Difasilitasi Komisi 2 DPRD Medan, Korban Kecelakaan Kerja PT.  Agung Cakra Nusantara Berdamai

MEDAN – medanoke.com, Untuk kedua kalinya Muhammad Afandi Pohan, korban kecelakaan kerja melakukan mediasi dengan PT. Agung Cakra Nusantara dengan difasilitasi oleh komisi 2 DPRD Kota Medan dan akhirnya mengambil cara berdamai.

Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari dari fraksi PAN membacakan surat persetujuan kedua belah pihak dan disaksikan juga oleh Sekretaris Komisi 2, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, dan anggota komisi 2, Modesta Marpaung serta pihak dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Dinas Tenagakerja Medan dan PT. PLN dan pihak dari keluarga Korban.

Kesepakatan ya, setelah jangka waktu dua (2) langkah perdamaian diambil korban dibayarkan haknya dan tanggungjawab pihak perusahaan terhadap Muhammad Affandi Pohan sudah selesai.

” Untuk masalah apakah nantinya diterima bekerja atau tidak itu dapat dibicarakan secara internal antara kedua belah pihak,”,kata Sudari, Politisi PAN, Senin (19/6).

Sementara pihak perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kasi Pengawasan dan K3  Dinas Ketenagakerjaan Provsu, Roby W Sipayung menjelaskan terkait laporan pihak korban yang sudah masuk di Poldasu.

” Kami hanya ingin menanyakan, bagaiman tentang laporan korban yang sudah masuk ke Poldasu, sebab, ketika masalah selesai dan hak korban dibayarkan, kami tidak ingin ada masalah terkait laporan di Polda. Siapa yang akan mencabut laporan nya, korban selaku pelapor atau siapa?,” tanya Sipayung.

Pertanyaan dari pihak Disnaker Provsu ini pun menjadi perhatian saat rapat, lantas pihak korban mengatakan jika pencabutan laporan perkara tidak mungkin dilakukan korban karena pasti ada biaya yang akan dikenakan.

Sekretaris Komisi II Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menghimbau agar pihak pelapor dan terlapor setelah melakukan kesepakatan perdamaian dan menandatangi kesepakatan dapat melaporkan hasil kesepakatan perdamaian tersebut ke pihak kepolisian yang menangani di Poldasu.

“Kita juga berharap kesepakatan yang sudah terjadi antara kedua belah pihak dapat berjalan lancar dan korban pun senang menerima hak yang diperjuangkan selama ini,” ujar anggota dewan dari partai PDI–P Kota Medan ini.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pengembangan TPQ Al-Muhajirin, Pemko Medan Dukung Terwujudnya ‘Kampung Alquran’ di Garu VI

MEDAN, medanoke.com | Niat H. Ahmad Muhajir menjadikan lingkungan tempat tinggalnya di Garu VI Kelurahan…

10 jam ago

Perwakilan Ombudsman RI Sumut Sayangkan Aksi Mogok Kerja Para Dokter Spesialis di UPT RSUD Kotapinang

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara sangat menyayangkan aksi mogok kerja…

10 jam ago

Edy Sinuraya Harusnya Paham Bahwa Kerja Jurnalis Dilindungi Oleh Undang-undang

Medan, medanoke.com | Makin santer pembicaraan mengenai sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman…

11 jam ago

PERMAK : Jangan Cuma Saiful Abdi, Tangkap Juga Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Medan, medanoke.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta menetapkan mantan Pj Bupati Langkat,…

12 jam ago

Kadis Dukcapil Deli Serdang Dipolisikan Buntut Dugaan Pengrusakan Kantin

Diduga preman suruhan saat menghancurkan kantin milik Fatmiyati (ist) Deli Serdang, medanoke.com | Kepala Dinas…

15 jam ago

Setahun Dilaporkan, Dugaan Korupsi ADD Sideak Samosir Senilai 1 Miliar Lebih Masih Mengendap di Kejati Sumut

medanoke.com- MEDAN, Warga Desa Sideak Kecamatan Palipi Kabupaten Samosis menggruduk Kejati Sumut, Selasa (16/9/2025). Mereka…

15 jam ago

This website uses cookies.