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkaran tindak pidana umum “Menggunakan Surat Palsu” melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 2 tahun.

Terpidana atas nama Sujadi pada bulan Juli 2012 telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011.

Bahwa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor :593.83/102, tanggal 20 Mei 2011 yang diketahui Lurah Titipapan atas nama ERIC FADILLAH, STTP (Fhotocopy yang dilegalisir), terlampir dalam berkas perkara sedangkan Asli Buku Register Surat Keluar Tahun 2011 milik Kantor Kelurahan Titipapan Kec. Medan Deli Kota Medan, dikembalikan kepada Kantor Kelurahan Titipapan Kec. Medan Deli Kota Medan.(red)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

35 % Etnis Jawa Dipastikan Dukung Paswalkot Prof Ridha dan. Ahmad Rani

Ketua Pujakesuma Kota Medan dan unsur pengurus www.mefanoke.com- MEDAN, Pujakesuma (Putera Jawa Kelahiran Sumatera) Kota…

12 jam ago

Polres Pelabuhan Belawan Lamban Tangani Kasus Pembunuhan Suryaman

www.medanoke.com- MEDAN, Polres Pelabuhan Belawan dinilai lamban dalam menangani kasus pembunuhan Suryaman (72 th) yang…

13 jam ago

Relawan dan Tim Pemenangan SODARA Paswalkot Ridha dan A Rani Dideklarasikan

Kata sambutan dari Ketua SODARA H. Redwin Rohimun Sembiring www.medanoke.com- MEDAN, Ratusan orang menghadiri Deklarasi…

15 jam ago

Prof Ridha Dipastikan Raih Walikota Medan 2024-2029

H.Redwin Rohimun Sembiring www.medanoke.com- Medan, Ketua umum Tim SODARA H.Redwin Rohimun Sembiring, Penasehat Hukum Pemko…

2 hari ago

Penegakan Hukum Semakin Buruk, YLBH- KI Buka Perwakilan Kabupaten / Kota Se Sumut

Rusli SE Menerima Mandat Untuk Kabupaten Deli Serdang www.medanoke.com- Deliserdang. Akibat penegakan hukum yang semakin…

2 hari ago

Polrestabes Medan Aktifkan Pojok Pilkada Damai

Pengurus IMO dan Intelkam Polrestabes Medan www.medanoke.com- MEDAN, Upaya menciptakan suasana kondusif dan damai pemilihan…

2 hari ago

This website uses cookies.