medanoke.com- MEDAN, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa (29/7/25), menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Nefri Zaldi (32), dalam perkara pencurian sepasang sandal mewah milik mantan majikannya.
Dalam amar putusannya Hakim Ketua Sarma Siregar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dalam agenda sidang pembacaan putusan di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, seperti dilansir dari kantor berita Antara.
Majelis hakim menyatakan Nefri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, bahwa perbuatannya dinilai telah merugikan korban dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah sikap sopan selama persidangan dan janji tidak mengulangi perbuatannya.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” sebut Hakim Ketua Sarma.
Hakim juga memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk mengajukan keberatan dan jaksa untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum dua tahun penjara.
Dalam dakwaannya JPU menyebut pencurian terjadi pada Sabtu (28/12/24), ketika Nefri bersama saksi Andika Gultom mendatangi rumah mantan majikannya, Siwaji Raza, di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan Medan. Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi melihat terdakwa mengambil sepasang sandal merek Hermes dari rak sepatu dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna coklat. Setelah itu, terdakwa meminta Andika mengantarnya ke Jalan Gaperta Medan.
Berselang tiga hari kemudian, saksi Andika memberi tahu saksi Ravindra yang sempat menyampaikan bahwa sandal milik korban hilang dan ia melihat Nefri mengambil sandal dari rumah korban.
“Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (21/3/2025) dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta,” ujar JPU Aprilda.
MEDAN, medanoke.com | Niat H. Ahmad Muhajir menjadikan lingkungan tempat tinggalnya di Garu VI Kelurahan…
Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara sangat menyayangkan aksi mogok kerja…
Medan, medanoke.com | Makin santer pembicaraan mengenai sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman…
Medan, medanoke.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta menetapkan mantan Pj Bupati Langkat,…
Diduga preman suruhan saat menghancurkan kantin milik Fatmiyati (ist) Deli Serdang, medanoke.com | Kepala Dinas…
medanoke.com- MEDAN, Warga Desa Sideak Kecamatan Palipi Kabupaten Samosis menggruduk Kejati Sumut, Selasa (16/9/2025). Mereka…
This website uses cookies.