Difasilitasi Komisi 2 DPRD Medan, Korban Kecelakaan Kerja PT.  Agung Cakra Nusantara Berdamai

MEDAN – medanoke.com, Untuk kedua kalinya Muhammad Afandi Pohan, korban kecelakaan kerja melakukan mediasi dengan PT. Agung Cakra Nusantara dengan difasilitasi oleh komisi 2 DPRD Kota Medan dan akhirnya mengambil cara berdamai.

Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari dari fraksi PAN membacakan surat persetujuan kedua belah pihak dan disaksikan juga oleh Sekretaris Komisi 2, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, dan anggota komisi 2, Modesta Marpaung serta pihak dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Dinas Tenagakerja Medan dan PT. PLN dan pihak dari keluarga Korban.

Kesepakatan ya, setelah jangka waktu dua (2) langkah perdamaian diambil korban dibayarkan haknya dan tanggungjawab pihak perusahaan terhadap Muhammad Affandi Pohan sudah selesai.

” Untuk masalah apakah nantinya diterima bekerja atau tidak itu dapat dibicarakan secara internal antara kedua belah pihak,”,kata Sudari, Politisi PAN, Senin (19/6).

Sementara pihak perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kasi Pengawasan dan K3  Dinas Ketenagakerjaan Provsu, Roby W Sipayung menjelaskan terkait laporan pihak korban yang sudah masuk di Poldasu.

” Kami hanya ingin menanyakan, bagaiman tentang laporan korban yang sudah masuk ke Poldasu, sebab, ketika masalah selesai dan hak korban dibayarkan, kami tidak ingin ada masalah terkait laporan di Polda. Siapa yang akan mencabut laporan nya, korban selaku pelapor atau siapa?,” tanya Sipayung.

Pertanyaan dari pihak Disnaker Provsu ini pun menjadi perhatian saat rapat, lantas pihak korban mengatakan jika pencabutan laporan perkara tidak mungkin dilakukan korban karena pasti ada biaya yang akan dikenakan.

Sekretaris Komisi II Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menghimbau agar pihak pelapor dan terlapor setelah melakukan kesepakatan perdamaian dan menandatangi kesepakatan dapat melaporkan hasil kesepakatan perdamaian tersebut ke pihak kepolisian yang menangani di Poldasu.

“Kita juga berharap kesepakatan yang sudah terjadi antara kedua belah pihak dapat berjalan lancar dan korban pun senang menerima hak yang diperjuangkan selama ini,” ujar anggota dewan dari partai PDI–P Kota Medan ini.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Minta Dukungan Publik, Tim 7 Medan: Lapangan Merdeka Layak jadi Situs Proklamasi Nasional

Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan masih dalam pengerjaan meski sudah diresmikan pada 19 Februari 2025. Medanoke.com…

2 jam ago

Kajati Sumut : Ikut WBK itu Bukan Kompetisi Tapi Kewajiban Untuk Menjadi Lebih Baik

medanoke.com- MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Rudy Irmawan, SH,MH, Aswas Darmukit,…

6 jam ago

Viral, Aksi Perampasan Dengan Ancaman & Kekerasan Kendaraan Oleh Debt Collector, DR. GEA Desak KAPOLDASU Tangkap & Tindak Tegas

DR. GEA DESAK KAPOLDASU TANGKAP & TINDAK TEGAS PELAKUNYA medanoke.com- MEDAN, Maraknya aksi tarik paksa…

19 jam ago

Balai Wartawan Polda Sumut Digusur, Alih Fungsi Bisnis Bhayangkari?

Penampakan bagian luar dan dalam balai wartawan saat ini (ist) Medanoke.com | Balai Wartawan Polda…

1 hari ago

Demi Untung Besar, Lahan Eks HGU PTPN II Disulap Jadi Ruko

Ruko masih dalam proses pembangunan medanoke.com- Medan, Diduga diperjual belikan,  kepada investor yang dikenal dengan…

2 hari ago

JAM Pidum Kejagung Setujui 5 Perkara dari Kejati Sumut Diselesaikan Dengan Pendekatan Humanis, Korban dan Tersangka Sepakat Berdamai

medanoke.com- MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi…

2 hari ago

This website uses cookies.