Categories: Hukum

Dianiaya dan Diinjak Kepalanya, DS Didampingi LBH Medan dan KontraS Sumut Tuntut Penindakan Pidana dan Etik Oknum Polisi Polda Sumut

MEDAN, medanoke.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menyatakan sikap tegas terkait dugaan penyiksaan yang dialami seorang warga masyarakat berinisial “DS” saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di Kota Medan pada Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara mendampingi “DS” melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Utara sebagai bentuk perjuangan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam keterangan persnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menilai peristiwa ini menjadi bukti buruknya penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di tubuh Polri, khususnya Polda Sumatera Utara. Mereka menegaskan bahwa dugaan tindakan brutal aparat menambah panjang catatan kelam kekerasan terhadap masyarakat sipil yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat dimuka umum.

Menurut keterangan korban dan saksi, peristiwa bermula ketika “DS” yang bukan peserta aksi hanya menyaksikan jalannya demonstrasi. Namun kericuhan membuat massa berlari ke arah “DS” bersama temannya. Saat itu beberapa orang yang diduga aparat kepolisian Polda Sumatera Utara menangkap, menyeret, memukul, menjambak rambut, serta menginjak kepala “DS” hingga korban kejang-kejang dan tidak sadarkan diri.

Tindakan itu disebut tidak hanya melukai fisik, tetapi juga menimbulkan trauma psikis serta memperlihatkan praktik penyiksaan dan penggunaan kekerasan berlebihan (excessive use of force) yang sama sekali tidak dapat dibenarkan. Padahal, konstitusi dan sejumlah undang-undang telah jelas menjamin kebebasan berkumpul, berpendapat, sekaligus melarang praktik penyiksaan dalam bentuk apa pun.

“Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengutuk keras tindakan brutal yang diduga dilakukan aparat kepolisian terhadap “DS”. Kami menuntut Kapolda Sumatera Utara segera menonaktifkan dan mengusut serius oknum aparat yang terlibat hingga proses hukum selesai, serta mendorong Propam Polri, Komnas HAM, dan Kompolnas untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan independen,” tegas LBH Medan dalam pernyataan resminya.

Hingga kini, Polda Sumatera Utara belum mengungkap identitas oknum pelaku yang diduga terlibat meski video penyiksaan tersebut sudah beredar luas dan menjadi viral di masyarakat. Atas dasar itu, LBH Medan Bersama KontraS Sumatera Utara menuntut Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto segera mencopot Kapolda Sumatera Utara karena dinilai gagal menjalankan kewajiban melindungi serta menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

Kasus “DS” dipandang sebagai alarm keras bagi Demokrasi Indonesia. Kekerasan yang dialami korban menunjukkan bahwa Institusi Kepolisian masih terjebak dalam budaya kekerasan (culture of violence) yang bertentangan dengan semangat Reformasi Polri pasca-1998. Catatan LBH Medan bersama KontraS Sumatera Utara juga menunjukkan adanya pola berulang tindakan represif aparat di Sumatera Utara dalam menghadapi aksi demonstrasi, mulai dari intimidasi, kekerasan, hingga penangkapan sewenang-wenang.

LBH Medan bersama KontraS Sumatera Utara mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan pro justicia atas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini, meminta Kompolnas melakukan investigasi kelembagaan, serta menuntut Presiden RI dan Kapolri segera melakukan Reformasi menyeluruh agar kultur kekerasan aparat dapat dihentikan.

“Kasus “DS” adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan sekaligus pelanggaran Konstitusi. Negara berkewajiban melindungi rakyat dan menjamin kebebasan berpendapat, bukan malah menjadi aktor pelanggaran,” tegas pernyataan bersama tersebut.

LBH Medan bersama KontraS Sumatera Utara mengajak publik, wartawan, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil untuk ikut mengawal kasus ini. Mereka menegaskan bahwa tanpa akuntabilitas, kekerasan aparat akan terus berulang dan mengancam kebebasan sipil. Hak rakyat untuk menyampaikan pendapat adalah tiang Demokrasi yang tidak boleh dihancurkan oleh praktik penyiksaan aparat. Polisi, kata mereka, seharusnya melindungi, bukan menyiksa.(Pujo/Ril)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Berbagi Berkah Ramadan 1447 H Bersama Anak Yatim, Keluarga Besar Kejati Sumut & IAD Gelar Buka Puasa Bersama

Medan- medanoke.com, Keluarga besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Sumatera…

5 jam ago

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Korupsi Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele

Medan - medanoke.com, Pada hari ini Senin tanggal 23 Februari 2026 bertempat di ruang bidang…

20 jam ago

Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Polsek Medan Area Gelar Patroli dan SOTR

Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH saat memimpin patroli subuh selama…

24 jam ago

Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan Diminta Evaluasi Kapolsek Patumbak Atas Dugaan Langgar Kode Etik

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora (ist) Medan, medanoke.com | Laporan sejumlah wartawan beberapa bulan lalu…

24 jam ago

Fatwa Baru DSN-MUI Buka Peluang Besar Pengembangan Bank Emas Syariah di Indonesia

MEDAN – medanoke.com, PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 hari ago

Soal Bansos dan Infrastruktur, Warga Johor dan Tuntungan Megeluh ke Eko Afrianta Sitepu Saat Reses

MEDAN – medanoke.com, Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Eko Afrianta…

2 hari ago

This website uses cookies.