Categories: Hukum

Dianiaya dan Diinjak Kepalanya, DS Didampingi LBH Medan dan KontraS Sumut Tuntut Penindakan Pidana dan Etik Oknum Polisi Polda Sumut

MEDAN, medanoke.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menyatakan sikap tegas terkait dugaan penyiksaan yang dialami seorang warga masyarakat berinisial “DS” saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di Kota Medan pada Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara mendampingi “DS” melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Utara sebagai bentuk perjuangan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam keterangan persnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menilai peristiwa ini menjadi bukti buruknya penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di tubuh Polri, khususnya Polda Sumatera Utara. Mereka menegaskan bahwa dugaan tindakan brutal aparat menambah panjang catatan kelam kekerasan terhadap masyarakat sipil yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat dimuka umum.

Menurut keterangan korban dan saksi, peristiwa bermula ketika “DS” yang bukan peserta aksi hanya menyaksikan jalannya demonstrasi. Namun kericuhan membuat massa berlari ke arah “DS” bersama temannya. Saat itu beberapa orang yang diduga aparat kepolisian Polda Sumatera Utara menangkap, menyeret, memukul, menjambak rambut, serta menginjak kepala “DS” hingga korban kejang-kejang dan tidak sadarkan diri.

Tindakan itu disebut tidak hanya melukai fisik, tetapi juga menimbulkan trauma psikis serta memperlihatkan praktik penyiksaan dan penggunaan kekerasan berlebihan (excessive use of force) yang sama sekali tidak dapat dibenarkan. Padahal, konstitusi dan sejumlah undang-undang telah jelas menjamin kebebasan berkumpul, berpendapat, sekaligus melarang praktik penyiksaan dalam bentuk apa pun.

“Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengutuk keras tindakan brutal yang diduga dilakukan aparat kepolisian terhadap “DS”. Kami menuntut Kapolda Sumatera Utara segera menonaktifkan dan mengusut serius oknum aparat yang terlibat hingga proses hukum selesai, serta mendorong Propam Polri, Komnas HAM, dan Kompolnas untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan independen,” tegas LBH Medan dalam pernyataan resminya.

Hingga kini, Polda Sumatera Utara belum mengungkap identitas oknum pelaku yang diduga terlibat meski video penyiksaan tersebut sudah beredar luas dan menjadi viral di masyarakat. Atas dasar itu, LBH Medan Bersama KontraS Sumatera Utara menuntut Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto segera mencopot Kapolda Sumatera Utara karena dinilai gagal menjalankan kewajiban melindungi serta menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

Kasus “DS” dipandang sebagai alarm keras bagi Demokrasi Indonesia. Kekerasan yang dialami korban menunjukkan bahwa Institusi Kepolisian masih terjebak dalam budaya kekerasan (culture of violence) yang bertentangan dengan semangat Reformasi Polri pasca-1998. Catatan LBH Medan bersama KontraS Sumatera Utara juga menunjukkan adanya pola berulang tindakan represif aparat di Sumatera Utara dalam menghadapi aksi demonstrasi, mulai dari intimidasi, kekerasan, hingga penangkapan sewenang-wenang.

LBH Medan bersama KontraS Sumatera Utara mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan pro justicia atas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini, meminta Kompolnas melakukan investigasi kelembagaan, serta menuntut Presiden RI dan Kapolri segera melakukan Reformasi menyeluruh agar kultur kekerasan aparat dapat dihentikan.

“Kasus “DS” adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan sekaligus pelanggaran Konstitusi. Negara berkewajiban melindungi rakyat dan menjamin kebebasan berpendapat, bukan malah menjadi aktor pelanggaran,” tegas pernyataan bersama tersebut.

LBH Medan bersama KontraS Sumatera Utara mengajak publik, wartawan, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil untuk ikut mengawal kasus ini. Mereka menegaskan bahwa tanpa akuntabilitas, kekerasan aparat akan terus berulang dan mengancam kebebasan sipil. Hak rakyat untuk menyampaikan pendapat adalah tiang Demokrasi yang tidak boleh dihancurkan oleh praktik penyiksaan aparat. Polisi, kata mereka, seharusnya melindungi, bukan menyiksa.(Pujo/Ril)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Gelar Diskusi dan Silaturahmi Arsiparis, Perkuat Tertib Arsip Lewat Diskusi, Sharing Session, dan Pelatihan Pengelolaan Arsip Aktif

medanoke.com - Belawan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyelenggarakan Diskusi dan Silaturahmi Arsiparis (DINAMIS)…

7 jam ago

Rudi Anto Sinaga Pimpin Forwaka Dairi, Irfandi : Jurnalis Harus Makin Profesional

medanoke.com - DAIRI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Dairi resmi berdiri di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara…

7 jam ago

Kemenko Polkam Gelar Forum Koordinasi Media Bejo’s Untuk Perkuat Ketahanan Informasi Nasional

Polkam, Semarang, medanoke.com | Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Deputi Bidang…

9 jam ago

Kemenko Polkam Kawal Proses Deportasi 150 PMIB dari Malaysia

Polkam, Malaysia, medanoke.com|Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait mengawal…

14 jam ago

Pelapor Kasus DACIL Minta SP2HP Dari Kejari Nias Selatan

Pelapor LIUSMAN NDRURU,SE.,MM saat menyerahkan surat (SP2HP) ke kantor kejaksaan Negeri Nias Selatan jalan Diponegoro…

16 jam ago

Rugikan Keuangan Negara Ratusan Juta, Eks Camat Ditahan Kejari Medan

medanoke.com- MEDAN, Eks Camat Medan Polonia, IAS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I…

17 jam ago

This website uses cookies.