medanoke.com – Medan, Terkait perkara “Smart Board” Dua direktur utama (Dirut) perusahaan ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024, Rabu (26/11/2025) malam.
Kedua tersangka yaitu Budi Pranoto Seputra (BPS), Dirut PT Bismacindo Perkasa (BP), dan Bambang Giri Arianto (BGA), Dirut PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP).
Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Khairur Rahman SH MH menyatakanan bahwa keduanya terpaksa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari.
“Hari ini tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menahan dua orang tersangka berinisial BPS selaku Dirut PT BP dan BGA selaku Dirut PT GEEP terkait kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024,” ujar Khairur Rahman pada konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution no 1C, Kota Medan.
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini berawal saat PT GEEP sebagai perusahaan penyedia barang membeli smartboard dari PT BP sebagai distributor dengan harga Rp110 juta / unit, dikalikan sebanyak 93 unit jumlah Smart Board diperoleh jumlah sebesar Rp10.230.000.000.
“Kemudian, PT BP membeli langsung smartboard merek ViewSonic dari PT Ghalva Technologies sebagai perusahaan principal (pemegang lisensi ViewSonic) seharga Rp27.027.028 x 93 unit = Rp2.513.513.604. Jadi, dalam penyidikan ini ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan diduga karena kerja sama untuk melakukan mark up atau menaikan harga lebih tinggi secara tidak sah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain antara BPS dan BGA,” ucap Rahman.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal berlapis, diantaranya melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kerugian keuangan negara saat ini masih tahap perhitungan oleh ahli. Dalam upaya mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya dan/atau menghilangkan barang bukti, maka para tersangka dilakukan penahanan,” ujarnya.
Rahman juga menegaskan bahwa jika nantinya ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain dan diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara dugaan Tipikor ini.
Medan, medanoke.com | DPD Gerindra Sumatera Utara (Sumut) bekerjasama dengan Yayasan Hati Emas Indonesia membuka…
Medan, medanoke.com | Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari PTPN IV kembali menunjukkan…
Medan, medanoke.com | Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Komando Bela Tanah Air atau KOMBAT Restorasi Indonesia turut…
Medan, medanoke.com | Ahmad Daud S.Sos Ketua Bidang Sosial Ekonomi PP Gerakan Pemuda Islam (GPI),…
medanoke.com- MEDAN, Ketua Dewan Pembina Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PB ISMI), DR Tun…
medanoke.com- Medan, LBH Medan mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status darurat Bencana…
This website uses cookies.