Categories: POLRI

Dijadikan Home Industri Narkoba, Polrestabes Medan Grebek Jalan Rakyat

www.medanoke.com – MEDAN | Meminimalisir peredaran narkoba di Kota Medan, Sat Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan “Home Industri” di Jalan Rakyat. Dari lokasi, pihak kepolisian Polrestabes Medan mengamankan tiga orang tersangka.

Informasi yang diperoleh, Senin (15/01/2024), adapun tiga tersangka yang diamankan dalam penggerebekan narkoba dengan modus mengemas narkoba jenis Happy Water ke dalam bentuk kemasan itu yakni WK (28), warga Kecamatan Medan Tembung ; BT (41) dan MD (29), keduanya warga Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Dalam penggrebekan tersebut, personil Sat Narkoba Polrestabes Medan juga mengamankan barang bukti 1 kemasan Happy Water berisi serbuk bertuliskan Rolls Royce seberat 36.05 gram, kemasan lainnya berisi 73.92 gram, 28 butir Pil Ekstasi warna merah dengan berat 10.38 gram, ratusan lembar kemasan, 27 butir Pil Ekstasi, 10 butir Pil Ekstasi warna coklat, 6 butir Pil Ekstasi warna pink, 5 butir Pil Ekstasi warna putih, 1 bungkus plastik berisi Keytamine, 42 butir psikotropika jenis Heverin Lima (H5) dan 1 toples berisi Creatine serta perlengkapan untuk memproduksi Happy Water.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Teddy John Marbun SH MH didampingi Kasat Narkoba, AKBP John Rakutta Sitepu SH SIK mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka ini dengan mengemas narkoba dalam bentuk kemasan dengan maksud untuk mengelabui kepolisian.

“Jenis narkoba yang diedarkan adalah Happy Water yang sudah dikemas dalam bentuk kemasan. Para tersangka meracik Happy Water dengan campuran narkoba psikotropika dan Keytamin serta bahan lainnya. Setelah dikemas, para tersangka mengedarkannya pada orang lain,” kata Teddy John Marbun.

Tambah Teddy John Marbun, dalam pengungkapan ini ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Sambung Teddy John Marbun, pengungkapan kasus ini setelah pihaknya memperoleh informasi tersangka WK meracik Happy Water dalam kemasan.

Dari informasi tersebut, tambah Teddy John Marbun, lalu personil berhasil mengamankan tersangka BT dengan barang bukti 2 bungkus Happy Water dan dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya.

“Setelah tersangka dibawa ke rumahnya, lalu personil pun berhasil mengamankan tersangka WK dan MD didalam rumah dan menggeledah rumah tersangka serta berhasil mengamankan barang bukti tersebut,” jelas Teddy John Marbun.

Teddy John Marbun menuturkan, dari hasil analisis satu kemasan bisa dipakai untuk 10 orang dan dari sini bisa dikalkulasikan berapa banyak orang yang bisa kecanduan dalam peredaran narkoba ini.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 jo Pasal 132 UU RI No.35 tentang Narkotika dan Pasal 60 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

GT 0 TEKS FOTO : Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Teddy John Marbun SH MH saat memberikan keterangan kepada awak media di halaman Mapolrestabes Medan. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan

Medan, medanoke.com |  Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara…

6 jam ago

Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang

Deli Serdang, medanoke.com | Menyambut semarak Idulfitri sekaligus berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadan, Ketua…

7 jam ago

Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Jakarta, medanoke.com | Markas Besar TNI menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air…

10 jam ago

Tim Kuasa Hukum Minta Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa dari Dakwaan

Deli Serdang, medanoke.com | Tim kuasa hukum terdakwa Najwa Ananta dari Law Office Pangat &…

10 jam ago

Forjakum Sumut Bagi Sembako Ringankan Beban Yatim dan Dhuafa

MEDAN - medanoke.com, Wujud kepedulian terhadap sesama umat, Forum Jurnalis Hukum (FORJAKUM) Sumatera Utara (SUMUT)…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim di Wilayah Operasional

Medan- medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 memberikan santunan kepada 2.100 anak yatim yang…

1 hari ago

This website uses cookies.