Categories: Kejati Sumut

Cari Bukti Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi, Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah 2 Lokasi Di Tebing Tinggi

medanoke.com- Tebing Tinggi, Guna mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-kota Tebing tinggi Tahun anggaran 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan Penggeledahan di dua lokasi di kota Tebing Tinggi guna mencari alat bukti terkait tindak pidana tersebut.

Dua lokasi yang digeledah tim penyidik yakni kantor Dinas Pendidikan dan kebudayaan serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang berlokasi di kompleks kantor Walikota Tebing Tinggi.

Terkait Penggeledahan ini, Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum melalui Plh Asisten Intelijen Bani Ginting, SH.,MH menyebut, bahwa penggeledahan ini dilakukan oleh penyidik sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan secara intensif terhadap para pihak terkait.

“Iya Benar, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan Penggeledahan di kota tebing tinggi”, ungkap Bani Ginting.

Masih menurut Ginting, dalam kegiatan Penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan di ruang kerja Kepala Dinas ataupun Kepala Badan serta beberapa ruangan di dua lokasi dimaksud guna menemukan dokumen fisik maupun elektronik yang diduga terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 dimaksud, ujarnya kepada media.

Ditambahkan oleh Bani Ginting, nanti setelah Penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penananganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut semakin terang benderang, dan terkait hasil kerja tim dilapangan, akan kami informasikan kepada rekan rekan media”, kata Ginting singkat.

Saat di hubungi terpisah, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejatisu Arif Kadarman, SH.,MH menyampaikan bahwa Tim penyidik dalam melakukan Penggeledahan ini telah sesuai dengan aturan dalam KUHAP dimana kami telah memperoleh surat persetujuan atau penetapan geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025, kata Arif*.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Wakil Bupati Kutai Datang Belajar ke Pesantren Al Hidayah, Pemkab Deli Serdang Justru Seolah Tutup Mata terhadap Potensi Daerah Sendiri

Deli Serdang, medanoke.com | Pesantren Al Hidayah di Kabupaten Deli Serdang kembali membuktikan bahwa lembaga…

24 jam ago

Senator M. Nuh: Danau Toba Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Ketahanan Pangan Masyarakat

Samosir, medanoke.com | Senator DPD RI asal Sumatera Utara, KH. Muhammad Nuh, M.SP, menegaskan komitmennya…

1 hari ago

Dr Sugiat Santoso : Penguatan Ideologi Pancasila Harus Jadi Gerakan Bersama

Medan, medanoke.com | Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bekerja sama dengan Komisi XIII DPR RI…

2 hari ago

Terkait Layanan Hukum, Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Gelar Forum Komunikasi Masyarakat di Medan

Medan, medanoke.com | Komisi XIII DPR RI bekerja sama dengan Kementerian Hukum menggelar kegiatan Forum…

2 hari ago

Arus Peti Kemas Belawan Tumbuh 5%, Sinyal Positif Ekonomi Sumatera Utara

Medan-medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 Belawan mencatat kinerja positif pada sejumlah…

3 hari ago

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin Bersama Enam Orang

Jakarta, medanoke.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera…

3 hari ago

This website uses cookies.