Yamuria Menggelapkan Uang Negara di Penjara 4 Tahun

Medanoke.com – Medan, Yamuria Halawa, Kades (Kepala Desa) Hilihoru, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) divonis 4 tahun penjara karena korupsi Dana Desa.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yamuria Halawa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor di PN (Pengadilan Negeri) Medan, Senin (3/1/2022).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan terdakwa berusia 41 tahun untuk membayar UP (uang pengganti) kerugian negara sebesar Rp436 juta lebih, dengan ketentuan apabila dalam satu bulan setelah putusan dirinya tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata As’ad Rahim Lubis.

Dengan putusannya, majelis hakim menyatakan Yamuria terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Lanjut hakim menjelaskan, yakni terdakwa melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar ratusan juta.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan telah merugikan uang negara sebesar Rp 452.960.405,” katanya. (Jeng)

admin

Recent Posts

Pasar Induk Mini Marelan Terbengkalai, Aset Puluhan Miliar Rupiah Kini Rusak dan Sepi Pedagang

Medan, medanoke.com | Bangunan megah Pasar Induk Mini Marelan Market di Kecamatan Medan Marelan, Kota…

39 menit ago

Kasus PT Universal Gloves Didalami Ombudsman, Muncul Pertanyaan soal Peran Komisi XII DPR RI

Medan, medanoke.com | Pendalaman yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara terhadap dugaan pencemaran…

1 jam ago

Pendalaman Ombudsman Terkait Dugaan Pencemaran PT Universal Gloves dan Ketidaksesuaian Keterangan Antar Pihak

Medan, medanoke.com |  Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menggelar permintaan keterangan terhadap sejumlah…

8 jam ago

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Turut Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 melalui Olahraga Bersama

Belawan – medanoke.com,  PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Belawan turut berpartisipasi dalam kegiatan…

23 jam ago

Ciptakan Rasa Aman, Polsek Medan Area dan Kelurahan Denai Bangun “BANG JAGA”

Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH dan seluruh personil Polsek Medan…

23 jam ago

Ribuan Masyarakat Berdemo Tuntut Program MBG Tetap Lanjut

Medan-medanoke.com, Ribuan maayarakat dari LMP MBG (Lembaga Masyarakat Peduli Makanan Bergizi Gratis) dari berbagai elemen…

1 hari ago

This website uses cookies.